Literasi Hukum – Artikel ini membahas pengertian dan peran advokat menurut hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artikel ini menyoroti status advokat sebagai penegak hukum, kebebasan dan kemandiriannya, serta peran penting mereka dalam berbagai tahap proses peradilan pidana, termasuk penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum. Artikel ini menekankan pentingnya advokat dalam menjamin keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak-hak tersangka, sambil juga mengkaji dampak lebih luas dari advokat dalam sistem hukum.
Pengertian Advokat
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), memberikan pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang a quo.
Peran Advokat dalam penegakan hukum tercantum dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum”.
Makna Advokat berstatus sebagai “penegak hukum” ialah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi. Advokat bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan advokat dalam KUHAP berkaitan erat dengan pendampingan dan penanganan perkara pidana atas diri tersangka dan terdakwa. Dalam hal ini, Advokat tidak hanya dianggap sebagai obyek namun juga sebagai subyek bersama aparat penegak hukum lainnya. Menurut Barda Nawawi Arief, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dibagi menjadi empat sub sistem, meliputi: kekuasaan ”penyidikan” oleh lembaga penyidik, kekusaan ”penuntutan” oleh lembaga penuntut umum, kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan” oleh badan pengadilan, dan kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” oleh lembaga eksekusi.
Peran Advokat dalam Tahap Penyelidikan
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang. Peran Advokat pada tingkat penyelidikan ialah mengikuti jalannya pemeriksaan, namun hanya sebagai “penonton” terbatas hanya melihat dan mendengar, tidak diperkenankan memberi nasihat atau pendapat, dimana seakan-akan keikutsertaan Advokat tersebut mencakup persiapannya dalam menyusun pembelaan atau pemberian nasihat hukum pada taraf pemeriksaan.
Ketentuan Pasal 69 KUHAP menjelaskan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesewenang-wenangan dari aparat hukum yang dapat merugikan tersangka. Dengan adanya Advokat atau penasihat hukum dalam pemeriksaan pendahuluan, maka Advokat dapat menyaksikan dan mendengarkan dengan saksama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.
Pada saat diselenggarakan gelar perkara oleh kepolisian dalam rangka memperjelas posisi kasus yang sedang terjadi dalam wilayah hukum pidana, dalam hal ini Advokat dapat mengawasi kesesuaian prosedur dan lingkup perkara, sehingga mampu mencegah adanya tindakan melecehkan kewibawaan peradilan (contempt of court), karena gelar perkara merupakan bagian dari proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Advokat harus mendampingi pihak Pelapor ataupun Terlapor yang telah meminta bantuan hukum kepadanya sebagai implementasi hak setiap warga negara.
Peran Advokat dalam Tahap Penyidikan
Dalam memberikan bantuan hukum, Advokat wajib membantu menangani dan menuntaskan perkara tersangka atau terdakwa dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam rangka memperlancar proses penyelesaian perkara yang bersangkutan. Advokat wajib memberitahukan dengan jelas dan runtut mengenai apa yang disangkakan kepada Tersangka dan hak-haknya selama proses pemeriksaan perkara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sebagai suatu contoh Advokat yang memberikan bantuan hukum ditunjuk oleh Ketua Mejelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri wilayah hukum tempat terjadinya suatu tindak pidana. Penunjukan Advokat tersebut ditetapkan dengan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim dan diberikan kepada Advokat dengan kesanggupan memberikan jasa hukumnya secara cuma-cuma.
Tugas dan peran Advokat pada tahap penyidikan dalam KUHAP meliputi proses penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses penangkapan, Advokat berperan dalam menanyakan dan mengawasi apakah penyidik dalam melakukan penangkapan telah memperlihatkan surat tugas yang sah serta telah memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka beserta alasan-alasan penangkapan dan uraian singkat unsur tindak pidana yang disangkakan. Pada tahap penggeledahan, Advokat memiliki peran untuk meneliti dan memeriksa apakah penggeledahan telah terdapat surat izin resmi dan sah dari pengadilan negeri setempat dan dalam setiap kali memasuki rumah apakah juga dihadiri oleh kepala desa dan dua orang sebagai saksi.
Dalam Pasal 57 ayat (1) KUHAP mengatur Advokat atau penasihat hukum juga dapat saling menghubungi dan berkomunikasi dengan Tersangka yang dikenakan penahanan, dengan ketentuan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Advokat dalam Tahap Penuntutan
Peran Advokat dalam tahap penuntutan yaitu Advokat dapat mengawasi apakah yang di dakwakan oleh Jaksa kepada kliennya memang tertuju atau benar adanya kepada Tedakwa yang dimaksud, guna kepentingan pendampingan Advokat selanjutnya dapat meminta salinan berkas yang akan di limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Advokat selanjutnya menyiapkan dokumen prosedural, menyiapkan tanggapan atau jawaban atas dakwaan Jaksa, mengajukan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan lembaga kehakiman di pengadilan.
