PremiumIlmu HukumMateri Hukum

Memahami 4 Norma atau Kaidah yang Berlaku Secara Universal

Adam Ilyas
300
×

Memahami 4 Norma atau Kaidah yang Berlaku Secara Universal

Share this article
norma atau kaidah
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Secara universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat yaitu: (1) kaidah/norma agama; (2) kaidah/norma kesusilaan; (3) kaidah/norma kesopanan; dan (4) kaidah/norma hukum.

Kaidah/Norma Agama

Berdasarkan teorinya, kaidah agama terbagi dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama’i, langit) dan agama budaya. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul-Nya. Adapun agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif.

Kaidah agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban manusia terhadap Tuhannya. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah agama berasal dari Tuhan, baik sanksi yang diterima langsung di dunia maupun di akhirat nanti.

Contoh kaidah agama: janganlah kamu mendekati zina, janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya, hormatilah kedua orangtuamu, janganlah menyembah selain kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan lain-lain.

Kaidah/Norma Kesusilaan

Kaidah kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan tidak baik. Asal kaidah kesusilaan berasal dari dari manusia itu sendiri. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat kebaikan, ia berbuat baik atau buruk karena bisikan hati nuraninya (geweten). Kaidah kesusilaan ditujukan kepada sikap batin manusia. Sanksi akibat pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan juga berasal dari dalam batin manusia itu sendiri, seperti rasa penyesalan, rasa malu, rasa takut, perasaan bersalah, dan lain sebagainya. Contoh kaidah kesusilaan: per buatan jujur, menghormati dan membantu antarsesama, dan lain-lain.

Kaidah/Norma Kesopanan

Kaidah kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan. Sanksi yang didapatkan apabila berlaku tidak sopan biasanya berupa teguran atau celaan atau hinaan atau pengucilan dari masyarakat di mana dia berada.

Peribahasa “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung” sangat tepat untuk menggambarkan kaidah/norma kesopanan ini. Contoh kaidah kesopanan: berpakaian rapi ketika menghadiri sebuah acara formal, berbicara secara sopan kepada orang yang lebih tua, dan lain-lain.

Kaidah/Norma Hukum

Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Isi kaidah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia.

Kaidah hukum tidak hanya membebani seseorang dengan kewajiban semata, melainkan juga memberikan hak kepada seseorang. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Pengadilan adalah lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.