Literasi Hukum – Artikel ini membahas komitmen Indonesia terutama pemerintah daerah terhadap Hak penyandang disabilitas yang diatur juga di dalam Convention of Right for People with Disabilites (CRPD).
Oleh: Dedon Dianta
Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), terdapat kewajiban bagi Indonesia sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) terhadap semua kalangan masyarakat, terkhusus juga sebagai pemegang hak (right holder) terhadap penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 jo. UU 39/1999. Dalam undang-undang tersebut, negara berkewajiban melakukan tiga hal terhadap HAM, yaitu:
Negara berkewajiban untuk tidak melakukan marginalisasi dan diskriminasi dalam bentuk tindakan apapun terhadap penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to respect (kewajiban negara untuk menghormati). Sehingga, penyandang disabilitas wajib dipenuhi dalam konteks hak bekerja, hak privasi, hak atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pangan, yang meliputi juga pemeliharaan taraf kesejahteraan dan perolehan bantuan sosial.
Negara berkewajiban untuk fokus dalam memberikan perlindungan terhadap apapun pelanggaran yang dilakukan oleh segala pihak, termasuk juga pemerintah itu sendiri yang dapat mengganggu perlindungan hak penyandang disabilitas sebagai bentuk obligation to protect (kewajiban negara untuk melindungi). Dalam hal ini juga meliputi perlindungan negara terhadap ancaman eksploitasi atau pelantaran, kesia-siaan, dan lain-lain.
Negara berkewajiban untuk memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk obligation to fulfil (kewajiban negara untuk memenuhi). Langkah-langkah yang dimaksud ialah menyediakan banyak fasilitas terkhusus jaminan kesejahteraan dan pemelihataan secara permanen sebagai upaya memenuhi hak penyandang disabilitas. Hal tersebut sangat membantu terlebih khusus untuk penyandang disabilitas berat.
Indonesia telah melakukan ratifikasi Convention of Right for People with Disabilites (CRPD) melalui UU 19/2011 sebagai payung hukum dalam pemenuhan kesetaraan hak penyandang disabilitas. Komitmen negara selanjutnya terhadap penyandang disabilitas dalam konteks nilai-nilai HAM ialah dengan mengesahkan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang tersebut, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur mengenai hak untuk bebas dari eksploitasi atau penelantaran, penyiksaan, diskriminasi. Diatur juga hak untuk hidup, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan, hak untuk berekspresi, hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak untuk mendapatkan pendataan, konsesi, habilitasi dan rehabilitasi, perlindungan dari bencana, pelayanan publik, aksesibilitas, kesejahteraan sosial, kebudayaan dan pariwisatam keolahragaan, keagamaan, politik, kesehatan, pekerjaan, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, dan hak untuk bebas dari stigma.
Pada konteks peraturan perundang-undangan secara hierarkis, terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Produk hukum dari pemerintah daerah merupakan suatu upaya mengimplementasikan otonomi daerah yang menjadi indikator dari keberhasilan desentralisasi yang sudah diberikan oleh peraturan perundang-undangan secara atributif. Dalam menguji kebijakan desentralisasi atau peraturan tingkat daerah salah satunya ialah melihat dari responsif atau tidaknya pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan segala aspek masyarakat.
Sebagaimana penjelasan di atas, pembuatan peraturan daerah berlandaskan tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan standar hukum atau pedoman hukum yang telah diatur oleh pemerintah. Instrumen penyelenggaraan pemerintah daerah ialah peraturan daerah, di mana peraturan daerah harus berkarakter responsif dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat, terkhusus hak penyandang disabilitas melalui pelayanan publik. Maka secara filosofis, adanya pengaturan daerah tentang hak penyandang disabilitas merupakan pengakuan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok masyarakat dalam suatu daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam melakukan perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, di antaranya ialah:
Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya negara memiliki kewajiban dalam melindungi HAM setiap warga negara, meliputi juga hak penyandang disabilitas. Negara harus berkomitmen dalam menjalankan segala upaya dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas sebagaimana telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban juga dalam memberikan pelayanan publik, terkhusus penyandang disabilitas. Apabila adanya koordinasi dan implementasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka akan menciptakan perlindungan dan pelayanan terhadap hak penyandang disabilitas.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini