PidanaMateri Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Adam Ilyas
335
×

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Share this article
pertanggungjawaban pidana
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru. Mau tau tentang pertanggungjawaban pidana? yuk simak

Ditulis oleh: Wilson Fu, S.H. (Legal Intern di Schinder Law Firm)

Pengesahan KUHP Baru

Pada tanggal 2 Januari 2023, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pembentukan undang-undang tersebut bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama). Pengundangan KUHP Baru menandakan dimulainya peralihan menuju era hukum pidana buatan Indonesia. Sebab, KUHP Lama dikenal sebagai KUHP warisan kolonial Belanda.

Pembaharuan Ketentuan KUHP Lama dan KUHP Baru

Salah satu perbedaan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah terkait pengaturan pertanggungjawaban korporasi. Sebelum KUHP Baru disahkan, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai UU, seperti UU Darurat Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; UU tentang Korupsi; UU tentang Linkungan Hidup; dan lain-lain. Dalam KUHP Baru, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50. Dengan adanya pengaturan tersebut, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana secara umum, sehingga tidak hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang diatur dalam beberapa UU yang disebutkan di atas.

Perluasan Pengertian Korporasi dalam KUHP Baru  

Pengertian korporasi dalam KUHP Baru juga mengalami perluasan. Berdasarkan Pasal 45 KUHP Baru, korporasi merupakan subjek tindak pidana yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perluasan tersebut dapat dilihat pada penegasan “perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.” Penegasan perkumpulan tidak berbadan hukum tidak terdapat dalam UU Darurat Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang merupakan rujukan dalam tindak pidana ekonomi. Pasal 618 huruf (b) KUHP Baru juga menegaskan bahwa pengertian korporasi dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP disamakan dengan pengertian korporasi yang ditentukan dalam KUHP.

Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Tidak hanya itu, tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, pemegang kendali korporasi adalah penentu kebijakan korporasi atau orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

Tindak pidana oleh korporasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan setelah memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:

  • Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh korporasi.
  • Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  • Diterima sebagai kebijakan korporasi.

Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Namun, Pasal 50 KUHP Baru juga memberi peluang bagi subjek tersebut untuk melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dengan mengajukan alasan pembenar. Penjelesan pasal tersebut memberi contoh, seorang pegawai perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Suatu korporasi yang terbukti melakukan suatu tindak pidana akan diberi sanksi pidana berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 119 KUHP Baru, pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Sedangkan, berdasarkan Pasal 120 KUHP Baru, pidana tambahan bagi korporasi terdiri atas pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, pembubaran korporasi.

Selain sanksi pidana yang terdiri atas pidana pokok dan tambahan, berdasarkan Pasal 123 KUHP Baru, korporasi juga dapat dikenakan sanksi tindakan, yang terdiri atas pengambilalihan korporasi, pembiayaan pelatihan kerja, penempatan di bawah pengawasan, penempatan korporasi di bawah pengampuan.

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru mengakibatkan korporasi lebih berisiko terhadap pertanggungjawaban pidana karena korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana umum atau dengan kata lain semua tindak pidana. Sehingga, korporasi harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan untuk menghindari risiko hukum tersebut. Adapun KUHP Baru akan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.