Berita

KPU Tolak Kedudukan Hukum Jois Kambu Atas Dasar Persetujuan Partai Golkar

Redaksi Literasi Hukum
652
×

KPU Tolak Kedudukan Hukum Jois Kambu Atas Dasar Persetujuan Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
KPU Tolak Kedudukan Hukum Jois Kambu Atas Dasar Persetujuan Partai Golkar
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemohon, Jois Kambu, S.E., tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Jawaban ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Jois Kambu, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 6.

“Sesuai dengan ketentuan PMK nomor 2 tahun 2023, syarat jelas dan nyata untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah adanya rekomendasi dari partai. Dalam sidang pada 30 April 2024, Pemohon menyampaikan bahwa ia belum mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari partai,” ungkap Andhika Hendra Septian, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024).

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait, Otis, menyatakan dalam keterangannya bahwa sebelumnya ia memiliki rekomendasi dari partai. Namun, karena perintah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, rekomendasi tersebut telah dicabut. Akibatnya, saat ini Pihak Terkait tidak memiliki rekomendasi, sama seperti Pemohon.

“sebelumnya Pihak Terkait memiliki rekomendasi dari Partai. Namun karena arahan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, rekomendasi tersebut dicabut, sehingga saat ini Pihak terkait tidak memiliki rekomendasi, sama seperti Pemohon,” ungkap Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan adanya penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD dari partai yang sama, yaitu Ortis Fernando Sagrim. Menurut Pemohon, Ortis Fernando Sagrim seharusnya hanya memperoleh 4.320 suara, namun oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) ditetapkan sejumlah 4.794 suara. Sementara itu, Pemohon, yang seharusnya memperoleh 4.342 suara, hanya ditetapkan mendapatkan 4.106 suara oleh Termohon. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon sesuai dengan jumlah yang dianggap benar oleh Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.