Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Pidana

Memahami 3 Istilah Hukum Pidana di Indonesia: Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Redaksi Literasi Hukum
1296
×

Memahami 3 Istilah Hukum Pidana di Indonesia: Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Sebarkan artikel ini
istilah hukum
Ilustrasi tersangka, terdakwa, terpidana

Literasi HukumArtikel ini memberikan pandangan mendalam tentang perbedaan istilah hukum antara tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum Indonesia. Memahami istilah-istilah ini penting untuk memahami proses peradilan pidana dan prinsip-prinsip keadilan di Indonesia.

Istilah Hukum dalam Hukum Pidana

Dalam sistem hukum Indonesia, memahami perbedaan istilah hukum antara tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting. Istilah-istilah ini mewakili tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana, masing-masing dengan implikasi hukumnya sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan istilah-istilah tersebut dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dasar hukumnya di Indonesia.

Tersangka dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal. Status tersangka biasanya ditentukan oleh polisi selama tahap penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 14 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan diduga keras melakukan tindak pidana.

Terdakwa dalam Hukum Indonesia

Setelah kasus diajukan ke pengadilan, tersangka menjadi terdakwa. Terdakwa adalah orang yang dituntut dalam perkara pidana. Menurut Pasal 1 angka 15 dari KUHAP, terdakwa adalah orang yang dituntut di muka pengadilan.

Terpidana dalam Hukum Indonesia

Jika pengadilan menemukan terdakwa bersalah atas tuduhan tersebut, terdakwa menjadi terpidana. Terpidana adalah orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum karena suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 16 dari KUHAP, terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses Hukum dari Tersangka menjadi Terpidana

Memahami proses dari menjadi tersangka hingga menjadi terpidana penting untuk memahami cara kerja sistem hukum Indonesia. Proses ini dimulai dengan tahap penyidikan, di mana polisi mengumpulkan bukti awal tentang suatu tindak pidana. Jika ada cukup bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kemudian bergerak ke tahap penuntutan, di mana jaksa penuntut umum membawa kasus ke pengadilan. Tersangka, yang kini menjadi terdakwa, diberikan kesempatan untuk membela diri terhadap tuduhan tersebut. Pengadilan kemudian mempertimbangkan dan memberikan putusan. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, mereka menjadi terpidana.

Kesimpulan

Memahami perbedaan istilah hukum antara tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting dalam memahami sistem hukum Indonesia. Setiap istilah hukum tersebut mewakili tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana, dan masing-masing datang dengan seperangkat hak dan tanggung jawabnya sendiri. Dengan memahami istilah-istilah ini, kita dapat lebih memahami proses hukum di Indonesia dan prinsip-prinsip keadilan yang mereka pegang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Transformasi Delik dalam UU TIpikor
Stasiun Artikel

Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformasi delik pernah terjadi pada tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana UU Tipikor awalnya merumuskan korupsi sebagai delik formil dengan konsep potential loss. Namun, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubahnya menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss). Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.

Aplikasi Konseptual Delik Materiil dalam Hukum Pidana
Stasiun Artikel

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.

Aplikasi Konseptual Delik Formil dalam Hukum Pidana
Stasiun Artikel

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.