PerdataMateri Hukum

Hak Atas Merek sebagai Jaminan Kebendaan

Nicolas Rafael
819
×

Hak Atas Merek sebagai Jaminan Kebendaan

Sebarkan artikel ini
Hak Atas Merek sebagai Jaminan Kebendaan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang hak kekayaan intelektual berupa hak atas merek yang dapat dijadikan jaminan kebendaan. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual sendiri merupakan hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dalam hal ini kekayaan intelektual merupakan hak dalam menikmati secara ekonomis dari sautu kreativitas intelektual.1 Merek sendiri juga merupakan kekayaan intelektual yang populer di masyarakat karena  merek juga menjadi ujung tombak ketika sebuah usaha atau bisnis yang digeluti masyarakat.

Definisi merek sendiri telah diatur dalam Pasal tersebut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Merek) yaitu tanda yang ditampilan dalam bentuk grafis berupa, gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimesni atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang.

Perlindungan hukum terhadap Merek di Indonesia timbul ketika merek tersebut telah didaftarkan ke Ditjen KI, dikarenakan perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia menganut sistem first to file atau konstitutif, dan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek.

Pemanfaatan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten  sebagai objek jaminan secara jelas memang telah diatur secara eksplisit Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, namun dalam Undang-Undang merek belum terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai merek dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Ciri Sifat Kebendaan

Menurut J. Satrio secara normatif sebuah merek dapat dikatakan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena merek sendiri memiliki ciri-ciri dari sifat kebendaan yaitu:2

  1. Memiliki hubungan secara langsung dengan benda tertentu yang dikuasai oleh debitur
  2. Sifat dari kebendaan dapat dipertahankan haknya maupun dialihkan kepada pihak tertentu
  3. Memiliki sifat droit de suite;
  4. Dapat dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak tertentu atau orang lain
  5. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan jaminan fidusia sebagai berikut : Suatu pengoperan hak milik dari pemiliknya berdasarkan adanya perjanjian pokok utang piutang kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hak-haknya tidak secara nyata namun secara yuridis levering, hanya dimiliki oleh kreditur namun untuk objek bendanya tetap dikuasai oleh debitur.3

Hak Atas Merek memiliki sifat kebendaan

Merek pada hukum kebendaan yang didasarkan pada pasal 499 BW jo. Pasal 50 Bw termasuk kebendaan yang melekat padanya hak untuk dinikmati dan hak untuk mengalihkan, dan berdasarkan sifat kebendaan dan pengalihan hak merek yang telah ada didalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, maka hak atas merek termasuk kedalam kategori benda bergerak tidak berwujud.4 Oleh karenanya dikarenakan merek termasuk kedalam benda tak berwujud maka jaminan yang cocok untuk hak atas merek ialah jaminan fidusia yang didasarkan Pasal 1 ayat 4, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena ha katas merek memiliki sifat kebendaan dan memiliki nilai ekonomis dan dikategorikan sebagai benda tak berwujud.5

Penggunaan hak atas merek sebagai jaminan kredit telah digunakan di berbagai negara salah satunya ialah Amerika Serikat yang telah menambahkan jaminan baru berupa asset tak berwujud (intangible) yang diatur dalam revisi pasal 9 Uniform Commercial Code pada tahun 1998.6 Berbagai negara lain juga telah menjadikan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai objek jaminan dalam kredit yaitu pada negara Denmark yang mana pemilik hak kekayaan intelektual dapat mengakses informasi mengenai valuasi nilai HKI dan mendapatkan gambaran dari harga paten dan hak cipta yang terdapat di pasaran,  namun penggunaan hak kekayaan intelektual harus didaftarkan dan divaluasi terlebih dahulu oleh Lembaga penilai yang telah terdaftar dan tersertifikasi untuk dapat dijadikan objek jaminan.7

Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan Jaminan Kebendaan

Hak kekayaan intelektual yang terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industry, desain tata letak sirkuti terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman termasuk kedalam benda bergerak yang pada prinsipnya dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang melalui skema fidusia dan gadai.8 [8]hak kekayaan intelektual yang termasuk kedalam sifat benda dan berwujud nyata dapat diikat dengan jaminan fidusia dan juga gadai, sedangkan pada hak kekayaan intelektual yang bersifat tidak benda (intangible) dan tidak berwujud maka hanya dapat diikat melalui jaminan fidusia saja.9 Hak atas merek dapat diterima sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit namun yang diterima ialah sebagai jaminan tambahan dan bukan jaminan utama.

