Literasi Hukum – Artikel ini berisi solusi dalam pembuatan akta kelahiran anak luar kawin yang akan mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran
Perkawinan yang Sah
Pada hakikatnya, sebuah hubungan suami istri seharusnya terikat dengan perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing.
Selain itu, perkawinan tersebut dicatatkan berdasarkan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Akan tetapi, praktik yang mengesampingkan aturan tersebut banyak terjadi di masyarakat, misalnya menikah hanya di bawah tangan atau hanya secara agama dan tidak dicatatkan. Hal ini akan menimbulkan persoalan ketika dalam hubungan perkawinan tersebut, sepasang suami istri dikaruniai seorang anak. Anak tersebut tidak lahir dalam hubungan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UUP sehingga tidak dapat dikatakan sebagai anak yang sah atau disebut sebagai anak luar kawin.
Terlebih lagi, kondisi yang paling krisis adalah anak luar kawin yang lahir dalam hubungan orang tua yang tanpa perkawinan sama sekali sehingga kondisi ini perlu dibahas dalam tulisan ini.
Pengakuan Anak Luar Kawin oleh Negara
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sejumlah lebih dari 50 ribu anak menikah dini karena hamil di luar nikah per Januari 2023. Angka tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara aturan dan faktanya yang menimbulkan dilema hak keperdataan bagi anak yang lahir sehingga negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin. Bentuk pengakuan negara perlu dapat dilihat dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebuah hak pengakuan yang dikemas sebagai hak asasi manusia. Lebih spesifik, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi sehingga negara harus menjamin hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Hubungan Keperdataan
Anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP. Namun, ketentuan tersebut telah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Hubungan keperdataan ini menimbulkan konsekuensi terhadap akta kelahiran anak luar kawin.
Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Pada tahun 2023, sebanyak 13,67% anak usia dini tidak memiliki akta kelahiran berdasarkan data Badan Pusat Statistik, padahal dalam ketentuan administrasi kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk diwajibkan melaporkan kelahiran kepada instansi terkait, kemudian akan diterbitkan akta kelahiran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Atas kewajiban tersebut, anak luar kawin juga memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai identitas diri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUPA.
Pada dasarnya, syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran seseorang ialah a) surat keterangan kelahiran; b) buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c) kartu keluarga; dan d) KTP-el. Namun, apabila tidak dapat memenuhi syarat huruf b dan status hubungan dalam kartu keluarga menunjukan sebagai suami istri, dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh dua orang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018).
Setelah itu, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Permendagri 108/2019). Atas syarat tersebut, dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi kondisi anak luar kawin dari hubungan perkawinan di bawah tangan, tetapi tidak tercatat oleh negara sehingga perkawinannya tidak memiliki buku nikah.
Adapun pembuatan bagi anak luar kawin yang tidak dapat memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) huruf b Perpres 96/2018 Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf b Permendagri 108/2019 dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu atau hanya nama ibunya saja yang tercantum sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019. Namun, bagaimana terdapat kondisi perlu dicantumkan nama ayah dalam akta kelahiran tersebut, khususnya untuk kepentingan anak.
Tata cara dalam pembuatan akta kelahiran dapat melihat pada Pasal 43 ayat (4) Permendagri 108/2019 sebagai berikut:
- mendatangi Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyartan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelapiran dan persyaratan;
- petugas merekam data dalam basis data kependudukan; dan
- pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Pencantuman Nama Ayah Biologis dalam Akta Kelahiran
Seorang anak memiliki hak untuk mengetahui, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUPA, termasuk pencantuman nama ayah dalam sebuah akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran anak luar kawin dalam hubungan tanpa perkawinan, mengikuti ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf b Perpres 96/2018 Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf b Permendagri 108/2019 dan Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019 sehingga akta kelahiran akan terlebih dahulu tercantum nama ibunya atau anak seorang ibu.
Selanjutnya, tahap pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pengakuan anak kepada pengadilan karena negara menjamin dan mengakui pengakuan anak dilakukan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum atau kepercayaan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 96/2018.
Adapun, syarat lain yang harus dipenuhi meliputi a) kutipan akta kelahiran; b) kartu keluarga; dan c) KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Permendagri 108/2019. Untuk memenuhi syarat huruf a, akta kelahiran yang digunakan adalah akta kelahiran yang sebelumnya telah dibuat dengan tercantum nama ibunya atau anak seorang ibu.
Tata cara dalam pengakuan anak terhadap anak luar kawin dapat melihat ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Permendagri 108/2019 sebagai berikut:
- Sebelumnya pemohon harus sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 96/2018 atau membawa penetapan pengadilan yang telah dikabulkan;
- pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan;
- pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon.
Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Perpres 96/2018 Juncto Pasal 72 ayat (2) huruf d dan e Permendagri 108/2019, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mengeluarkan produk hukum dengan memberikan catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. Dengan demikian, pencantuman nama ayah biologis anak luar kawin dalam akta kelahiran dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan akta kelahiran yang tercantum nama ibunya terlebih dahulu. Setelah itu, mengajukan permohonan pengakuan anak kepada pengadilan yang selanjutnya penetapan pengadilan dibawa ke Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk didaftarkan dan diberikan catatan pinggir dalam akta kelahiran.
Referensi
- D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pasca keluarnya Putusan MK tentang Uji Materi UU Perkawinan, Jakarta,Prestasi Pustaka, 2012, hal. 46.
CNN Indonesia. “Ribuan Anak Hamil di Luar Nikah, BKKBN Nilai Pengetahuan Rendah.” cnnindonesia.com https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230118133119-20-901969/ribuan-anak-hamil-di-luar-nikah-bkkbn-nilai-pengetahuan-rendah (diakses 27 Januari 2024).
- Mangayuk, G. G. (2022). AKTA KELAHIRAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 45.
- Nabilah Muhamad. “Banyak Anak Usia Dini di Indonesia Timur yang Tak Punya Akta Kelahiran pada 2023.” databoks.katadata.co.id https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/13/banyak-anak-usia-dini-di-indonesia-timur-yang-tak-punya-akta-kelahiran-pada-2023#:~:text=Silakan%20login%20untuk%20mengakses%20informasi%20ini.&text=Data%20Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS,memiliki%20akta%20kelahiran%20pada%202023. (diakses pada 27 Januari 2024).
- Rosalina, M. (2020). Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Sebagai Hak Perdata Anak. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1), 179.
- Olivia, F. (2012). Pelaksanaan Perolehan Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Kawin dan Kendalanya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat. Lex Jurnalica, 9(1), 18043, 52.