Literasi Hukum – Pelajari pengertian asas hukum dan perannya dalam sistem hukum, serta analisis mendalam mengenai asas hukum pidana, termasuk asas legalitas, wilayah, perlindungan, universal, dan nasional aktif, dengan tinjauan khusus pada KUHP baru.
Pengertian Asas Hukum
Asas hukum adalah aturan dasar atau prinsip abstrak yang menjadi landasan bagi berbagai peraturan dalam sistem hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “asas” merupakan alas, dasar, atau pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas hukum dapat pula dimaknai sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya. G. W. Paton mendefinisikan asas sebagai suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Asas hukum umumnya tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Dengan demikian, asas hukum memiliki peran penting dalam menentukan landasan dan prinsip-prinsip yang mengatur suatu sistem hukum.
Peran Asas Hukum dalam Sistem Hukum
Asas hukum memainkan peran penting dalam sistem hukum, karena mereka merupakan aturan dasar atau prinsip abstrak yang menjadi landasan bagi berbagai peraturan dalam sistem hukum. Mereka membentuk kerangka kerja untuk pembuatan, interpretasi, dan penerapan hukum. Asas hukum juga membantu dalam memastikan keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi dalam pengambilan keputusan hukum. Mereka juga mempengaruhi perkembangan hukum dan memberikan arah bagi pembentukan norma hukum baru. Selain itu, asas hukum juga digunakan untuk menyelesaikan pertentangan dalam sistem hukum dan mengatasi perbedaan antara norma hukum.
Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Dalam bukunya mengenai Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Fitri Wahyuni menjelaskan bahwa asas-asas hukum pidana dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Pertama, terdapat asas hukum pidana yang ditetapkan berdasarkan waktu, di mana asas legalitas merupakan salah satunya. Kedua, ada asas hukum pidana yang didasarkan pada tempat dan waktu, termasuk di dalamnya asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas. Berikut adalah uraian lebih lanjut tentang hal tersebut.
1. Asas Legalitas
Asas legalitas, atau yang juga dikenal sebagai prinsip legalitas, adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa tindakan kriminal harus diatur oleh undang-undang atau aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan tersebut. Menurut Amir Ilyas dalam karyanya “Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan”, konsep asas legalitas memiliki tiga aspek penting, yaitu:
- Tidak ada tindakan yang dapat dipidana jika tidak diatur terlebih dahulu dalam suatu peraturan.
- Penentuan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi.
- Peraturan hukum pidana tidak dapat berlaku surut.
Lebih lanjut, Menurut Muladi (dalam Ilyas, 2012:13), asas legalitas sebagai dasar hukum pidana ini jelas bertujuan untuk beberapa hal, yaitu:
- Memperkuat kepastian hukum.
- Membangun keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
- Mengoptimalkan fungsi pencegahan dari hukuman pidana.
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Menguatkan penerapan prinsip the rule of law.
Dalam konteks KUHP Baru atau UU 1/2023, prinsip asas legalitas terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yang menegaskan bahwa tindakan tidak dapat dianggap sebagai pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum tindakan tersebut dilakukan.
2. Asas Wilayah atau Teritorial
Asas hukum pidana ini berakar pada kedaulatan suatu negara. Sebuah negara yang berdaulat bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban hukum di wilayahnya, sehingga berhak untuk memberlakukan hukuman pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam batas wilayahnya. Prinsip teritorial tersebut tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hukum pidana berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana:
- Di wilayah NKRI;
- Di kapal Indonesia atau pesawat udara Indonesia; atau
- Di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang berdampak di wilayah NKRI, kapal Indonesia, dan pesawat udara Indonesia.
3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif
Menurut prinsip hukum pidana ini, berlakunya hukum pidana bergantung pada pelanggaran terhadap kepentingan hukum suatu negara oleh seseorang di luar negeri, tanpa memperhitungkan status kewarganegaraannya; baik itu pelaku adalah warga negara atau orang asing.
Secara sederhana, asas perlindungan ini menekankan perlindungan unsur nasional terhadap siapa pun dan di mana pun. Prinsip ini dijelaskan dalam Pasal 5 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa hukum pidana berlaku bagi siapa pun di luar wilayah NKRI yang melakukan tindakan pidana yang berhubungan dengan kepentingan NKRI, seperti keamanan negara, martabat Presiden, Wakil Presiden, pejabat Indonesia di luar negeri, mata uang, segel, cap negara, meterai, Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, perekonomian, perdagangan, perbankan Indonesia, keselamatan pelayaran dan penerbangan, keselamatan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia, serta keselamatan sistem komunikasi elektronik.
4. Asas Universal
Asas persamaan atau yang juga dikenal sebagai asas universal adalah prinsip yang mengedepankan kepentingan hukum internasional secara menyeluruh. Secara umum, prinsip ini mengacu pada konsep bahwa hukum pidana tidak terbatas pada lokasi geografis tertentu atau subjek individu tertentu, tetapi berlaku di mana pun dan untuk siapa pun.
Menurut Eddy Hiariej dalam karyanya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, makna penting dari asas universal adalah mencegah pelaku kejahatan internasional untuk terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Untuk mencegah pelarian pelaku, setiap negara memiliki hak untuk menangkap, mengadili, dan menghukum mereka yang melakukan kejahatan internasional.
Selanjutnya, jika seorang pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh satu negara, negara lain tidak diperbolehkan untuk mengadili dan menghukumnya atas kasus yang sama. Prinsip asas universal ini berlaku untuk tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.
Prinsip asas universal ini tercermin dalam UU 1/2023, khususnya dalam:
- Pasal 6 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku untuk setiap individu di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum internasional yang telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
- Pasal 7 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku untuk setiap individu yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Indonesia untuk menuntut pidana.
5. Asas Nasional Aktif
Secara sederhana, asas nasional aktif adalah prinsip yang menekankan bahwa subjek hukum, sebagai warga negara, tunduk pada hukum negara mereka tanpa memandang di mana mereka berada secara fisik. Dengan kata lain, asas personalitas atau nasional aktif menyatakan bahwa hukum pidana berlaku bagi semua tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga negara, bahkan jika tindakan itu terjadi di luar negeri.
Prinsip ini tercermin dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia, asalkan tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum di negara tempat kejadian pidana tersebut terjadi. Namun, pengecualian berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda kategori III.
Tindak pidana tersebut dapat dituntut bahkan jika tersangka telah menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan tindak pidana tersebut, selama tindakan itu merupakan pelanggaran hukum di negara tempat kejadian pidana terjadi. Selain itu, warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak dapat dihukum mati jika hukum negara tempat kejadian pidana tersebut tidak mengancam dengan hukuman mati.