PerdataMateri Hukum

Kekuatan Hukum Covernote Notaris di Pengadilan

Probo Pribadi Sm
142
×

Kekuatan Hukum Covernote Notaris di Pengadilan

Share this article
Kekuatan Hukum Covernote Notaris di Pengadilan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas peranan vital notaris dalam hukum keperdataan, dengan fokus pada pembuatan dan kekuatan hukum covernote notaris di pengadilan. Menjelaskan kewenangan notaris dalam membuat akta otentik, peran covernote dalam transaksi kredit, dan implikasi hukum yang muncul akibat penerbitan covernote. Diperkuat oleh yurisprudensi dan regulasi terkait, artikel ini menyediakan analisis mendalam tentang bagaimana covernote dihargai sebagai bukti di pengadilan meskipun bukan akta otentik.

Pendahuluan

Notaris memiliki Peranan yang sangat penting dalam bidang hukum keperdataan. Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik dimana mempunyai wewenang dalam hal pembentukan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Akta autentik merupakan akta yang telah ditentukan pembuatan dan pengaturannya berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 KUHPerdata.

Advertisement
Advertisement

Dasar Hukum dan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta

Notaris merupakan pejabat negara yang mampu memberikan jaminan kepastian, keertiban, dan perlindungan hukum yang diperlukan dimana mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum. Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan peraturan-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Notaris juga menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan mengutip akta.

Selain itu, notaris juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan-undangan, yaitu : (1)Membuat tindakan yang berkaitan dengan pertanahan, (2) Membuat akta risalah lelang (3) Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan dan (4) melakukan pengesahan kesesuaian surat salinan dengan surat aslinya serta (5) Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

Proses pembuatan akta oleh notaris, antara lain: (1) Konsultasi, (2) Persiapan Dokumen, (3) Pembuatan Akta, (4) Pengesahan Akta dan (5) Penyimpanan dan Pemberian Salinan. 

Notaris memiliki peran penting dalam proses penjualan beli rumah atau transaksi lainnya. Mereka bertindak sebagai tenaga ahli yang memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi tersebut. Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Notaris juga bertugas membaca dan menjelaskan isi akta kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Notaris memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui isi akta sebelum menandatanganinya. Notaris juga melakukan pengesahan akta setelah semua pihak menandatanganinya. Notaris diperlukan untuk sebagian besar transaksi hukum. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan kelegalan transaksi tersebut. Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Notaris juga bertugas untuk menyimpan akta, memberikan salinan atau kutipan akta, serta memberikan jaminan kepastian tanggal pembuatan akta.

Kekuatan Hukum Covernote Notaris di Pengadilan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Akibat Hukum Pembuatan Covernote oleh Notaris

Covernote dalam prakteknya yang dibuat oleh notaris/PPAT dipercaya oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Covernote dalam praktiknya dipercaya oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Cover note notaris merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh seorang notaris sebagai bukti bahwa sebuah dokumen yang dibuat oleh notaris telah ditandatangani dan disetujui oleh notaris. Cover note biasanya digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran hak atas sebuah tanah atau properti di pengadilan.

Penggunaan cover note notaris dalam perjanjian kredit memberikan kemudahan bagi kreditor untuk menyalurkan kredit kepada debitur, terutama dalam hal pembebanan hak tanggungan yang masih dalam proses pengurusan oleh notaris/PPAT dan salinan akta pengikatan jaminan belum diserahkan. 

lahirnya covernote tersebut adalah hasil dari kesepakatan atau perjanjian antara bank dengan Notaris, di mana Notaris bersedia untuk menjalankan apa yang diminta oleh bank dalam melakukan atau membuat suatu perbuatan hukum seperti pembuatan akta perjanjian kredit, pembuatan akta pemberian hak tanggungan atau pengikatan jaminan sertifikat hak milik.

  1. Adanya covernote notaris dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, baik bagi pihak kreditur, debitur, maupun notaris itu sendiri. Pada Pihak Kreditur, antara lain:
    Ketidakpastian hukum, hal tersebut dikarenakan tidak ada jaminan bahwa hak tanggungan yang dijanjikan dalam covernote akan terwujud.
  2. Kerugian finansial, hal tersebut dikarenakan apabila hak tanggungan tidak terwujud, pihak kreditur dapat mengalami kerugian finansial, misalnya jika debitur gagal membayar kredit dan objek jaminan tidak dapat dieksekusi. Kreditur pun bisa kehilangan haknya atas objek jaminan tersebut.
  3. Sengketa hukum, hal tersebut dikarenakan terdapat perselisihan mengenai hak atas objek jaminan.

Pada pihak Debitur, antara lain:

  1. Terikat pada janji, hal ini dikarenakan Debitur terikat pada janji yang tercantum dalam covernote, seperti menyerahkan sertifikat hak tanggungan kepada pihak kreditur.
  2. Kerugian finansial , hal ini dikarenakan apabila debitur tidak dapat memenuhi janjinya dalam covernote, debitur dapat mengalami kerugian finansial, seperti dikenai denda oleh pihak kreditur.
  3. Sengketa hukum, hal ini dikarenakan Debitur pun bisa terlibat dalam sengketa hukum dengan pihak kreditur atau pihak ketiga terkait dengan hak atas objek jaminan.

Pada Pihak Notaris, antara lain:

  1. Pelanggaran kode etik, hal ini dikarenakan Penerbitan covernote oleh notaris dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik notaris, karena covernote bukan merupakan akta autentik dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Sanksi disiplin, hal ini dikarenakan apabila Notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi disiplin oleh Majelis Pengawas Notaris, seperti teguran, peringatan, pembekuan jabatan, atau pemberhentian.
  3. Tuntutan hukum, hal ini disebabkan Notaris dapat dituntut secara perdata atau pidana oleh pihak-pihak yang dirugikan akibat publikasi covernote.
Kekuatan Hukum Covernote Notaris di Pengadilan
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Alat bukti di Pengadilan

Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT bukan merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT. Covernote ini berfungsi sebagai jaminan sementara bagi bank untuk mencairkan kredit sambil menunggu akta-akta terkait selesai diproses oleh Notaris
Covernote notaris adalah surat keterangan yang dibuat oleh notaris yang menerangkan tentang proses pembuatan akta otentik atau perbuatan hukum tertentu. Covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, namun dapat menjadi alat bukti tambahan dan sepenuhnya tergantung pada penilaian hakim dalam perkara di pengadilan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003 yang menyatakan bahwa “covernote tidak sah dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian karena covernote tidak dapat menggantikan akta notaris. 

Referensi

  1. 1868 KUHPerdata
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003
  3. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.