Ditulis oleh: Muhammad Ghoffar Ali (Mahasiswa Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta)
Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai asas legalitas dalam hukum pidana. Apa sih asas legalitas itu? bagaimana penerapannya? yuk simak artikel berikut!
Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum harus dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Prinsip ini berarti bahwa setiap orang harus diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali, dan tanpa diskriminasi apa pun. Asas ini merupakan fondasi dari keadilan dan kepastian hukum, sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus mempertimbangkan asas ini.
Terdapat banyak pengertian yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana terkait asas Legalitas. Asas legalitas adalah “tidak ada perbuatan dapat dipidana jika belum ada ketentuan pidana yang mengaturnya terlebih dahulu”. Pengertian di atas berkesinambungan dengan adagium hukum “non obligat lec nisi promulgate” yang berarti suatu hukum tidak dapat mengikat kecuali telah diberlakukan.
Jika melihat bunyi pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu “tiada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan undang-undang pidana”. Jadi, pada dasarnya asas legalitas ini berarti bahwa seseorang yang dianggap melakukan suatu tindak pidana, dapat diberikan penderitaan/sanksi pidana jika memang perbuatan yang dilakukan diatur oleh undang-undang dan tergolong ke dalam perbuatan pidana, namun sebaliknya jika perbuatan tersebut tidak diatur atau bukan tergolong perbuatan pidana, maka orang tersebut tidak dapat dihukum.
Namun sayangnya di dalam KUHP tersebut pengertian undang-undang tidak dijelaskan di dalam pasal, bahkan istilah undang-undang pidana juga tidak tertulis dalam bab pertama buku pertama.
Simons berpendapat bahwa undang-undang pidana adalah semua peraturan menurut perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan pidana.
Berdasarkan dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, suatu perbuatan dikatakan perbuatan pidana jika perbuatan tersebut diatur lebih dahulu dalam undang-undang pidana.
Kedua, peraturan pidana menurut undang-undang pidana berarti ketentuan di dalam kodifikasi maupun luar kodifikasi. Ketiga, undang-undang pidana juga mengandung arti formil dan materiil.
Selanjutnya terkait dengan makna yang terkandung di dalam asas legalitas. Terdapat beberapa pendapat ahli hukum pidana. Antara lain:
Di Indonesia asas legalitas di dalam konstitusi baru dimasukkan dalam amandemen kedua UUD 1945. Pasal 281 ayat (1) menyebutkan:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain konstitusi di dalam KUHP lama juga diatur di dalam Pasal 1 ayat (1). Jika sedikit melihat KUHP terbaru yang baru disahkan. Dapat dilihat bahwa asas legalitas tidak bersifat absolut, dapat dilihat di dalam uraian pasal 1, 2, dan 3.
Penulis memberikan beberapa catatan, antara lain:
Pertama, asas legalitas tidak bersifat absolut karena adanya ketentuan Pasal 2 yang mengakui hukum tidak tertulis dalam masyarakat.
Kedua, pembatasan terhadap asas legalitas tidak hanya berkaitan dengan perubahan perundang-undangan semata sebagaimana tertuang dalam pasal 3, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Ketiga, ketentuan memakai analogi merupakan contradictio interminis bila dihubungkan dengan pasal 2 yang mana seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, untuk memidana perbuatan yang tidak diatur , tidak mesti tidak, hakim harus menggunakan analogi atau interpretasi ekstensif dan hal itu tidak ada bedanya dengan analogi.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini