Bojonegoro, LITERASI HUKUM – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur melaksanakan kegiatan Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Rajekwesi Nomor 31, Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Magang berbasis MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) adalah program magang/praktik kerja yang dapat diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang telah menyelesaikan minimal semester 5. Program ini merupakan bentuk kerja sama universitas dengan industri guna memberikan pembelajaran mandiri bagi mahasiswa dan menambah pengalaman untuk mengembangkan kompetensi mereka. Pada periode magang kampus merdeka ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur mengirimkan dua mahasiswa, yaitu Moch Ilyas Akbar Rizki dan Rizky Fajar Ramadhan, untuk melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dalam pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini, mahasiswa berkesempatan untuk menempuh pembelajaran di luar program studi selama satu semester atau setara dengan 20 SKS di instansi yang sesuai dengan jurusan masing-masing. Pelaksanaan Magang MBKM ini berlangsung sejak 19 Februari 2024 hingga 19 Juni 2024. Mahasiswa mendapat penjelasan mengenai berbagai bidang yang ada di kejaksaan, tugas pokok dan fungsi seorang jaksa, serta pengenalan lingkungan kejaksaan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Mohammad Hartono, S.H.
Salah satu kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa adalah Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro antara lain:
- Sabu-sabu sejumlah 2,68 gram dari 3 perkara
- 1.115 obat pil LL dari 10 perkara
- 28 butir obat Y dari 3 perkara
- 83 butir pil Xmer dari 1 perkara
- 2 buah handphone dari 2 perkara
- 1 buah senjata tajam berupa sabit dari 1 perkara
- Uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah 6 lembar dari 1 perkara
- Beberapa jenis pakaian dan minuman keras dari dua perkara tipiring
Kepala Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Bapak Darma Rejekinta Sembiring, S.H., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara periode November 2023 hingga Maret 2024. “Metode pemusnahan barang bukti untuk narkoba jenis sabu-sabu dan pil jenis LL, Y, serta Xmer kita blender. Untuk uang palsu, pakaian, dan miras kita bakar, sedangkan handphone kita pecahkan kemudian kita bakar juga,” ujar Bapak Darma Rejekinta Sembiring, S.H.
Pemusnahan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mahasiswa magang MBKM dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur memperoleh wawasan dan pengalaman langsung dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht). Program MBKM Magang Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur berharap kegiatan ini menjadi bukti formal dan konkret pemenuhan tugas dan wewenang aparat penegak hukum, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.