PremiumIlmu HukumMateri Hukum

Memahami 3 Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan

Adam Ilyas
478
×

Memahami 3 Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan

Share this article
Memahami 3 Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan
Ilustrasi Gambar


Literasi Hukum – Dalam berbagai aspek kehidupan, baik di bidang hukum, bisnis, maupun kehidupan sehari-hari, seringkali kita mendengar istilah “peraturan” dan “keputusan”. Namun, tahukah Anda bahwa kedua konsep ini sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan antara peraturan dan keputusan.

Peraturan

Sebelum membahas mengenai perbedaan antara peraturan dan keputusan, penting untuk memahami apa itu peraturan. Peraturan adalah norma umum dan abstrak yang dibuat oleh badan berwenang yang memiliki kewenangan untuk itu, yang mengikat sekelompok orang, situasi, atau wilayah tertentu.

Peraturan dapat dianggap sebagai aturan atau norma yang ditetapkan oleh otoritas tertentu, biasanya pemerintah, untuk mengatur perilaku atau aktivitas masyarakat. Peraturan dapat berupa hukum, peraturan organisasi, atau pedoman yang berlaku di suatu wilayah atau lingkungan tertentu.

Dalam bahasa Belanda, Peraturan disebut sebagai “regeling” yang diterjemahkan sebagai “peraturan”. Istilah ini merujuk pada aturan umum dan abstrak yang mengikat sekelompok orang, situasi, atau wilayah tertentu.

Karakteristik Peraturan

  • Otoritas: Peraturan umumnya ditetapkan oleh otoritas yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk melakukannya, seperti pemerintah atau badan legislatif.
  • Ketegasan: Peraturan biasanya bersifat tegas dan mengikat, dengan sanksi yang diberlakukan jika dilanggar.
  • Tujuan: Tujuan dari peraturan adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu lingkungan atau masyarakat.

Contoh Peraturan

  1. Undang-undang
  2. peraturan pemerintah
  3. peraturan daerah
  4. peraturan desa

Keputusan

Sementara itu, keputusan adalah tindakan konkret dan individual yang dibuat oleh badan berwenang yang memiliki kewenangan untuk itu, yang ditujukan kepada orang atau situasi tertentu.

keputusan merujuk pada tindakan atau hasil dari proses pemikiran atau evaluasi terhadap situasi atau informasi yang tersedia. Keputusan dapat diambil oleh individu, kelompok, atau organisasi untuk menentukan tindakan yang akan diambil dalam suatu konteks tertentu.

Dalam bahasa Belanda, Keputusan disebut “Beschikking” diterjemahkan sebagai “keputusan” atau “ketetapan” dalam konteks hukum administrasi. Ini adalah keputusan administratif oleh badan pemerintah yang ditujukan pada orang, kelompok tertentu, atau situasi spesifik.

Karakteristik Keputusan

  • Subjektivitas: Keputusan seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor subjektif, seperti nilai-nilai personal, pengalaman, dan preferensi.
  • Proses: Pengambilan keputusan melibatkan proses evaluasi yang kompleks, di mana berbagai opsi dipertimbangkan dan dipilah untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Fleksibilitas: Keputusan bisa lebih fleksibel daripada peraturan, karena dapat disesuaikan dengan konteks dan perubahan situasi.

Contoh Keputusan

  1. Surat Keputusan Menteri
  2. Surat Keputusan Rektor
  3. Surat Keputusan Direksi

Perbedaan antara Peraturan dan Keputusan

1. Perbedaan antara Peraturan dan Keputusan dari Sisi Sifat, Ruang Lingkup, danKekuatan Hukum

Sifat

  • Peraturan: Bersifat umum dan abstrak, artinya berlaku untuk semua orang dan situasi dalam lingkup tertentu. Contohnya, Undang-Undang tentang Perkawinan mengatur pernikahan secara umum, tanpa menunjuk kepada individu tertentu.
  • Keputusan: Bersifat individual dan konkret, artinya hanya berlaku untuk orang atau situasi yang secara spesifik disebutkan dalam keputusan tersebut. Contohnya, Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil hanya berlaku untuk orang yang namanya tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Ruang Lingkup

  • Peraturan: Memiliki ruang lingkup yang luas, mengatur berbagai situasi dan objek dalam lingkup tertentu. Contohnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengatur berbagai hal terkait lalu lintas, mulai dari rambu-rambu hingga sanksi pelanggaran.
  • Keputusan: Memiliki ruang lingkup yang terbatas, hanya mengatur situasi atau objek tertentu yang secara spesifik disebutkan dalam keputusan tersebut. Contohnya, Surat Keputusan Pemberian Beasiswa hanya mengatur pemberian beasiswa kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Kekuatan Hukum

  • Peraturan: Mengikat secara umum dan wajib ditaati oleh semua orang yang termasuk dalam lingkupnya. Pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi hukum.
  • Keputusan: Mengikat bagi pihak-pihak yang terkait dalam keputusan tersebut. Pelanggaran terhadap keputusan dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan hak.

