Hukum InternasionalMateri HukumPerdataPidana

Gugatan In Rem: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Dhea Salsabila
1576
×

Gugatan In Rem: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Sebarkan artikel ini
Gugatan in rem
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Dalam dunia hukum, gugatan tidak hanya diajukan terhadap seseorang atau badan hukum. Melainkan juga terhadap suatu benda atau properti yang umumnya disebut dengan gugatan in rem.

Artikel ini membahas tentang gugatan in rem secara mendalam mulai dari pengertian, dasar hukum, dan contoh kasusnya.

Pengertian Gugatan In Rem

Dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI), penentuan dasar yurisdiksi suatu pengadilan dibagi menjadi 2, yaitu yurisdiksi in personam dan yurisdiksi in rem.

Merujuk pada Pasal 102 Rv., gugatan dibedakan menjadi tiga macam, yakni persoonlijke rechtsvordering (gugatan yang bersifat perorangan), zakelijke rechtsvordering (gugatan yang bersifat kebendaan), dan gemengde rechtsvordering (gugatan yangbersifat campuran).

Gugatan perorangan ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dari seseorang sehingga gugatannya bersifat mengadili segala perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Berbeda dengan gugatan perorangan, gugatan kebendaan adalah gugatan yang menuntut penyerahannya suatu barang.

Gugatan kebendaan hanya menegaskan dan mengembalikan hak seseorang atas suatu kebendaan. Sehingga gugatan yang bersifat kebendaan ini seharusnya diajukan kepada pengadilan yang memiliki yurisdiksi in rem atas kebendaan tersebut.

Gugatan in rem merupakan jenis gugatan yang diajukan terhadap suatu benda atau properti, bukan terhadap individu atau badan hukum. Gugatan in rem biasanya digunakan dalam kasus-kasus di mana properti tersebut menjadi subjek perselisihan hukum, seperti penyelesaian utang, klaim kepemilikan, serta penyelesaian sengketa properti.

Gugatan in rem juga dapat diartikan sebagai upaya hukum yang ditempuh oleh aparatur negara, yakni kejaksaan untuk menuntut harta benda milik terdakwa, keluarga, atau kroni-kroninya yang didapatkan melalui hasil kejahatan dan belum tersentuh dalam perkara pidana. Gugatan ini sering disebut sebagai upaya memiskinkan terdakwa, keluarga, serta kroni-kroninya tersebut.

Dalam hal ini, gugatan in rem dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kepentingan hukum kepada properti tersebut, seperti pemilik asli, kreditur, atau pihak yang memiliki hak kepemilikan lainnya.

Gugatan in rem bertujuan untuk menetapkan hak-hak legal terhadap properti serta untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan properti tersebut.

Dasar Hukum Gugatan In Rem

Gugatan In Rem
Ilustrasi Gambar/ Sumber: Canva

Pada dasarnya, istilah in rem dapat ditemukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana Tahun 2023, yakni dikenal sebagai perampasan aset secara perdata (civil forfeiture) yang bersifat in rem.

Perampasan in rem adalah tindakan negara yang berupa pengambil alihan aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata, serta didasarkan pada bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana.

Pada awalnya, upaya memiskinkan ini dapat ditemukan dalam Pasal 10 huruf b angka 2 KUHP lama, yang mana disebutkan bahwa salah satu jenis hukuman pidana yang diatur adalah perampasan barang-barang tertentu. Dalam hal ini, umumnya adalah barang-barang milik terdakwa atau yang diperoleh dari hasil kejahatan terdakwa.

Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, upaya memiskinkan tersebut diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU 1/2023

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pasal 91 UU 1/2023

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:

  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 92 ayat (1) UU 1/2023

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

Di samping pasal-pasal UU 1/2023 di atas, perampasan barang tertentu diatur pula dalam Pasal 116 tentang pidana tambahan bagi anak, Pasal 120 tentang pidana tambahan bagi korporasi, Pasal 129 dan Pasal 130 tentang perbarengan tindak pidana, dan Pasal 141 tentang pelaksanaan pidana perampasan barang tertentu jika terpidana meninggal dunia.

Contoh Kasus dalam Gugatan In Rem

Gugatan In Rem
Ilustrasi Gambar/ (Sumber: Canva)

Guna mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh dari penerapan gugatan in rem.

(1) Seorang bandar narkoba telah dikenai hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta telah dimusnahkan seluruh barang buktinya. Akan tetapi, diketahui bahwa narapidana tersebut masih mempunyai harta kekayaan yang dibuat dengan atas nama keluarga maupun kroni-kroninya yang masih belum bisa dibuktikan saat perkara pidana berjalan.

Di samping mengeksekusi terdakwa untuk melaksanakan hukuman pidana penjara, kejaksaan selaku pengacara negara juga melakukan gugatan perdata kepada terdakwa, keluarga, dan kroni-kroninya. Hal tersebut bertujuan agar harta yang diperoleh dari hasil kejahatan itu dirampas untuk negara. Upaya tersebut dilakukan supaya terdakwa, keluarga, dan kroni-kroninya jatuh miskin sehingga tidak mengulangi perbuatan kejahatan lagi. 

(2) Gugatan in rem juga dapat ditemukan pada gugatan kepemilikan properti. Misalnya, jika dua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah, maka salah satu pihak dapat mengajukannya untuk menetapkan hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Gugatan ini akan memungkinkan pengadilan untuk menentukan siapa yang memiliki hak legal atas tanah tersebut dan menyelesaikan sengketa kepemilikan.

(3) Gugatan in rem dapat digunakan dalam kasus penyelesaian utang. Jika seseorang atau badan hukum memiliki utang yang belum diselesaikan dan kreditur menginginkan jaminan atas properti tertentu, maka kreditur dapat mengajukannya untuk menetapkan hak jaminan atas properti tersebut. Gugatan ini akan memungkinkan kreditur untuk menarik jaminan dari properti tersebut jika utang tidak dibayar.

Itulah penjelasan mengenai gugatan in rem mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga contoh kasus di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.