Hak atas merek dapat dijadikan sebagai alat penjaminan pada perjanjian kredit bank, namun harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian bank. Pada suatu keadaan yang menyebabkan harus berhati-hati dalam menerima jaminan merek dagang dalam kredit perbankan karena belum adanya standar penilaian terhadap merek, dan ketidak pastian nilai ekonomis merek, dan kesulitan untuk melakukan eskekusi jika debitur gagal bayar, penerapan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan oleh Bank dengan cara menerapkan alanalisis 5C secara tepat dan ketat.

Apabila melihat perspektif ke depan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit bank, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, telah disediakan dasar hukum bagi penemu atau pelaku industri kreatif untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun nonbank, dengan menggunakan HKI sebagai jaminan.

Ini menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor ekonomi kreatif. regulasi ini tidak diimbangi dengan kesiapan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, yang belum memiliki landasan hukum yang cukup terkait dengan penggunaan HKI sebagai jaminan kredit. Mengingat prinsip kehati-hatian yang diterapkan di dunia perbankan dan perlunya analisis kredit sebelum memberikan jaminan kepada calon debitur, perlu adanya penyelarasan antara regulasi dan kesiapan lembaga keuangan.10

Maka secara normatif hak atas merek merupakan benda bergerak, karena kepemilikan dari merek yang dapat dialhikan kepada pihak lain dengan cara dilakukan penghibahank, pewarisan, maupun peralihan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hadirnya pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 ini juga membuat merek dapat memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan fidusia sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Namun hingga saat ini terhadap hak atas merek yang dapat dijadikan jaminan belum diatur didalam peraturan perundang undangan secara eksplisit

  1. Direktorat Jendral Kekayaan intelektual, Modul Ki-Lat Untuk Pemula Kenali Kekayaan Intelektual Dengan Singkat Dan Tepat : Hak Cipta, Merek, Desain Industri Dan Paten, vol 44 (2011) 7 <http://arxiv.org/abs/1011.1669%0Ahttp://dx.doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201%0Ahttps://iopscience.iop.org/article/10.1088/1751-8113/44/8/085201>. ↩︎
  2. J Satrio, Hukum Jaminan Hak Kebendaan (PT Citra Aditya Bakti 2002) 11–12. ↩︎
  3. Senjum Manulang and Hamzah, ‘Hukum Jaminan’ (Rineka Cipta) 167. ↩︎
  4. Besar, ‘Merek Dagang Sebagai Jaminan Terkait Hukum Jaminan’ (business law Binus, 2018). ↩︎
  5. Muhammad Rizki and others, ‘Implementasi Hak Atas Merek Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Perbankan’ (2022) 10 322, 325. ↩︎
  6. ibid 326. ↩︎
  7. ibid. ↩︎
  8. ibid 328. ↩︎
  9. ibid. ↩︎
  10. Teguh Rizkiawan, ‘Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek Dan Kendala’ (2022) 4 Journal UII 889. ↩︎

Daftar Referensi:

  1. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Modul Ki-Lat Untuk Pemula Kenali Kekayaan Intelektual Dengan Singkat Dan Tepat : Hak Cipta, Merek, Desain Industri Dan Paten, vol 44 (2011) 7. Tersedia di: <http://arxiv.org/abs/1011.1669>, <http://dx.doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201>, <https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1751-8113/44/8/085201>.
  2. Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Kebendaan (PT Citra Aditya Bakti 2002), hal. 11-12.
  3. Manulang, Senjum dan Hamzah, ‘Hukum Jaminan’ (Rineka Cipta), hal. 167.
  4. Besar, ‘Merek Dagang Sebagai Jaminan Terkait Hukum Jaminan’, business law Binus, (2018).
  5. Rizki, Muhammad, dan lainnya, ‘Implementasi Hak Atas Merek Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Perbankan’ (2022), 10, hal. 322, 325.
  6. Rizkiawan, Teguh, ‘Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek Dan Kendala’, Journal UII, (2022), 4, hal. 889.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

hukum perdata di Indonesia
Perdata

Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini