Pidana

Hukum Pidana Adalah: Suatu Pengantar Hukum Pidana

Redaksi Literasi Hukum
1154
×

Hukum Pidana Adalah: Suatu Pengantar Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Pengantar Hukum Pidana
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai pengertian hukum pidana, objek hukum pidana, tujuan ilmu hukum pidana, dan pembagian hukum pidana. Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Ditulis oleh: Muhammad Ghoffar Ali (Mahasiswa Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta)

Pengertian Ilmu Hukum dan Hukum Pidana

Menurut pendapat John Finch menjelaskan bahwa ilmu hukum merupakan studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

Sedangkan menurut pendapat penulis sendiri menjelaskan bahwa ilmu hukum adalah studi atau proses mempelajari sebuah aturan/kaidah hukum yang bersifat dinamis dan berkembang sehingga kemudian bagaimana dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sementara itu definisi dari hukum pidana menurut Moeljatno memberi pengertian hukum pidana adalah sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Sedangkan menurut hemat penulis mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan/kaidah hukum yang berlaku dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa pidana bagi siapa pun yang melakukannya.

Objek Ilmu Hukum Pidana

Pada hakikatnya objek dari Ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Menurut Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa hukum pidana sebagai objek ilmu hukum pidana sesungguhnya merupakan objek yang abstrak. Objek ilmu pidana yang lebih konkret pada dasarnya sama dengan objek ilmu hukum pada umumnya yaitu tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. 

Penulis juga menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam arti luas meliputi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Materil)
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Formil)
  3. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang lainnya
  4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda)

Tujuan Ilmu Hukum Pidana

Tujuan ilmu hukum pidana menurut Hans Kelsen adalah bahwa hukum pidana harus terbebas dari semua ideologi politik menuju perubahan yang lebih baik untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Jadi, bila dihubungan dengan ilmu hukum pidana, maka dapat dikatakan bahwa tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif, objektivitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang.

Terkait perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat rechtsdelicten dan wetsdelicten. Rechtsdelicten berarti delik-delik hukum. Perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan, oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan sebagai rechtsdelicten biasanya lahir dari norma agama dan kesusilaan. Bahkan sebelum kemunculan hukum pidana, agama sebagai basis utama dan sosial kontrol. Contohnya; larangan membunuh, mencuri, menipu, dan lain-lain. Sedangkan wetsdelicten adalah delik undang-undang. Perbuatan tersebut dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat. Contohnya; dalam undang-undang lalu lintas, setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus mengenakan sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan maka diancam dengan pidana denda. Westdelicten tidak berasal dari norma agama.

Pembagian Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana dibagi menjadi dua sub bidang. Yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil berarti hukum pidana membahas mengenai keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan beserta sanksi pidana terhadap yang melanggar atau tidak mematuhinya. Sedangkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) adalah hukum untuk melaksanakan hukum pidana materil yang berisi asas-asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan. Hukum pidana materil tidak hanya terdapat di dalam KUHP namun juga terdapat pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, begitupun dengan hukum pidana formil tidak hanya terdapat dalam KUHAP namun juga terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Daftar Referensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.