Hukum AdatMateri HukumPerdata

Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo

Probo Pribadi Sm
130
×

Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo

Share this article
Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Batak Karo, memaparkan prinsip-prinsip yang membedakan antara hak waris anak kandung dan anak angkat. Dengan menggali lebih dalam ke sistem kekerabatan patrilineal khas Batak Karo, penulis menguraikan bagaimana hak waris dan posisi sosial perempuan berbeda, serta proses musyawarah yang menjadi forum utama dalam pembagian warisan. Artikel ini juga mengkaji harta pusaka dan harta pencaharian dalam konteks waris, memberikan wawasan penting tentang perlakuan terhadap anak angkat dan anak perempuan dalam tradisi hukum adat tersebut.

Pendahuluan

Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris setelah pewaris meninggal dunia dimana menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris. Hukum adat Batak Karo memiliki aturan dan prinsip tersendiri dalam mengatur kedudukan anak angkat dalam hal Hak waris Adat Batak Karo. 

Advertisement
Advertisement
Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Kedudukan anak dalam Hukum Waris adat Batak Karo

Dalam hukum adat Batak Karo, kedudukan anak angkat dalam hal hak waris dapat berbeda dengan anak tersebut. Dalam Hukum Waris adat Batak Karo didasarkan pada sistem kekerabatan patrilineal dimana didasarkan pada garis ayah, maka Pembagian hak waris juga dibedakan, antara anak laki-laki sebagai penerus keluarga dan anak Perempuan. Ketika seorang perempuan Batak Karo sudah menikah maka dia akan masuk ke dalam klan/suku (Adat istiadat) suaminya, maka dari itu perempuan Batak Karo tidak berhak mendapatkan Hak Waris. Pada Hukum Waris Adat Batak Karo antara keturunan laki-laki dan perempuan dalam ketentuan pokoknya hanya anak laki-laki yang mewarisi harta peninggalan bapaknya, sedangkan anak perempuan mendapat harta peninggalan berbentuk hibah, yaitu pemberian kepada orang tua sewaktu masih hidup.

Telah menjadi rahasia umum bahwa klan/suku (adat istiadat) yang khawatir akan menghadapi kenyataan tidak memiliki keturunan pada umumnya melakukan mengangkat anak untuk menghindari hal tersebut.

Dalam hukum waris adat Batak Karo yang menjadi objeknya adalah segala harta warisan dari ayah berupa: Rumah, Ladang Pertanian/Perkebuan, Lahan Kosong, Hewan Ternak, Mobil dan Benda-Benda Berharga.

Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Karo tidak mendapatkan hak ahli waris, secara umum dianggap mempunyai derajat yang tidak sama dibandingkan dengan anak laki-laki, hal ini tidak terlepas dari adat ataupun norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi kedudukan perempuan tidak berbeda dalam keluarga. Dalam hak waris Hukum adat batak karo, perempuan juga mendapatkannya walaupun tidak sebanyak apa yang diperoleh oleh anak laki-laki, namun jika dari pihak anak laki-laki tidak memberikan hak maka anak perempuan tidak boleh menuntut.

Kedudukan anak angkat dalam Hukum Waris adat Batak Karo

Anak angkat merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti anak kandung, namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian/harta bersama orang tua angkatnya sedangkan untuk harta pusaka, anak angkat tidak berhak.

Yang dimaksud dengan harta pusaka atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan atau pakaian-pakaian yang harganya mahal.

Barang adat atau harta pusaka ini adalah barang kepunyaan marga ayah atau berhubungan. Barang-barang adat meliputi: tanah (ladang), kebun, Rumah atau jabu mempunyai potongan rumah adat, jambur
atau sapo tempat menyimpan padi dari beberapa keluarga dan juga bahan-bahan untuk pembangunan, seperti ijuk, bambu, kayu, dan sebagainya. Anak angkat berhak mewaris terhadap harta dari orang tua angkat dan anak angkat tidak berhak mewarisi atas harta asal dari orang tua angkatnya karena ia juga akan menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya.

Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Proses Pelaksanaan Hukum Waris adat Batak Karo

Pelaksanaan Hukum Waris anak angkat adat Batak Karo waris dilakukan dengan melakukan musyawarah. Dalam Hukum Waris adat Batak Karo, Musyawarah merupakan sebuah forum diskusi dan pengambilan keputusan yang melibatkan semua ahli waris yang berhak menerima hak waris adat Batak Karo tersebut. Proses musyawarah dimulai dengan mengundang seluruh ahli waris.

Setelah semua ahli waris berkumpul, mereka akan melakukan musyawarah untuk pembagian hak waris adat Batak Karo yang akan digunakan. Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo, musyawarah bukan sekedar proses pengambilan keputusan, tetapi juga merupakan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Batak Karo. Musyawarah dianggap sebagai tradisi asli masyarakat adat di perdesaan dan memiliki nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun perlu diingat bahwa proses musyawarah dalam Pembagian Hak Waris Hukum adat Batak Karo dapat bervariasi tergantung pada keputusan dan kesepakatan yang dicapai oleh ahli waris yang terlibat.

Referensi

  1. Tarigan, RR (2020). Analisis Kedudukan Dan Hak Anak Perempuan Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Karo Dan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 (Disertasi Doktor, Universitas Quality).
  2. Meliala, dan Aswin Peranginangin, Hukum Perdata Adat Karo Dalam Pembentukan Hukum Nasional, (Bandung: Tarsito, 1978)

Itulah penjelasan mengenai Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hak Waris
Opini

Literasi Hukum – Mengetahui kedudukan hak waris dalam hukum waris, termasuk ketika menghadapi kasus langka seperti orang yang memiliki kelamin ganda. Artikel ini menjelaskan perspektif Islam terkait dengan khuntsa, jenis…