Opini

Ketentuan Hukum terkait Electronic Justice System dalam Administrasi Perkara di Pengadilan

Probo Pribadi Sm
97
×

Ketentuan Hukum terkait Electronic Justice System dalam Administrasi Perkara di Pengadilan

Share this article
Ketentuan Hukum terkait Electronic Justice System dalam Administrasi Perkara di Pengadilan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas evolusi sistem keadilan elektronik (Electronic Justice System atau E-Court) di Indonesia, terutama dalam administrasi dan persidangan pengadilan. Dengan latar belakang teknologi yang terus berkembang dan adanya kebutuhan untuk sistem peradilan yang lebih efisien, artikel ini menjelaskan peraturan yang mengatur E-Court, termasuk Peraturan Mahkamah Agung yang relevan. Selain itu, dijelaskan juga berbagai modul dan layanan dalam E-Court, seperti e-Filing, e-Payment, dan e-Summons, serta manfaat-manfaatnya, termasuk penghematan waktu dan biaya, peningkatan transparansi, dan pengurangan pungutan liar.

Pendahuluan

Era Globalisasi saat ini, perkembangan teknologi semakin berkembang. Pada Era 1980an teknologi digital telah memberikan warna tersendiri dan banyak memberikan perubahan dalam berbagai sektor kehidupan. Seiring dengan berjalannya waktu, Perkembangan teknologi kemudian memasuki era baru yang lebih maju dengan Revolusi Industri 4.0, teknologi digital menjadi sebuah kebutuhan utama hampir sebagian besar masyarakat.

Advertisement
Advertisement

Aktifitas manusia yang awalnya serba manual berbasis fisik saat ini telah berganti dengan pola yang berbasisi digital. Tak terkecuali pada bidang hukum, Dampak dari teknologi digital terhadap cara hidup masyarakat sekan ikut berubah, terintegrasi ke dalam dunia hukum dan membawa perubahan yang signifikan dalam hukum di Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai regulasi dan peraturan serta perubahan dalam beberapa pola penegakan hukum dari konvensional ke digital .

Menyikapi perkembangan dan transformasi digital tersebut, Mahkamah Agung telah memiliki cetak biru (blue print) Peradilan 2010-2035, dimana salah satu poin pentingnya mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, melalui peradilan modern dan berbasis Teknologi Informasi terpadu. Modernisasi dilakukan dimulai pada tahun 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang peradilan elektronik (e-Court).

Terkait perkara e-court, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru yakni, Perma 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang berlaku 10 Oktober 2022 dan menyatakan bahwa perma sebelumnya tidak berlaku. Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem konferensi elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya konferensi elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan konferensi elektronik dan/atau berada di luar negeri.

Sistem Peradilan Elektronik (E-Court)

Electronic Justice System (E-Court) merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara online dimana mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. Sistem Peradilan Elektronik (E-Court) dirangkai sebagai sarana dan prasarana yang bertujuan untuk menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, baik biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk menjawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Adapun layanan yang terdapat pada aplikasi E-Court antara lain e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara berani). Dalam hal pendaftaran perkara secara online terbagi dua yaitu: 1)Pengguna Terdaftar dan 2) Pengguna lainnya dimana Advokat sebagai Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non Advokat) sebagai Pengguna lainnya.

Dasar hukum tentang Electronic Justice System (E-Court) tertuang dalam Perma 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.” Electronic Justice System (E-Court) dibentuk dengan tujuan untuk penyederhanaan beracara di peradilan sehingga tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dimana merupakan tuntutan perkembangan zaman.

Dalam Electronic Justice System (E-Court), dikenal e-Litigasi, yakni persidangan yang dilakukan secara elektronik dimana terdapat dokumen-dokumen persidangan, antara lain : 1)Gugatan, 2)Jawaban, 3)Replik, 4)Duplik dan 5)Kesimpulan yang disampaikan secara elektronik. Dalam Electronic Justice System (e-Court), terdapat e-Salinan dimana sebagai sistem yang memberikan informasi tentang Putusan, diantaranya : 1)Tanggal putusan, 2) Amar putusan, dan 3) Tanggal minutasi.