2. Perbedaan antara Peraturan dan Keputusan Menurut Perspektif Teoritis

Menurut Maria Farida Indrati dan Jimly Asshiddiqie, dalam teori mereka, perbedaan antara peraturan perundangan dan keputusan dapat dipahami dari segi sifatnya. Maria Farida mengungkapkan bahwa peraturan memiliki sifat yang umum, abstrak, dan berkesinambungan, sementara keputusan memiliki sifat yang individual, konkret, dan bersifat final. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, kami menyajikan tabel perbandingan sebagai berikut.

AspekPeraturanKeputusan
SifatUmum, abstrak, dan berlaku terus-menerusIndividual, konkret, dan sekali selesai
Ruang LingkupMencakup berbagai situasi dan objekTerbatas pada situasi atau objek tertentu
Kekuatan HukumMengikat secara umumMengikat bagi pihak-pihak yang terkait
ContohUndang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerahSK Menteri, SK Rektor, SK Direksi

Dari sudut pandang teoritis, terdapat tiga perbedaan antara peraturan dan keputusan. Pertama, peraturan perundangan bersifat umum, yang berarti dampaknya mengarah pada banyak individu daripada hanya individu tertentu. Jika penekanannya pada individu tertentu, itu akan dianggap sebagai sebuah keputusan.

Kedua, peraturan perundang-undangan bersifat abstrak karena tujuannya adalah untuk menghadapi berbagai peristiwa hukum yang mungkin terjadi, berbeda dengan keputusan yang hanya ditujukan pada satu peristiwa hukum.

Ketiga, peraturan pada dasarnya memiliki karakteristik terus-menerus, yang berarti konsekuensi hukumnya akan berlanjut secara terus menerus hingga dicabut oleh peraturan lain atau dibatalkan oleh putusan pengadilan dalam proses judicial review.

3. Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan dalam Konteks Hukum Positif dan Implementasinya

Sesuai dengan konsepnya, Pasal 1 angka 2 UU 15/2019 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang berisi norma hukum yang berlaku secara umum, dibuat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

UU 12/2011 juga memberikan contoh peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah tingkat kabupaten/kota serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagai keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KTUN bersifat konkret, individual, dan memiliki akibat hukum bagi individu atau badan hukum perdata.

UU 9/2004 memuat pengecualian beberapa jenis keputusan dari definisi KTUN, antara lain keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata, pengaturan umum, memerlukan persetujuan, dikeluarkan berdasarkan hukum pidana, hasil pemeriksaan badan peradilan, keputusan mengenai tata usaha TNI, dan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum positif tidak secara rinci menjelaskan apakah putusan pengadilan termasuk dalam kategori keputusan atau tidak. Meskipun UU 5/1986 hanya menekankan bahwa keputusan yang diatur oleh undang-undang tersebut terbatas pada ranah eksekutif, secara teori putusan pengadilan dapat masuk ke dalam kategori keputusan karena bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.

Selain perbedaan tersebut, terdapat perbedaan tambahan dalam konsekuensi pengujian peraturan. Peraturan perundang-undangan diuji langsung oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sementara KTUN diuji terlebih dahulu oleh PTUN.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara peraturan dan keputusan penting untuk memastikan interpretasi dan penerapan yang tepat. Dengan memahami perbedaan tersebut, kita dapat menghindari misinterpretasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

FAQ Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan

Apa itu peraturan?

Peraturan adalah norma umum dan abstrak yang dibuat oleh badan berwenang yang mengikat sekelompok orang, situasi, atau wilayah tertentu.

Apa itu keputusan?

Keputusan adalah tindakan konkret dan individual yang dibuat oleh badan berwenang yang ditujukan kepada orang atau situasi tertentu.

Bagaimana cara membedakan antara peraturan dan keputusan?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tujuan: Apakah norma dimaksudkan untuk mengatur secara umum atau menyelesaikan situasi konkret?
  • Penerima: Apakah norma ditujukan kepada semua orang atau hanya kepada pihak-pihak tertentu?
  • Bentuk: Apakah norma berbentuk peraturan tertulis atau keputusan individual?
  • Kekuatan hukum: Apakah norma memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum atau hanya bagi pihak-pihak terkait?

Bagaimana jika saya masih bingung?

Jika Anda masih bingung dengan perbedaan antara peraturan dan keputusan, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui contact us atau menghubungi melalui whatsapp di kanan bawah.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.