Hukum IslamPerdata

Hukum Waris: Pengertian dan Pembagian Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Egi Nugraha
351
×

Hukum Waris: Pengertian dan Pembagian Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Share this article
Ilustrasi hukum waris dan pembagian golongannya menurut hukum perdata dan hukum islam.
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Dalam pembagian harta warisan, hukum waris menjadi sangat berguna sebagai panduan agar pembagian harta dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hukum waris, pengertian, serta pembagian golongan ahli waris. Artikel di bawah ini akan membahas secara lebih mendalam perihal pengertian hukum waris dan pembagian golongan ahli waris menurut hukum perdata dan hukum islam.

Pengertian Hukum Waris

Hukum waris pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkannya serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris. Prof. Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum waris sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris sebagai orang yang menerima harta warisan).

Advertisement
Advertisement

Golongan Ahli Waris menurut Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan. Ketentuan mengenai keempat golongan ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 852 hingga pasal 861 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Sifat dari keempat golongan ahli waris ini adalah pewarisan tertutup, artinya apabila golongan pertama ada dan bersedia menerima harta warisan, maka golongan ahli waris selanjutnya tertutup dan tidak menerima harta warisan dari si pewaris. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa adanya pembagian golongan ahli waris ini dilakukan untuk menentukan prioritas utama bagi para ahli waris yang harus didahulukan dalam menerima harta warisan dari si pewaris. Adapun keempat golongan ahli waris itu adalah sebagai berikut:

  • Golongan I, terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya.
  • Golongan II, terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III, terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris dari bapak ataupun dari ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam yang dihitung dari si pewaris, saudara kakek nenek dan turunannya, sampai derajat keenam dari pewaris..

Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Berbeda dengan pembagian golongan ahli waris dalam hukum perdata, terdapat beberapa pendapat mengenai golongan ahli waris dalam hukum waris islam. Meski begitu acuan utamanya di Indonesia tetap merujuk kepada ketentuan yang tertulis dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dibentuk atas landasan dalil al-qur’an dan al-hadist.

Pasal 174 ayat 1 KHI menjelaskan lebih lanjut perihal golongan ahli waris dalam islam. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut golongan darah:
– Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
– Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari:duda atau janda.

Sementara itu pasal 174 ayat 2 KHI mengindikasikan adanya pemberlakuan sistem pewarisan tertutup dalam hukum waris islam, dengan menyebut bahwa: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

Penggolongan ahli waris menurut ahlussunnah wal jamaah dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Dzawul Faraid, adalah ahli waris yang mendapatkan bagian yang jumlah perolehannya sudah ditetapkan secara jelas dalam al-qur’an.
  2. Ashabah, adalah golongan ahli waris yang jika ditinjau dari jumlah perolehannya, mereka merupakan golongan ynag mendapat bagian sisa. jika ditinjau dari sisi pewaris, ahli waris ashabah adalah ahli waris yang mempunyai hubungan kekeluargaan menurut garis patrilinial. Syarat dari ahli waris ashabah adalah ahli waris itu harus satu ashabah dari pewaris (mempunyai garis patrilinial laki-laki).
  3. Dzawul Arkham, adalah golongan yang posisinya agak jauh dengan pewaris, dan baru dapat maju sebagai ahli waris ashabah atau bukan ashabah apabila tidak ada orang yang termasuk golongan ahli waris dzawul faraidh dan Ashabah.

Selain itu, terdapat pendapat lain dari prof. Hazairin, dimana ia membagi golongan ahli waris juga ke dalam 3 bagian yang didasari atas ketentuan Allah yang tercantum dalam al-qur’an dan hadist, yaitu:

  1. Dzawul Faraid, merupakan ahli waris yang mendapat bagian jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-qur’an.
  2. Dzawul Qarabat, adalah golongan ahli waris yang mempunyai garis hubungan bilateral kepada pewaris sesuai dengan derajatnya sebagai ahli waris. Bila ditinjau dari perolehannya, ahli waris dzawul qarabat adalah golongan yang mendapat bagian sisa (terbuka) setelah golongan dzawul faraid.
  3. Mawali, adalah golongan ahli waris pengganti, dalam arti ahli waris mawali menggantikan posisi ahli waris utama yang telah meninggal dunia lebih dulu. Contoh dari ahli waris mawali adalah seorang cucu yang menjadi ahli waris dari harta warisan kakek/neneknya, menggantikan posisi ayah/ibunya sebagai ahli waris utama yang telah meninggal dunia.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
  • Mahkamah Agung RI. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya. Penerbit MA RI: Jakarta.
  • Fakultas Hukum Universitas Trisakti. 2023. Modul Hukum Waris. Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Penerbit Universitas Trisakti : Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.