Literasi Hukum – Artikel ini membahas definisi, peranan, serta legalisasi whistleblower di Indonesia, termasuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance, whistleblowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, maupun perbuatan lainnya yang merugikan organisasi atau perusahaan. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kemudian seseorang melaporkan atau mengungkap fakta secara rahasia. Selaras dengan itu, Peter Bowden mendefinisikan whistleblowing adalah pengungkapan yang diekspos oleh orang-orang dalam atau dari luar organisasi, yang merupakan informasi yang signifikan terkait korupsi dan pelanggaran yang menjadi kepentingan umum dan tidak tersedia secara publik.
Adapun whistleblower merupakan sebutan bagi seseorang yang telah melaporkan tindakan yang diduga sebagai sebuah tindak pidana di tempat dia bekerja. Tak jarang whistleblower memiliki akses informasi yang memadai untuk melaporkan tindakan yang terindikasi sebagai tindak pidana karena pada dasarnya whistleblower berasal dari orang terdekat dari pelaku atau “orang dalam” di tempat kerja pelaku. Maka dari itu, acap kali whistleblower digelari sebagai pemukul kentongan, peniup peluit, dan menguak fakta.
Whistleblower memegang peranan penting dalam membongkar bermacam kejahatan, seperti tindak pidana korupsi, kecurangan manajemen administratif, serta berbagai kejahatan yang merugikan keuangan perusahaan ataupun negara. Itu semua dapat terungkap dengan adanya laporan dari whistleblower. Lebih lanjut, berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011, ruang lingkup whistleblower ini meliputi tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Adapun yang membedakan whistleblower dengan pelapor biasa, yakni whistleblower sudah pasti datang dari internal, sedangkan pelapor adalah orang luar yang mengetahui adanya tindak pidana. Lebih lanjut, whistleblower mengungkap dugaan tindak pidana tertentu sedangkan pelapor sebutan untuk semua orang yang melaporkan dugaan tindak pidana apapun yang diatur KUHP.
Norma whistleblower pada Pasal 10 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 Jo 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut:
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Norma whistleblower pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Norma whistleblower pada Pasal 2 Ayat 1 PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
Setiaq orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Norma whistleblower pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai berikut:
Norma whistleblower pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2002 Tentang Tata Cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran Hak asasi Manusia yang berat sebagai berikut:
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Norma whistleblower pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidikan, Penuntutan Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme sebagai berikut:
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan berupa:
Norma whistleblower pada Pasal 33 Undang-undang No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, sebagai berikut:
Setiap negara peseta wajib mempertibangkan kemungkinan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya “untuk memberikan kekebalan penuntutan” bagi orang yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan (whistleblower) yang ditetapkan dalam konvensi ini.
Beberapa bentuk perlindungan bagi whistleblower yang dinilai cukup komprehensif, tidak hanya mencakup wilayah hukum pidana juga mencakup cabang hukum lainnya, yakni:
Whistleblower sangat berperan penting dalam proses peradilan sebab mempermudah penegak hukum dalam mencari informasi terkait dengan dugaan tindak pidana tertentu. Selain itu, whistleblower menjadi bagian dari social engagement yang melibatkan masyarakat dalam proses peradilan, terlebih korupsi termasuk extraordinary crime yang harus dicegah dan diberantas dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Untuk itu, selain memberikan perlindungan haruslah diberikan penghargaan karena telah bekerja sama untuk memberitahu dan mengungkap fakta akan terjadinya suatu tindak pidana tertentu di lingkungan sekitarnya.
Mahasiswa Hukum Universitas Andalas
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini