PerdataHukum BisnisMateri HukumPerlindungan Konsumen

Tanggung jawab Bank Digital terhadap Nasabah atas Suku Bunga Simpanan yang melebihi ketentuan LPS

Probo Pribadi Sm
142
×

Tanggung jawab Bank Digital terhadap Nasabah atas Suku Bunga Simpanan yang melebihi ketentuan LPS

Share this article
Tanggung jawab Bank Digital terhadap Nasabah atas Suku Bunga Simpanan yang melebihi ketentuan LPS
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang Bank Digital dan tanggung jawabnya terhadap nasabah, khususnya terkait suku bunga simpanan.

Bank Digital

Kemajuan teknologi saat ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berkegiatan. Perkembangan Teknologi pada sistem keuangan menciptakan transaksi keuangan yang mudah dan praktis bagi masyarakat. Hal tesebut tampak dengan adanya bank digital dalam sektor perbankan. Bank Digital memiliki banyak manfaat terhadap kehidupan manusia dimana memiliki sifat yang efektif, efisien, dan pelayanan Perbankan yang optimal.

Advertisement
Advertisement

Fungsi utama Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat serta bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Perbankan dituntut beradaptasi terhadap perubahan zaman saat ini pada era digitalisasi. Salah satu bentuk adaptasi hal tersebut adalah Bank Digital.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Digital merupakan Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas dan dapat diterapkan dengan cara pendirian Bank BHI baru sebagai Bank Digital maupun transformasi dari Bank BHI yang sudah ada menjadi Bank Digital.

Salah satu bentuk eksistensi Bank Digital adalah dengan pemberian bunga simpanan dengan skala yang relatif besar. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan telah ditentukan bahwa adanya kewajiban kepada seluruh kegiatan usaha perusahaan perbankan yang dilaksanakan di Indonesia menjadi peserta penjaminan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kewajiban tersebut ditujukan agar ketika suatu bank telah gagal dalam menjamin simpanan nasabah, maka uang tersebut akan dialihkan menjadi pertanggungjawaban LPS.

Sesuai ketentuan PENG-7/DSPS Tahun 2023 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Umum, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara Bank Digital dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin. Namun ditemukan, tidak semua Bank Digital Indonesia mematuhi ketentuan LPS terkait tingkat bunga penjaminan simpanan dan memilih untuk menjanjikan pemberian bunga yang lebih besar dari batas yang ditentukan oleh LPS.

Hal tersebut dapat menimbulkan dampak buruk ketika Bank Digital mengalami likuidasi dimana mengakibatkan tidak adanya jaminan terhadap dana nasabah. Maka dari itu, diperlukan tanggung jawab Perbankan Digital terhadap Nasabah atas Suku Bunga Simpanan yang melebihi ketentuan yang Berlaku pada LPS yang bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap bank sekaligus mempertahankan eksistensi Perbankan Digital di Indonesia.

Hubungan Hukum Antara Perbankan Digital Dengan Nasabah

Hubungan antara Perbankan Digital dan nasabah didasarkan pada 2 (dua) unsur yang saling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Kepercayaan masyarakat kepada Perbankan Digital adalah dasar kesediaan masyarakat untuk menyimpan dananya di Perbankan digital tersebut.

Hubungan hukum antara Perbankan Digital dan nasabah menurut Munir Fuady, yakni hubungan kontraktual dan non kontraktual, hubungan kontraktual merujuk pada perjanjian yang dibuat secara tertulis antara pihak-pihak yang terlibat, sementara hubungan nonkontraktual merujuk pada perjanjian yang dibuat secara lisan atau tidak tertulis. Perjanjian-perjanjian ini dapat meliputi berbagai aspek, seperti kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak elektronik (e-contract), dan kontrak-kontrak standar dalam kredit perbankan.

Hubungan hukum antara perbankan digital sebagai pelaku usaha dan nasabah sebagai konsumen adalah hubungan kontraktual yang didasarkan pada klausula baku yang dibuat dalam suatu perjanjian, hak-hak maupun kewajiban masing-masing pihak tidak boleh dibatasi hanya atas dasar perjanjian pada Perbankan Digital. Perjanjian pada Perbankan Digital seringkali bersifat imparsial dan menguntungkan kepentingan Perbankan Digital sebagai pelaku usaha yang memiliki posisi lebih dominan dengan memuat klausula-klausula baku yang merugikan konsumen. Hubungan nasabah dan Perbankan Digital harus didasarkan pula atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.

Dampak Pemberian Bunga Simpanan yang Melebihi Ketentuan LPS

Ketika nasabah memiliki beberapa rekening tabungan diperbankan, total semua rekening tersebut dianggap sebagai penghitungan uang jaminan. Simpanan yang dijaminkan meliputi jumlah pokok ditambah bunga bagi bank konvensional atau jumlah pokok ditambah bagi hasil bagi bank syariah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan per Februari 2023. Berdasarkan rapat Dewan Komisioner LPS, ditetapkan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75℅, maka nasabah tidak akan menerima bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kelebihan bunga tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan telah mengatur bahwa klaim penjaminan akan dinyatakan tidak layak bayar terhadap beberapa kondisi, yakni 1) Jika data simpanan nasabah tersebut tidak tercatat pada bank, 2) Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan 3) Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Pada Huruf (b) Pasal 19 ayat (1) tersebut berkaitan dengan kondisi beberapa bank yang memberikan bunga simpanan yang melebihi batas ketentuan LPS.

Persyaratan tersebut secara umum dapat dikatakan sebagai kriteria simpanan layak bayar 3T, yakni 1) Tercatat dalam pembukuan bank, 2) Tingkat bunga simpanan tidak melebihi ketentuan LPS, dan 3) Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Tiga kriteria tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk melakukan klaim penjaminan simpanan ketika bank yang dijadikan tempat penyimpanan telah dilikuidasi. LPS dibentuk dengan tujuan menjamin simpanan nasabah ketika bank yang menjadi tempat penyimpanannya telah gagal dalam menjalankan usahanya dengan cara melakukan klaim penjaminan atas simpanan nasabah Perbankan. Akan tetapi, ketika bunga simpanan yang diterapkan dalam bank tersebut melebihi ketentuan dari kebijakan LPS, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Tanggung jawab Perbankan Digital

Perbankan Digital memiliki tanggung jawab, yakni:

  1. Keamanan Dana, dimana menjaga keamanan simpanan nasabah. Ini termasuk melindungi dari kebocoran data, penipuan siber, dan akses ilegal.
  2. Kerahasiaan Informasi dimana menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi nasabah.
  3. Pelayanan Nasabah dimana menyediakan layanan nasabah yang responsif dan membantu, baik melalui platform digital maupun saluran lainnya.
  4. Transparansi dimana menyediakan informasi yang jelas dan transparan tentang produk dan layanan keuangan, termasuk suku bunga, biaya, dan risiko,
  5. Kepatuhan Regulasi dimana mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di bidang keuangan digital.
  6. Membayar Suku Bunga sesuai Kesepakatan dimana membayar suku bunga simpanan sesuai dengan yang telah disepakati dengan nasabah.
  7. Menjelaskan Risiko dimana menjelaskan risiko terkait produk simpanan dengan suku bunga tinggi, termasuk perlindungan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum PENG-7/DSPS Tahun 2023 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Umum
  • Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Upaya Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital Apabila Mengalami Kerugian
Opini

Pengaturan bank digital belum diatur secara khusus dan justru akan mengganggu Upaya hukum bagi nasabah bank digital terhadap perlindungan hukum.

urgensi penguatan lembaga KPPU di Indonesia
Opini

Literasi Hukum – Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU. Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang…