Kita sering mendengar istilah hukum perdata dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari kita melakukan kegiatan dalam lingkup hukum perdata, seperti saat melakukan jual beli, membuat perjanjian, dan semua hubungan pribadi lainnya. Lalu apa pengertian hukum perdata dan apa saja ruang lingkup hukum perdata? Untuk mengetahuinya, mari kita baca penjelasan di bawah ini.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan istilah dengan hukum sipil, akan tetapi istilah sipil juga merupakan pertentangan dengan militer, maka lebih umum digunakan nama Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Selain pengertian hukum perdata tersebut di atas, beberapa ahli juga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, antara lain:
- Subekti S.H., Hukum Perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
- Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
- Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perorangan yang satu terhadap perorangan yang lain dalam pergaulan keluarga dan pergaulan masyarakat. R Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata adalah rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain mengenai hak dan kewajiban.
- H.F.A Vollmar, hukum perdata adalah peraturan-peraturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan-pembatasan dan oleh karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan orang yang satu dan yang lain di dalam suatu masyarakat tertentu (misalnya Belanda), terutama yang menyangkut hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
- L.J. Van Apeldoorn, Hukum Perdata adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan hukum yang obyeknya adalah kepentingan-kepentingan khusus dan yang masalahnya akan dipertahankan atau tidak, diserahkan kepada mereka yang berkepentingan.
Berdasarkan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum perdata di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Terdapat 2 (dua) ruang lingkup hukum perdata, yakni hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Berikut dibawah ini penjelasan kedua ruang lingkup hukum perdata.
Hukum Perdata dalam Arti Luas
Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan)
Hukum Perdata dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat KUH Per, yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
Ruang Lingkup | Hukum Perdata Sempit | Hukum Perdata Luas |
---|---|---|
Definisi | - Hanya mengatur hubungan hukum antar subjek hukum perdata (orang dan badan hukum). - Bersifat privat dan individual. | - Mencakup hubungan antar subjek hukum perdata dan hubungan hukum dengan negara. - Mencakup aspek privat dan publik. |
Contoh | - Perjanjian jual beli - Perkawinan - Warisan | - Perbuatan melawan hukum - Hak atas benda - Perlindungan konsumen - Persaingan usaha |
Sumber Hukum | - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | - KUHPerdata - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten |
Karakteristik | - Statis: aturan hukumnya sudah tertulis dan baku. - Kasuistik: aturan hukumnya mengatur kasus per kasus. | - Dinamis: aturan hukumnya berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. - Non-kasuistik: aturan hukumnya mengatur prinsip-prinsip umum. |
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUH Per dan KUHD, serta peraturan perundang-undangan liannya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat.
Bagaimana setelah menyimak penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum perdata di atas? semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. Baca juga artikel tentang Tumpang Tindih Sita Boedel Pailit Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan KUHAP yang membahas mengenai Tumpang tindihnya peraturan mengenai sita boedel pailit di UU Kepailitan dan PKPU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Itulah penjelasan mengenai Pengertian Hukum Perdata dan Ruang Lingkup Hukum Perdata.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!