Tahapan dalam penggunaan Electronic Justice System (E-Court) 

Tahapan dalam penggunaan Electronic Justice System (E-Court), antara lain: 

  • Pendaftaran Perkara (E-Filing), pada tahap ini, pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN dimana dapat dikatakan sudah aktif melakukan pelayanan E-Court. 
  • Taksiran Panjar Biaya (E-Skum), pada tahap ini, pendaftar secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (E-SKUM) dan Nomor Pembayaran berbentuk Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
  • Mendapatkan Nomor Perkara, pada tahap ini, pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian akan diberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.
  • Pemanggilan Pihak secara online (E-Summon), pada tahap ini Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik melalui alamat email para pihak. 
  • Persidangan secara Elektronik (E-Litigasi), pada tahap ini persidangan dilakukan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, antara lain:
    • a) Replik,
    • b) Duplik,
    • c) Jawaban dan
    • d) Kesimpulan secara elektronik.
  • Salinan Putusan secara Elektronik (E-Salinan), pada tahap ini aplikasi E-Court memuat informasi putusan yaitu a) tanggal putusan, b) amar putusan, c) tanggal minutasi dan d) salinan putusan elektronik dapat diunduh. 
  • Tanda Tangan Elektronik (E-Sign), pada tahap ini penandatanganan berkas Salinan Putusan secara Elektronik.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Electronic Justice System (E-Court) 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Electronic Justice System (E-Court), antara lain :

  1. Electronic Justice System (E-Court) terdiri dari beberapa modul, termasuk modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (E- Hal). E-Court terdiri dari beberapa modul, termasuk modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (E- Hal). 
  2. E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik. 
  3. Pengguna Terdaftar bertanggungjawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan. 
  4. Salinan eksekusi/penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirimkan kepada para pihak melalui domisili elektronik, namun salinan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. 

Keuntungan Penggunaan Electronic Justice System (E-Court)

  1. Hemat Biaya, dimana dengan beracara secara elektronik, biaya yang dikeluarkan akan menjadi lebih sedikit. Panggilan sidang akan disampaikan sesuai domisili elektronik yang didaftarkan
  2. Hemat Waktu, dimana melalui e-court waktu yang diperlukan untuk mendaftar perkara, membayar biaya perkara, dan waktu untuk sidang akan lebih hemat dan fleksibel. 
  3. Mencegah pungutan liar, dimana dengan Electronic Justice System (E-Court), intensitas tatap muka aparatur peradilan dengan para pengguna layanan pengadilan akan semakin berkurang sehingga akan menurunnya pungutan liar. Karena, hampir dapat dipastikan, pungutan biaya yang di luar yang tercantum di e-court merupakan pungutan liar.
  4. Pembayaran multi channel, dimana dalam rangka mempermudah manajemen pembayaran biaya perkara, Perbanka Plat Merah, seperti : BRI, BTN, Bank Mandiri, BNI, dan BSI menyediakan virtual account sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Dengan adanya virtual account tersebut akan memudahkan dalam melakukan pembayaran biaya perkara. 
  5. Pengarsipan secara baik, dimana data-data anda yang sudah terupload pada Electronic Justice System (E-Court) akan tersimpan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang terintegrasi dengan Electronic Justice System (E-Court) tersebut.
  6. Transparan, dimana Electronic Justice System (E-Court) memungkinkan terjadinya interaksi antar pihak dengan Majelis Hakim dalam konteks pemeriksaan perkara yang terbuka dapat dilihat oleh semua pihak yang berperkara. Putusan-putusan dari seluruh pengadilan di empat lingkungan peradilan yang dapat diakses oleh siapapun. Hal ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas utamanya dalam hal putusannya.

Referensi

  • Perma 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  • Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.