Hukum InternasionalMateri Hukum

Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional: Pengertian, Jenis, dan Pengecualiannya

Egi Nugraha
1975
×

Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional: Pengertian, Jenis, dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
tanggung jawab negara dalam hukum internasional
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Konsep tanggung jawab negara menjadi salah satu konsep yang paling penting dalam hukum internasional. Konsep ini digunakan untuk menimbang seberapa besar pertanggungjawaban suatu negara terhadap tindakan yang menyalahi wilayah kedaulatan dan menyalahi regulasi internasional yang ada. Lalu apa pengertian dari tanggung jawab negara, apa saja jenis-jenisnya dan apakah ada pengecualian dalam menerapkan konsep ini menurut hukum internasional?

Pengertian Dan Contoh Tanggung Jawab Negara

Lahirnya konsep tanggung jawab negara dilatarbelakangi oleh harapan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat melaksanakan kedaulatannya tanpa menghormati kedaulatan dari negara lain, serta menjaga ketertiban dan keamanan dunia internasional. Pada dasarnya tanggung jawab negara adalah berbagai jenis kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu negara kepada negara lainnya berdasarkan prinsip hukum internasional. Rosalyn Higgins berpendapat bahwa hukum tentang tanggung jawab negara mengatur mengenai akuntabilitas pada suatu pelanggaran hukum internasional, dimana jika suatu negara melanggar kewajiban internasional, maka negara tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya.

Terdapat 3 faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya tanggung jawab suatu negara, yaitu:

  • Adanya kewajiban hukum internasional yang berlaku antar dua atau lebih negara yang bersangkutan
  • Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional, dan
  • Adanya kerugian sebagai akibat dilakukannya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.

Contoh kasus tanggung jawab negara yang seringkali dibahas adalah kasus the Corfu Channel yang terjadi pada tahun 1949. Pada kasus ini, pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania. Sengketa ini muncul berawal dari beberapa kapal perang milik Inggris yang menabrak ranjau laut ketika melintasi Selat Korfu. Setelah diselidiki, ternyata Albania lah yang menyebarkan ranjau-ranjau laut tersebut di sekitar perairan di Selat Korfu. Pemerintah Inggris lalu melaporkan Albania ke Mahkamah internasional, dan Mahkamah berpendapat bahwa kerugian dan kerusakan yang diterima oleh Inggris dan kapal perangnya terjadi karena kelalaian pemerintah Albania dalam memberitahu adanya ranjau yang disebar di sekitar selat. Oleh karena itu Mahkamah Internasional memutuskan Albania bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakannya pada Pemerintah Inggris.

Tanggung jawab negara merupakan salah satu konsep dalam hukum internasional yang sulit untuk dirumuskan regulasinya. Hal ini karena kompleks dan beragamnya permasalahan yang terkait dengan tanggung jawab negara itu sendiri. Meski demikian, ketentuan mengenai konsep ini tersebar secara parsial dalam beberapa regulasi, seperti dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects tahun 1972, dan Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage tahun 1963. Upaya membentuk regulasi general terkait konsep ini dilakukan PBB sejak tahun 1949 sehingga menghasilkan draft perihal tanggung jawab negara yang terbit tahun 1996, yang berjudul Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Negara

Pada umumnya tanggung jawab negara terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, dan tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian. Tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum atau delictual liability lahir dari setiap kelalaian atau kesalahan suatu negara pada orang asing di dalam wilayahnya atau dalam wilayah negara lain, contohnya seperti pada eksplorasi ruang angkasa, kegiatan terkait nuklir, dan kegiatan lintas batas. Sementara itu tanggung jawab negara dalam pelanggaran perjanjian (disebut juga sebagai contractual liability), terjadi karena adanya pelanggaran perjanjian menurut hukum internasional. Tanggung jawab ini terbagi ke dalam dua macam, yaitu pelanggaran perjanjian dan pelanggaran kontrak.

Pelanggaran pada perjanjian internasional mengakibatkan kerugian terhadap negara lainnya. Hal ini menimbulkan adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi bagi negara terdampak, sesuai dengan keputusan mahkamah internasional maupun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu pelanggaran kontrak internasional terjadi ketika suatu negara melanggar kontrak komersial dengan negara lain atau perusahaan asing. Sama halnya dengan pelanggaran perjanjian internasional, pelanggaran kontrak juga mengandung konsekuensi ganti rugi.

Pengecualian Tanggung Jawab Negara

Dalam beberapa kondisi, tanggung jawab negara terhadap pelanggaran yang dilakukannya dapat dikesampingkan. Pengecualian ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu:

  1. Adanya persrtujuan dari negara yang dirugikan atau consent. Bila pelanggaran dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, maka tidak ada tanggung jawab negara dalam pelaksanaannya.
  2. tindakan mempertahankan diri (self defense). Pelanggaran yang dilakukan suatu negara dengan tujuan untuk membela diri dan kedaulatannya dapat menjustifikasi hilangnya tanggung jawab negara tersebut.
  3. Keadaan memaksa atau Force Majeure. Ketentuan mengenai force majeure ini sendiri diatur dalam pasal 23 ILC Drafts Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang terbit terbaru tahun 2001 lalu. Pasal ini menjelaskan bahwa kesalahan negara dapat dihindari karena adanya kekuatan atau kejadian tak terduga diluar kontrol negara yang membuatnya, dan secara materil tidak mungkin bagi negara yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiabn prinsip internasional.
  4. Keadaan yang berbahaya (Distress). Maksudnya adalah apabila pelanggaran yang dilakukan negara atau aktor di dalamnya merupakan satu satunya cara untuk menyelamatkan keselamatan dan nyawa orang lain dari bahaya, maka pertanggungjawaban akan pelanggarannya dapat dihilangkan.
  5. Keadaan yang sangat diperlukan (Necessity). Maksudnya adalah suatu negara dapat melakukan satu-satunya tindakan untuk menyelamatkan kepentingan yang esensial terhadap bahaya yang sangat besar dan mengancam negara serta warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.