Pidana

Menelusuri 8 Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Sebuah Kajian Komprehensif

Redaksi Literasi Hukum
1169
×

Menelusuri 8 Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Sebuah Kajian Komprehensif

Share this article
KUHP Lama dan KUHP Baru
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini menelusuri perbedaan KUHP lama dan KUHP Baru. Mau tau apa yang membedakannya? Yuk Simak penjelasan berikut!

Pendahuluan

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Desember 2022 menandakan babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Menggantikan KUHP lama yang warisan kolonial Belanda, KUHP baru diharapkan membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana.

Advertisement
Advertisement

Namun, peralihan ini tak luput dari kontroversi. Perbedaan mencolok antara kedua kitab undang-undang ini memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Memahami perbedaan-perbedaan ini menjadi kunci untuk memahami arah dan dampak reformasi hukum pidana di Indonesia.

Perbedaan Krusial dan Dampaknya

Berikut beberapa perbedaan krusial antara KUHP lama dan KUHP baru beserta dampaknya:

Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Lama: Mengadopsi asas legalitas strict, yang berarti hanya perbuatan yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang dapat dipidana. Analogi tidak diperbolehkan.
  • KUHP Baru: Tetap menerapkan asas legalitas strict, namun dengan beberapa pengecualian. Analogi diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti untuk melindungi kepentingan umum.

Dampak:

  • KUHP baru memberikan fleksibilitas lebih bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, namun berpotensi menimbulkan kerancuan hukum dan inkonsistensi putusan.
  • Penting untuk memastikan penerapan analogi yang hati-hati dan terukur agar tidak mencederai asas legalitas.

Pidana Mati dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Lama: Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.
  • KUHP Baru: Pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

Dampak:

  • KUHP baru mencerminkan pergeseran paradigma dalam penjatuhan pidana, dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan hak asasi manusia.
  • Penerapan pidana mati dibatasi dan hanya sebagai pilihan terakhir, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Pidana Denda dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Lama: Denda umumnya berfungsi sebagai pidana alternatif.
  • KUHP Baru: Denda dapat menjadi pidana pokok maupun pidana tambahan.

Dampak:

  • Denda diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian korban.
  • Perlu diperhatikan agar besaran denda tidak melampaui kemampuan finansial terpidana dan mempertimbangkan asas keadilan sosial.

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

Dampak:

Tindak Pidana Baru dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Baru: Mengatur beberapa tindak pidana baru, seperti cybercrime, tindak pidana terhadap lingkungan, dan tindak pidana terorisme.

Dampak:

  • KUHP baru merespon perkembangan zaman dan kebutuhan hukum yang semakin kompleks.
  • Penegakan hukum terhadap tindak pidana baru membutuhkan edukasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.

Diversi dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Baru: Memberikan ruang bagi diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana.

Dampak:

  • Diversi diharapkan dapat mengedepankan pendekatan restorative justice dan membantu menyelesaikan perkara secara lebih efisien.
  • Perlu dikaji lebih lanjut efektivitas diversi dan kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusianya.

Bahasa dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Lama: Bahasa yang digunakan rumit dan berbelit-belit.
  • KUHP Baru: Bahasa yang digunakan lebih sederhana dan mudah dipahami.

Dampak:

  • KUHP baru diharapkan dapat meningkatkan akses publik terhadap informasi hukum.
  • Penting untuk memastikan bahwa penyederhanaan bahasa tidak mengurangi kejelasan dan presisi makna hukum.

Filosofi dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  • KUHP Lama: Berbasis pada asas retributif (pembalasan).
  • KUHP Baru: Berbasis pada asas restorative justice (pemulihan keadilan).

Dampak:

  • KUHP baru mengedepankan pemulihan dan rehabilitasi daripada balas dendam.
  • Penerapan restorative justice membutuhkan perubahan mindset dan budaya dalam sistem peradilan pidana.

Selain perbedaan di atas, berikut ini penulis sampaikan perbedaan lainnya dalam bentuk tabel:

AspekKUHP Lama (Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie)KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Tahun Berlaku1 Januari 19183 Tahun setelah diundangkan (2026)
Sumber HukumWetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie (WvS)Asli dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945
Struktur3 Buku: Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran2 Buku: Ketentuan Umum dan Tindak Pidana
PendekatanKlasik (berorientasi pada balas dendam)Modern (berorientasi pada pemulihan)
Subjek HukumHanya manusiaManusia dan korporasi
Jenis Pidana5 jenis: mati, penjara, kurungan, denda, dan confiskasi4 jenis: mati, penjara, denda, dan kerja sosial
Hukuman MatiPidana pokokPidana khusus yang bersifat alternatif
Ancaman PidanaTertulis secara detailLebih fleksibel dengan rentang pidana
DelikTertutupTerbuka, memungkinkan pengaturan delik baru
PembuktianBerdasarkan alat bukti yang sahLebih terbuka, termasuk alat bukti elektronik
DiversiTidak diaturDiatur secara tegas
Keadilan RestoratifTidak diaturDiatur secara tegas
Hukum Pidana AdatTidak diakuiDiakui dan diakomodir

Kesimpulan

Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan KUHP baru mencerminkan upaya untuk memodernisasi sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun terdapat beberapa potensi keraguan dan tantangan, KUHP baru diharapkan dapat membawa.

Itulah penjelasan mengenai Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.