Ilmu HukumMateri Hukum

Asas Hukum, Adagium, Old Maxim, dan Postulat: Apa Perbedaannya?

Adam Ilyas
411
×

Asas Hukum, Adagium, Old Maxim, dan Postulat: Apa Perbedaannya?

Share this article
Asas Hukum, Adagium, Old Maxim, dan Postulat Apa Perbedaannya
Ilustrasi Gambar/(Sumber: Canva)

Literasi Hukum – Seringkali kita mendengar kata asas hukum, ada pula yang menyebutkan adagium, dan kadang kali hal atau kalimat yang sama disebut sebagai postulat. Lalu sebenarnya, apa sih perbedaanya dari asas hukum, adagium, old maxim, dan postulat? yuk simak penjelasan artikel di bawah ini!

Apa itu Asas, Adagium, Old Maxim, dan Postulat?

Ada beberapa istilah yang sering digunakan sebagai pengganti istilah “asas hukum”. Istilah-istilah tersebut meliputi “adagium”, “old maxim”, dan “postulat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “adagium” didefinisikan sebagai pepatah atau peribahasa. Ketika hukum tidak lengkap, regula pro lege, si deficit lex (sebuah pepatah dapat dijadikan pedoman). Menurut Kamus Hukum, “adagium” diartikan sebagai pedoman ilmiah atau semboyan, serta kata-kata mutiara atau slogan. Di sisi lain, “old maxim” diterjemahkan sebagai pepatah lama. Oleh karena itu, kata “adagium”, yang berasal dari Bahasa Latin, adalah sinonim atau memiliki arti yang sama dengan kata “maxim”.

Berbeda dengan “adagium” dan “old maxim”, “postulat” berasal dari bahasa Latin, yaitu postulatum. Postulatum berasal dari kata yang lebih tua, yaitu postulare. Secara harfiah, postulare berarti meminta atau menuntut, sedangkan postulatio diartikan sebagai suatu pengaduan. Kata “postulat” sendiri berarti preposisi yang merupakan titik tolak pencarian yang bukan definisi atau pengandaian sementara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, postulat adalah asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikan. Postulat juga dapat diartikan sebagai anggapan dasar. Berdasarkan berbagai pengertian tersebut, kata “asas hukum” lebih mendekati pada arti kata “postulat”.

Contoh Postulat: Accessorium non ducit, sed sequitur, suum principale

Secara sederhana, postulat ini menyatakan bahwa peserta pembantu dalam suatu tindak pidana tidak memiliki peran utama, tetapi mengikuti instruksi atau tindakan dari pelaku utama. Prinsip ini merupakan bagian penting dalam hukum pidana, terutama dalam konsep pertanggungjawaban penyertaan.
Dalam hukum pidana, ada dua bentuk penyertaan yang umumnya dibedakan: penyertaan yang berdiri sendiri dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri. Penyertaan yang berdiri sendiri adalah ketika setiap peserta dinilai dan diadili berdasarkan perannya sendiri dalam tindak pidana. Sementara penyertaan yang tidak berdiri sendiri terjadi ketika pertanggungjawaban seorang peserta tergantung pada perannya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama, serta apakah tindakan pelaku utama tersebut dianggap sebagai suatu tindak pidana.

Dalam konteks ini, penyertaan yang berdiri sendiri melibatkan pelaku, yang bertindak sendiri atau bersama-sama dengan pelaku utama. Sedangkan penyertaan yang tidak berdiri sendiri melibatkan mereka yang mendorong atau membantu pelaku utama. Mereka ini berfungsi sebagai asesor bagi pelaku utama, dan pertanggungjawaban mereka tergantung pada pertanggungjawaban pelaku utama.
Di Belanda, konsep ini diadopsi oleh beberapa ahli hukum pidana dan pembentuk KUHP Belanda, seperti Simons, van Hamel, dan wetgever (pembentuk undang-undang). Namun, beberapa ahli hukum memiliki pendapat yang berbeda terkait pembagian ini. Mereka berpendapat bahwa dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban seseorang harus ditentukan berdasarkan perannya sendiri tanpa tergantung pada tindakan orang lain. Meskipun demikian, sejarah pembentukan KUHP menunjukkan adanya konsep penyertaan yang berdiri sendiri dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri.

Pendapat Pompe menegaskan bahwa semua bentuk penyertaan sebenarnya adalah tidak berdiri sendiri, meskipun peran masing-masing peserta harus dinilai secara individu. Pendapat ini didukung oleh van Bemmelen, van Hattum, dan Moeljatno. Mereka berpendapat bahwa antara satu peserta dengan peserta lainnya membentuk satu kesatuan. Selain itu, prinsip lain yang mendukung pemisahan penyertaan berdiri sendiri dan tidak berdiri sendiri adalah res accessoria sequitur rem principalem, yang berarti pelaku pembantu mengikuti pelaku utamanya.

Contoh Asas Hukum: Actori in cumbit probation

Asas hukum ini dikenal dalam hukum perdata sebagai asas hukum pembuktian. Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian ada pada pihak yang mengajukan klaim, bukan yang dituntut. Asas hukum ini secara tegas diatur dalam Pasal 163 Herzine Indische Reglement, Pasal 283 Reglement op de Burgelijke, dan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menetapkan bahwa pihak yang menyatakan memiliki hak atau hendak menguatkan haknya sendiri atau menyangkal hak orang lain yang mengacu pada suatu kejadian, bertanggung jawab untuk membuktikannya.

Beberapa asas hukum terkait lainnya adalah: Pertama, affirmanti, non neganti, incumbit probatio, yang berarti kewajiban pembuktian terletak pada yang mengakui, bukan yang menyangkal. Kedua, affirmantis est probare, yang berarti orang yang mengakui harus membuktikan. Ketiga, reo negate actori incumbit probatio, yang berarti jika tergugat menyangkal klaim, maka penggugat harus membuktikannya.

Contoh Old Maxim: C’est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus

Old maxim ini berarti kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya. Hal ini merupakan dasar pembenaran adanya pidana mati. Selain pidana mati merupakan retribusi atau pembalasan, juga dimaksud sebagai penjeraan. Bahkan, retribusi tidak hanya bagian dari pidana mati, melainkan merupakan kunci utama dalam sistem peradilan pidana, khususnya aliran klasik dalam hukum pidana. Pidana mati diperuntukkan terhadap kejahatan-kejahatan kejam yang dilaksanakan oleh negara sebagai representasi korban bagi para pelaku yang bermoral buruk. Adagium lainnya yang berkaitan dengan pidana mati adalah crimina morte extinguuntur (kejahatan dapat dimusnahkan dengan hukuman mati), mors dicitur ultimum supplicium (hukuman mati adalah hukum terberat) dan mors omnia solvit (hukuman mati menyelesaikan perkara).

Contoh Adagium: Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere

Arti dari adagium ini adalah tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon. Hal ini mengandung kedalaman makna bahwa setiap orang sama dan sederajat di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada siapapun tanpa diskriminasi atas haknya yang dilanggar oleh pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.