PremiumMateri HukumPerdata

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

Adam Ilyas
390
×

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

Share this article
Subjek hukum dalam hukum perdata
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum Artikel ini membahas tentang subjek hukum yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pribadi kodrati (natuurlijke persoon), pribadi hukum (rechts persoon), dan tokoh/pejabat. Artikel juga menginformasikan perubahan dalam menentukan usia dewasa menurut Pasal 39 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Subjek hukum adalah segala hal yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum, atau semua hal yang mendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Ini berarti setiap makhluk yang diberi izin untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam hukum termasuk subjek hukum. Subjek hukum memiliki sifat-sifat tertentu seperti mandiri, dilindungi (dalam hal kekurangan umur atau keadaan yang tidak mampu), dan menjadi perantara.

Tiga Jenis Subjek Hukum

  1. Pribadi kodrati (natuurlijke persoon
  2. Pribadi hukum (rechts persoon
  3. Tokoh/ pejabat 

Secara umum, klasifikasi subjek hukum dibagi menjadi dua yaitu manusia atau pribadi kodrati dan badan hukum atau pribadi hukum.

a. Manusia/ Orang 

Setiap orang, baik yang berstatus warga negara maupun orang asing, memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa setiap orang dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia. 

Sebagai subjek hukum, setiap orang memiliki hak yang dapat dilaksanakan dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa hak kewarganegaraan dapat dinikmati oleh siapa saja, tanpa tergantung pada status kewarganegaraannya. Selain itu, setiap orang dianggap cakap untuk bertindak sebagai subjek hukum kecuali Undang-Undang menyatakan sebaliknya. 

Persyaratan untuk memiliki kapasitas hukum meliputi: 

  • Seseorang yang sudah dewasa (berusia 21 tahun atau lebih) 
  • Seseorang yang berusia di bawah 21 tahun tetapi sudah menikah 
  • Seseorang yang tidak sedang menjalani hukuman 
  • Berakal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa

Sedangkan syarat-syarat yang tidak memiliki kapasitas hukum meliputi: 

  • Seseorang yang belum dewasa 
  • Orang yang menderita sakit ingatan 
  • Orang yang kurang berkepala dingin 
  • Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan 
  • Seorang wanita yang telah menikah (Pasal 1330 KUH Perdata).

Beberapa kalangan menganggap usia dewasa bagi seorang remaja sebagai sebuah pencapaian yang patut dirayakan. Secara umum, jika seseorang telah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 tahun dan memiliki KTP atau SIM, maka ia dianggap sudah dewasa. Artinya, ia telah berubah dari status anak-anak menjadi dewasa dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri secara hukum.

Batas usia dewasa seseorang sangatlah penting di mata hukum karena berhubungan dengan legalitas tindakan hukum yang dijalankan oleh seseorang atau penerimaan status subjek hukum. Dengan kata lain, ketika seseorang mencapai usia dewasanya, ia berhak membuat perjanjian dengan orang lain serta melakukan tindakan hukum tertentu, seperti menjual atau membeli harta tanah atau rumah atas nama sendiri tanpa bantuan dari orang tua selaku wali. Namun, apakah seseorang yang berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa di mata hukum?

Ternyata, persepsi masyarakat mengenai batas usia dewasa berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seseorang dianggap dewasa ketika mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah. Selama bertahun-tahun, batas usia dewasa ini telah diikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jika terdapat tanah atau bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum mencapai usia 21 tahun, maka tindakan jual-beli atas properti tersebut membutuhkan izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Hal yang sama juga berlaku ketika akan mendirikan sebuah PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah satu pendirinya masih berusia di bawah 21 tahun, maka harus diwakili oleh salah satu orang tua. 

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 ketika UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diundangkan, ada perubahan dalam menentukan usia dewasa. Menurut Pasal 39 ayat 1, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) minimal berusia 18 tahun atau telah menikah, dan (b) cakap melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih atau telah menikah dianggap dewasa dan memiliki hak untuk bertindak sebagai subjek hukum.

