PerdataMateri Hukum

Memahami Struktur dan Anatomi Kontrak

Mahardini Ika Safitri
320
×

Memahami Struktur dan Anatomi Kontrak

Sebarkan artikel ini
Memahami Struktur dan Anatomi Kontrak
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE
Advertisements

Literasi HukumArtikel ini membahas secara rinci struktur dan anatomi kontrak dalam bisnis, baik syariah maupun konvensional, mengungkap pentingnya elemen-elemen seperti pengenalan, definisi, dan klausul pengakhiran. Melalui analisis mendalam, pembaca akan memahami bagaimana kontrak dapat membentuk hubungan hukum yang efektif dan menjaga integritas dalam setiap kesepakatan, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang efektif. Informasi ini vital bagi para profesional hukum, pebisnis, dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan kontrak.

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis, kontrak atau akad merupakan hal yang yang diperhatikan atau diatur secara khusus. Baik kontrak syariah maupun konvensional membutuhkan acuan dalam pelaksanaan dan penyusunan kontrak dengan tetap memperhatikan prinsip kebebasan berkontrak bagi para pihak. Dalam bisnis, kontrak seringkali digunakan sebagai alat untuk mengatur hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat. Kontrak dapat berupa perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, kerjasama, hingga kesepakatan pembagian keuntungan. Pentingnya memahami struktur dan anatomi dalam bisnis tidak dapat diabaikan.

Dalam memahami anatomi kontrak, perlu dipahami bahwa kontrak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian yang dibuat. Namun, secara umum, kontrak memiliki beberapa elemen penting yang mencakup pengenalan, definisi, deskripsi barang atau jasa, hak dan kewajiban, pembayaran, pelanggaran, dan ganti rugi. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam tentang struktur dan anatomi kontrak serta bagaimana memahaminya untuk menjaga integritas kontrak.

Struktur dan Anatomi Kontrak

Berikut ini pemaparan dari struktur dan anatomi kontrak:

1. Awal atau Kepala Akta/Akad

2. Irah-irah

Awal kontrak syariah terdapat kalimat Basmalah serta beberapa kutipan ayat AlQur’an yang dimuat sebelum judul, memang dalamUU tidak menyebutkannya. Namun, menurut Muhammad Tahir Manshori salah satu kaidah kontrak syariah adalah niat, tujuan, dan motivasi para pihak. Kalimat Basmalah sebagai motivasi akan niat dantujuan dalam pembuatan kontrak syariah.

3. Judul Kontrak

Judul kontrak biasanya mencakup : sama dengan isi kontrak, mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak, dan judul tidak terlalu luas atau terlalu sempit. Judul kontrak yang memberikan gambaran tentang isi dari kontrak dan bersifat nasional seperti: perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan konsumen, perjanjian pemberian jaminan fidusia, perjanjian sewa guna usaha kendaraan bermotor.

4. Pembukaan Kontrak

Setelah judul terdapat nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan akta atau kontrak, serta nama lengkap notaris. Adapu tujuan nomor kontrak sebagai bentuk tata tertib administrasi sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 UU No. 30 tahun 2004. Setelah itu mencantumkan jam, hari, tanggal, dan tahun pembuatan kontrak. Adapun, letak tanggal pembuatan kontrak disesuaikan oleh kehendak para pihak, kecualai akta autentik sudah memiliki format tersendiri yang pada umumnya diletakkan di awal kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak, yaitu: Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak, dan Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak.

5. Komparisi

Merupakan bagian dari kontrak yang memuat identitas para pihak secara lengkap yang mengikatkan diri dalam kontrak. Harus memuat beberapa hal sesuai dengan ayat 3 Pasal 38 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, berikut diantaranya:

  • Nama lengkap, tempat, tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudkan, tempat tinggal orang yang mereka wakili.
  • Keterangan mengenai orang yang mereka wakili
  • Isi akta atau kontrak merupakan kehendak dari para pihak.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

6. Latar Belakang

Kedudukan latar belakang atau recital mengatarkan pera pihak pada tujuan utama dibentuknya hubungan hukum dinatara mereka. Selain hal itu, bergunan untuk menafsirkan isi kontrak atau akta. Bagian retical biasanya diawali dengan kata “bahwa” atau dengan kalimat “Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut”.

