Literasi Hukum – Dalam dunia hukum, finalitas sebuah putusan menjadi hal yang mutlak. Asas ne bis in idem, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama”, menjadi pondasi penting untuk menjamin finalitas tersebut. Intinya, asas ini melindungi seseorang dari kemungkinan diadili berulang kali atas perbuatan yang sama. Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai asas ne bis in idem, mulai dari landasan filosofisnya, ruang lingkup penerapan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga pengecualian yang mungkin terjadi.
Asas ne bis in idem memiliki landasan filosofis yang kokoh. Beberapa di antaranya adalah:
Pada umumnya, asas ne bis in idem berlaku dalam dua ranah utama:
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan ne bis in idem dalam ranah hukum tertentu bisa memiliki sedikit perbedaan. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekhususan tersendiri. MK tetap bisa mengadili perkara yang sebelumnya pernah diputus oleh pengadilan lain, asalkan berkaitan dengan pengujian terhadap konstitusionalitas norma hukum tertentu.
Untuk bisa dikatakan sebagai pelanggaran asas ne bis in idem, perlu dipenuhi beberapa syarat:
Meskipun asas ne bis in idem bertujuan mulia, dalam situasi tertentu bisa menjadi penghalang untuk menegakkan keadilan. Beberapa ahli hukum berpendapat ada pengecualian terhadap asas ini, misalnya:
Namun penerapan pengecualian tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan pertimbangan yang matang agar tidak mengada-ada dan justru mencederai asas ne bis in idem itu sendiri.
Penerapan asas ne bis in idem membawa beberapa dampak penting, diantaranya:
Asas ne bis in idem merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang modern. Asas ini menjamin kepastian hukum, melindungi hak terdakwa, dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, penerapan asas ini perlu dilakukan secara tepat dan hati-hati dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya pengecualian dalam situasi tertentu. Dengan demikian, asas ne bis in idem dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini