Tata NegaraMateri Hukum

Mengenal Rule of Law dan Implementasinya di Indonesia

Dhea Salsabila
235
×

Mengenal Rule of Law dan Implementasinya di Indonesia

Share this article
Rule of law dan implementasinya di Indonesia
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumRule of law merupakan konsep yang menegaskan bahwa suatu negara harus tunduk terhadap hukum dan tidak boleh berkuasa di luar batas hukum.

Keberadaannya dalam suatu negara juga menjamin perlakuan adil pada seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi hubungan antarwarga maupun hubungan dengan pemerintah.

Artikel ini membahas secara lebih mendalam apa itu rule of law mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, unsur-unsur, hingga implementasinya di Indonesia.

Pengertian

1. Menurut Friedman, 1959

Terdapat dua sudut pandang pengertian menurut Friedman, yakni pengertian formal dan materiil atau hakiki.

(a) Pengertian Formal (In the Formal Sence)

Dari segi formal, konsep ini diartikan sebagai organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisir, contohnya adalah negara.

(b) Pengertian Materiil atau Hakiki (Ideological Sense)

Pengertian ini erat kaitannya dengan penegakan rule of law dalam suatu negara karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Hal ini juga berkaitan dengan keadilan dalam penerapan hukum.

2. Menurut Sunarjati Hartono, 1982

Rule of law merupakan suatu konsep yang menjamin bahwa apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan, dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial.

3. Menurut Satjipto Raharjo, 2003

Rule of law merupakan suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial tersendiri serta memperakar budaya sendiri. Institusi ini tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa. Hal ini menyebabkan berakarnya kehidupan sosial dan budaya Eropa, bukan institusi netral.

Prinsip-Prinsip Rule of Law

1. Prinsip Formal (In the Formal Sense)

Prinsip-prinsip formal ini tertuang dalam UUD 1945, yakni:

  1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 Ayat 3).
  2. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
  3. Segala warga Negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut (Pasal 27 Ayat 1).
  4. Hak asasi manusia, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diatur oleh undang-undang (Pasal 28 D Ayat 1).
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 2).

2. Prinsip Materiil atau Hakiki

  1. Prinsip-prinsip rule of law dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip hukum.
  2. Keberhasilan penegakan hukum bergantung pada karakteristik nasional masing-masing negara.
  3. Rule of law adalah institusi sosial dengan struktur sosiologis yang unik, mencerminkan budaya, dan mengandung gagasan tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.
  4. Rule of law adalah suatu legalisme liberal.

Tujuan Rule of Law

Adapun berikut adalah tujuan dari adanya rule of law:

  1. Menciptakan dan mempertahankan perlakuan adil terhadap semua individu dalam masyarakat.
  2. Mencegah pemerintah serta pejabat publik dari penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Melindungi kebebasan individu dalam berpendapat, beragama, berbicara, dan bergerak.
  4. Menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diandalkan untuk mengurangi konflik.
  5. Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan perlindungan bagi hak milik dan kontrak.
  6. Memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  7. Mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
  8. Memastikan bahwa negara berada di bawah hukum dan tidak di atas hukum.
  9. Membantu menghindari konflik sosial dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas.
  10. Menjadi landasan bagi pemerintahan yang baik, transparan, dan akun tabel.

Unsur Fundamental dalam Rule of Law

Mengenal Rule of Law dan Implementasinya di Indonesia

Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution, mengemukakan istilah rule of law yang berarti suatu keteraturan dalam hukum.

Menurutnya, terdapat 3 unsur fundamental yang terdapat di dalam konsep tersebut, yakni:

  1. Supremasi aturan-aturan hukum.
  2. Kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminnya HAM (Hak Asasi Manusia) oleh undang-undang maupun keputusan pengadilan.

Implementasi Rule of Law di Indonesia

Adapun berikut adalah penerapan rule of law di Indonesia:

  1. Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.
  2. Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
  3. Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
  4. Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.
  5. Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.
  6. Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum.

Itulah penjelasan mengenai rule of law mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, unsur-unsur, hingga implementasinya di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.