Menurut Zainuddin Ali, hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban. Setiap orang sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban. Namun, tidak semua orang diizinkan untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya, seperti orang yang belum dewasa atau belum mencapai usia 18 tahun, orang yang tidak sehat mental, atau di bawah pengampuan. Orang-orang yang tidak cakap tersebut harus diwakili atau dibantu oleh orang lain dalam melakukan perbuatan hukum.

b. Badan Hukum 

Badan hukum atau rechts persoon adalah kelompok orang yang dibentuk oleh hukum sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum seperti manusia. Mereka dapat memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, dan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan hubungan hukum. Kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya, sehingga badan hukum dapat bertindak melalui pengurus-pengurusnya. Badan hukum juga dapat memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya. Ini memiliki kepentingan penting dalam bidang ekonomi, terutama dalam perdagangan. Dengan demikian, badan hukum dapat dianggap sebagai suatu badan yang memiliki harta, hak, dan kewajiban seperti orang pribadi.

Contoh pengajuan badan hukum dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: pertama, membuat akta notaris; kedua, mendaftarkan badan hukum ke kantor Panitera Pengadilan Negara setempat; ketiga, meminta pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Keuangan untuk badan hukum dana pensiun; keempat, mengumumkan di berita Negara Republik Indonesia.

Banyak pendapat mengenai bagaimana badan hukum bisa memiliki sifat subyek hukum seperti manusia. Berbagai teori telah dikembangkan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut. Menurut Salim HS, teori konsensi adalah teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif. Teori ini menyatakan bahwa badan hukum tidak dapat memiliki kepribadian hukum seperti hak, kewajiban, dan harta kekayaan, kecuali diizinkan oleh hukum, yang pada intinya adalah negara itu sendiri.

Ada dua jenis badan hukum yang dibedakan, yaitu:

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) 

Ini adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan publik atau masyarakat umumnya. Badan hukum publik merupakan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah atau badan pengurus yang ditugaskan untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) 

Ini adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum tersebut. Badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh orang untuk tujuan tertentu, seperti keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Menurut J.J. Dormeier, Badan Hukum dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Badan Hukum mencakup perkumpulan manusia yang berperan sebagai satu entitas hukum dan yayasan, yang merupakan kekayaan yang digunakan untuk tujuan tertentu. Selain manusia, Badan Hukum dalam hukum memiliki hak dan melakukan tindakan hukum seperti manusia, dan memiliki kekayaan sendiri, diwakili oleh pengurus, dan bisa digugat atau menggugat di depan hakim.

Badan Hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Hukum publik seperti negara, propinsi, dan kabupaten, serta Badan Hukum perdata seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang definisi Badan Hukum sebagai subjek hukum yang meliputi hal-hal berikut: 

  1. kelompok orang (organisasi); 
  2. mampu melakukan tindakan hukum dalam relasi hukum; 
  3. memiliki aset sendiri; 
  4. memiliki pengurus; 
  5. memiliki hak dan kewajiban; 
  6. dapat digugat atau menggugat di hadapan pengadilan. 

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Derden Verzet dalam Hukum Perdata

Sebagai subjek hukum, Badan Hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum, yaitu: 

  1. memiliki aset yang terpisah dari aset anggotanya; 
  2. hak dan kewajiban Badan Hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. 

Terdapat empat teori yang digunakan sebagai syarat Badan Hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu: 

  1. Teori Fiktif yang menyatakan bahwa Badan Hukum hanya diciptakan oleh negara; 
  2. Teori Kekayaan Bertujuan yang hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum; 
  3. Teori Pemilikan yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban Badan Hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama; dan 
  4. Teori Organ yang menyatakan bahwa Badan Hukum merupakan entitas yang benar-benar hadir dalam kehidupan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.