PerdataMateri Hukum

Konsep Joint Physical Custody terkait Hak Asuh Anak Akibat dari Perceraian Kedua Orang Tuanya

Probo Pribadi Sm
231
×

Konsep Joint Physical Custody terkait Hak Asuh Anak Akibat dari Perceraian Kedua Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini
Konsep Joint Physical Custody terkait Hak Asuh Anak Akibat dari Perceraian Kedua Orangtuanya
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas konsep Joint Physical Custody yang berkaitan dengan hak asuh anak setelah perceraian orangtua. Menjelaskan regulasi dan prinsip dasar hak asuh sesuai Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak, artikel ini memberikan wawasan tentang kelebihan dan kekurangan dari konsep hak asuh bersama. Melalui pendekatan yang berfokus pada kepentingan terbaik anak, pembahasan ini menyoroti tantangan dan solusi dalam memelihara keseimbangan hubungan anak dengan kedua orangtua pasca-perceraian.

Hak Asuh Anak

Hak Asuh anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kewajiban orang tua dalam memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa. Penentuan hak pengasuhan anak menjadi penting ketika terjadinya perceraian kedua orangtuanya. Pada umumnya, jika anak masih di bawah usia 12 tahun saat orangtuanya bercerai, hak asuh anak cenderung jatuh kepada ibu. Namun, penentuan hak asuh anak juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan dapat diputuskan oleh pengadilan. Baik ayah maupun ibu tetap memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak, meskipun mereka sudah bercerai.

Pada prinsipnya, hak mengasuh anak setelah adanya perceraian kedua orangtuanya diatur dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 41 dimana disebutkan bahwa: akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah :

  1. Baik ibu bapak atau tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada kesenjangan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. 

Hak asuh anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dalam konteks hak asuh anak, penting untuk memahami bahwa hak asasi manusia meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara keadilan dan perlindungan. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak mencakup segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Konsep Joint Physical Custody

Konsep Joint Physical Custody merupakan konsep dimana salah satu bentuk hak asuh bersama di mana kedua orang tua memiliki waktu yang setara untuk mengasuh anak mereka secara fisik. Dalam konsep ini, anak tinggal secara bergantian dengan kedua orang tua, sehingga mereka memiliki waktu yang sama untuk itu. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak tetap memiliki hubungan yang erat dengan kedua orang tua setelah perceraian atau perpisahan. Dengan demikian, anak dapat merasakan kehadiran dan perhatian dari kedua orang tua secara seimbang.

Kelebihan dan Kekurangan Konsep Joint Physical Custody

Berikut adalah beberapa kelebihan dari konsep Joint Physical Custody, antara lain:

  1. Penciptaan kedua orang tua terlibat secara langsung dalam pemeliharaan fisik anak, sehingga anak dapat merasakan kehadiran dan perhatian dari keduanya secara merata;
  2. Peran orang tua dalam memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak menjadi lebih seimbang antara ayah dan ibu;
  3. Pembentukan kedua orang tua untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan fisik anak secara bersama-sama.
  4. Memberikan kesempatan bagi kedua orang tua untuk terlibat secara aktif dalam pemeliharaan fisik anak, menciptakan keseimbangan peran orang tua, dan memberikan dampak positif pada perkembangan anak.

Berikut adalah beberapa kekurangan dari konsep Joint Physical Custody, antara lain:

  1. Membutuhankan koordinasi yang baik antara kedua orang tua. Jika komunikasi antara mereka buruk, hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam jadwal dan melaksanakan jadwal perawatan anak.
  2. Dapat menyebabkan stres dan ketidakstabilan emosi. Anak-anak mungkin perlu beradaptasi dengan dua lingkungan yang berbeda dan menjalani rutinitas yang berbeda di setiap rumah.
  3. Dapat membuat sulit bagi anak-anak untuk membangun rutinitas yang konsisten. Perbedaan aturan dan kebiasaan di setiap rumah dapat menyebabkan kebingungan dan keterbatasan bagi anak-anak.

Referensi

  1. Damang, Hak Asuh Bersama di Indonesia, http://www.damang.web.id/2011/12/hak-asuh-bersama-di-indonesia.html?m=1, diakses di Pematang Siantar 08 Mei 2024.
  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.