Apabila ada seorang Advokat dalam menangani perkara yang akan menghubungi Hakim sebagaimana dimaksud diatas, maka harus Advokat harus melakukannya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Advokat mengenai cara bertindak dalam menangani perkara, khususnya dalam melakukan advokasi atau pembelaaan. Hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi tugas pembelaan sebagai manejmen advokasi, antara lain:
- mengenali dan memahami masalah atau kasus yang ditangani secara keseluruhan;
- mengumpulkan data atau informasi yang relevan dengan kasus yang akan diadvokasi serta mengamati setiap progres yang ada;
- melakukan analisis permasalahan kasus tersebut secara rinci dan mendalam;
- menguasai peraturan perundang-undangan;
- membangun akses dan solidaritas atau jejaring;
- melancarkan tekanan dan evaluasi.
Peran Advokat dalam Tahap Pemeriksaan Pengadilan
Pada proses peradilan pada tahap pemeriksaan persidangan, peran Advokat mencakup melakukan pembelaan atau pembuatan pledoi terhadap hak kliennya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta mendampingi Terdakwa selama proses persidangan, khususnya pada saat pemeriksaan keterangan saksi dan Terdakwa, sehingga menghindari adanya kesewenang-wenangan. Berdasarkan hal tersebut, pengaruh Advokat dalam proses peradilan pidana yang memahami dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Indonesia adalah sangat besar. Secara umum peran Advokat dalam tahap pemeriksaan persidangan meliputi : mendampingi klien yang berstatus Terdakwa, melakukan eksepsi dan tanggapan atas apa yang disangkakan terhadap klien, melakukan interupsi pada jalannya persidangan, serta menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli.
Penasihat Hukum merupakan pihak yang membela kepentingan dan hak-hak Terdakwa, dengan memberikan petunjuk-petunjuk dan mencari jalan keluar dari rangkaian dakwaan dan tuduhan Jaksa berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku. Advokat dengan fungsi melakukan pembelaan bagi klien dan menjaga hak-hak klien ini wajib dipenuhi dalam proses peradilan pidana.
Advokat juga memiliki peran untuk membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil atau dengan mengungkap hal-hal yang mungkin belum terungkap dalam mencari fakta hukum persidangan serta memberikan data dan bahan informasi supaya Hakim mampu memberikan pertimbangan dan putusan yang sesuai dengan keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Peran Advokat dalam Tahap Upaya Hukum
Hubungan antara Advokat dengan Terdakwa ialah Advokat berhak untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Terdakwa khususnya dalam tahap pengajuan upaya hukum, baik itu banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, dengan catatan hak-hak tersebut dapat dilakukan penasehat hukum demi untuk kepentingan pembelaannya. Kewajiban memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien bagi Advokat tidak lepas dari asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak klien untuk didampingi Advokat yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk orang yang berstatus Terdakwa.
Dalam hal Terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana pemeriksaan pertama diajukan, dengan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi seperti halnya : Surat Permohonan Banding, Surat Kuasa Terdakwa kepada Advokat yang telah dilegalisir, Memori Banding beserta bukti surat yang ada. Pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Advokat dapat mewakili klien untuk mengajukan permohonan kasasi atau PK tersebut dengan menyusun Surat Permohonan Kasasi atau Surat Permohonan PK, Surat Kuasa, Memori Kasasi atau Memori PK dengan didukung bukti-bukti yang ada, melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzage), dan menyampaikan putusan Hakim kepada klien.
Referensi
- Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.
- Farahwati. “Peran Advokat Selaku Penasehat Hukum Tersangka Atau Terdakwa Atas Dasar Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Legalitas 6, no. 2 (2021): 28–47.
- Gunawan. “Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat).” Pemuliaan Hukum 1, no. 1 (2018): 47–72.
- Harun, M. Husein. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
- Lasmadi, Sahuri. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum.” Jurnal Inovatif 7, no. 2 (2014): 59–75.
- Putra, Darmadayana Nasa. “Peran Advokat Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Atau Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2016.
- Rompis, Fabian M. “Kewenangan Advokat Didalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu.” Lex et Societatis 1, no. 2 (2013): 125–34.