7. Isi

Dalam isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi suatu perjanjian biasanya meliputi 3 unsur yaitu: essensalia, naturalia, accidentalia dan ketiga unsur tersebut harus ada pada setiap perjanjian. Unsur lain yang terpenting yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa

Advertisements

8. Definisi

Bagian ini merumuskan istilah-istilah yang tercantum dalam kontrak. Pasalpasal yang mencakup definisi hanya cukup pada istilah-istilah kata kunci dalam kontrak untuk menghindari beda penafsiran

9. Pengaturan Hak dan Kewajiban

Substansi ini diharapka mencakup segala kehendak dan keinginan dari para pihak secara mneyeluruh, termasuk didalamnya penentuan objek kontra atau akad dan yang lainnya.

10. Domisili

Tujuannya untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan huku. Domisili dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pertama, tempat kediamaan sesungguhnya. Tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat kediaman sesungguhnya ini dibagi menjadi dua, yaitu tempat kediaman sukarela dan tempat kediaman yang wajib. Kedua, tempat kediaman yang dipilih. Domisili yang dipiih dibedakan menjadi, domisili yang ditentukan oleh undang-undang dan domisili secara bebas

11. Keadaan Memaksa

Para pihak menyisipkan pasal tentang hal ini sebagai bentuk antisipasi akan menghadapi keadaan-keadaan yang berada di luar kekuasaan para pihak. Keadaankeadaan memaksa harus didefinisikan secara jelas dalam pasal selanjutnya.

12. Kelalaian dan Pengakhiran Kontrak

Kelalaian adalah tdak melaksanakan kewajiban dari salah satu pihak, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam kontrak. Pasal yang merupakan bagian ini biasanya merupakan konsekuensi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam kontrak diharuskna memuat terkait berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak merupakan upaya untuk menghentikan kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berikut ketentuan berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 1265, 1266, dan Pasal 1267, diantaranya:

  • Perjanjian akan batal jika salah satu syarata tidak terpenuhi, pihak kreditur harus mengembalikan barang dan keadaan kembali seperti semula.
  • Perjanjian batal karena melalui perintah pengadilan.
  • Perjanjian batal jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, dan pihak tersebut harus mengganti kerugian atas pembatalan kontrak.

13. Pola Penyelesaian Sengketa

Sengketa Hukum Kontrak adalah Suatu kondisi terjadinya ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat kontrak mengenai hukum dan fakta terkait dengan tidak dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang ditentukan dalam kontrak dan/atau perubahan isi (prestasi) yang ditentukan dalam kontrak dan/atau pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Bagian ini juga mencerminkan prinsip “itikad baik”, para pihak apabila terjadi sengketa maka perlu membangun komunikasi efektif melalui berbagai cara diantaranya:

  • Penyelesaian antar pihak, seperti negosiasi, musyawarah.
  • Penyelesaian dengan menghadirkan pihak penengah, seperti mediasi, konsilidasi, dan arbitrase.
  • Penyelesaian melalui pengadilan.

14. Penutup Akta/Akhir Kontrak

Penutup merupakan bagian akhir dari kontrak. Setiap perjanjian memiliki bagian penutup berbeda-beda. Selain sebagai penutupan seluurh kontrak, bagian penutup terkadang juga memberikan keterangan-keterangan tambahan yang menegaskan seluruh kontrak

15. Tanda Tangan

Menurut Yahya Harahap, tanda tangan berfungsi mengidentifikasi ciri penenda tangan dan sebagai bentuk persetujuan para pihak ataskontrak. tanda tangan juga merupakan simbol bahwa ara pihak bersedia untuk melakukan pemenuhan tindakan hukum sesuai denganisi kontrak baik hak dan kewajibannya.Dalam akta dibawah tangan, tanda tangan yang dibuthkan adala para pihak dan saksi-saksi. Sedangakan akta autentik, tanda tangan yangdibubuhkan para pihak, saksi-saksi dan penjabat pembuat akta.

Adapun terkait integritas salam sebuah kontrak sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut mematuhi perjanjian yang telah dibuat. Tanpa integritas yang kuat, kontrak tersebut menjadi tidak berarti dan dapat menyebabkan masalah hukum di masa depan. Integritas merupakan dasar dari kepercayaan dan hubungan baik antara individu dan perusahaan, sehingga menjaga integritas adalah suatu kewajiban bagi siapa saja yang ingin mencapai kesuksesan.

Referensi

  • Agus Kasiyanto, “ Mahir Merancang Kontrak” Jawa tengah: Eureka Media Aksara, 2022 Noor, Muhammad. “T-Issn 1829-9067; e-Issn 2460-6588.” Jurnal Pemikiran Hukum Islam 17, no. 1 (2012): 90–94.
  • Amelia, Eka. “Anatomi Kontrak.” Blogger, 2017. http://ameliaintharit.blogspot.com/2017/10/anatomi-kontrak.html.
  • Salim, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, “Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU),” Jakarta: Sinar Grafika, 2021

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.