Perdata

Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Hukum Perjanjian dalam Hukum Perdata

Adam Ilyas
284
×

Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Hukum Perjanjian dalam Hukum Perdata

Share this article
Perjanjian dalam Hukum Perdata
Ilustrasi Gambar Perjanjian dalam Hukum Perdata

Literasi Hukum – Pahami dasar-dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata untuk menjaga keabsahan dan mengikatnya perjanjian Anda. Pelajari perbedaan antara perjanjian dan kontrak serta pentingnya asas kebebasan berkontrak dalam konteks hukum. Temukan informasi tentang gugatan perdata dan syarat sah perjanjian yang berlaku. Dapatkan wawasan mengenai materai dalam perjanjian dan pentingnya mematuhi asas konsensualisme. Tingkatkan pemahaman Anda tentang hukum perjanjian dengan artikel ini.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak akan pernah lepas dari mengadakan kontrak atau perjanjian dengan manusia lain, terutama yang berkecimpung dalam bidang bisnis. Oleh sebab itu, perlu bagi kita memahami dasar-dasar hukum perjanjian dalam konteks hukum perdata.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perorangan atau badan hukum dengan orang perorangan atau badan hukum lainnya. Hukum perdata juga sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil.

Pengertian Hukum Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diartikan sebagai persetujuan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut KRMT Tirtodiningrat, kontrak adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kesepakatan di antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang.

Berikut adalah beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli hukum:

  • Prof. Subekti: Hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.
  • Prof. Sudikno Mertokusumo: Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.
  • Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya.

Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak dalam Hukum Perdata

Dalam praktik, istilah perjanjian dan kontrak sering digunakan secara bergantian, namun menurut ilmu pengetahuan hukum, keduanya memiliki perbedaan. Perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis, sedangkan kontrak berbentuk tertulis. Cakupan perjanjian lebih luas daripada kontrak, yang lebih terbatas.

Perjanjian sebagai Sumber Perikatan dalam Hukum Perdata

Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Ada dua sumber perikatan dalam hukum perdata: berdasarkan undang-undang atau berdasarkan perjanjian para pihak.

Jenis Gugatan Perdata dalam Hukum Perjanjian

Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan terkait perjanjian, ada dua jenis gugatan yang dapat dipilih berdasarkan sebab gugatannya:

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Gugatan atas dasar pelanggaran undang-undang dan melanggar ketertiban serta kesusilaan.
  2. Gugatan Wanprestasi: Gugatan atas dasar pihak lain yang terikat perjanjian melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati bersama. Gugatan wanprestasi memerlukan adanya perjanjian sebelumnya.

Syarat Sah Perjanjian dalam Hukum Perdata

Syarat sah perjanjian diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. Syarat Subjektif: Kesepakatan pihak yang mengikatkan diri harus didasarkan pada keadaan para pihak yang bebas, tanpa paksaan, kekhilafan, atau tipu muslihat.
  2. Kecakapan Para Pihak: Para pihak yang membuat perjanjian harus mampu secara hukum, yakni telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

Dalam konteks hukum perdata, terdapat beberapa asas yang harus diperhatikan dalam mengadakan perjanjian:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak: Setiap orang bebas memperoleh apa yang dikehendaki dengan tetap mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Asas Konsensualisme atau Kesepakatan: Para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal pokok dalam perjanjian.
  3. Asas Daya Mengikat Kontrak (Pacta Sunt Servanda): Perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya serta wajib dilaksanakan.

Materai dalam Perjanjian

Materai bukan merupakan syarat sah dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, jika undang-undang bea materai mensyaratkan bahwa perjanjian tertentu harus bermaterai, maka wajib diberikan materai. Apabila perjanjian tertulis tidak menggunakan materai yang seharusnya, dapat dilakukan perbaikan dengan melengkapi materai.

Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata, kita dapat menghindari masalah hukum dan memastikan perjanjian yang kita buat sah dan mengikat. Sebagai pihak yang terlibat dalam kontrak, pemahaman mendalam tentang hukum perdata sangatlah penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari sengketa hukum di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.