Opini

Putusan Ultra Petita dan Arah Baru Progresivitas Hakim

Redaksi Literasi Hukum
209
×

Putusan Ultra Petita dan Arah Baru Progresivitas Hakim

Share this article
putusan ultra petita hakim
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan mengenai putusan Ultra Petita sebagai bagian dari arah baru progresifitas hakim di dalam penegakan hukum.

Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum tidak mati, ia hanya sedang tertidur dan hendak terbangun. Sebuah adagium hukum dan ungkapan yang metaforis bahkan agak hiperbolis itu sedikit banyak merepresentasikan situasi yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala Majelis Hakim menjatuhkan satu-persatu vonis terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Apabila mencoba menarik kembali ke belakang jauh sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, rasa pesimisme pada benak publik masih tak dapat dihindarkan. Kondisi kecemasan publik ini bukan tak mendasar bila kita mencoba melihat dari segi relasi kuasa: siapa saja yang terlibat, kemudian berpangkat apa dan dari institusi mana. Publik belajar dari pengalaman menyaksikan perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik bahkan aparat penegak hukum sendiri seringkali hanya membuahkan kekecewaan entah itu vonis yang ringan hingga berujung pada pemotongan masa penahanan.

Pasca membacakan semua berkas putusan yang teramat tebal, panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan nada dan suara yang mulai terbata-bata dan menggetarkan, tegas dan berani menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdi Sambo. Tak sampai beberapa detik dari waktu palu godam itu diketuk riuh-haru penuh emosional para pengunjung sidang menyesaki atmosfer ruang persidangan yang semula tegang mendebarkan menjadi hembusan napas panjang penuh kelegaan dan kepuasan.

Pasca membacakan semua berkas putusan yang teramat tebal, panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan nada dan suara yang mulai terbata-bata dan menggetarkan, tegas dan berani menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdi Sambo. Tak sampai beberapa detik dari waktu palu godam itu diketuk riuh-haru penuh emosional para pengunjung sidang menyesaki atmosfer ruang persidangan yang semula tegang mendebarkan menjadi hembusan napas panjang penuh kelegaan dan kepuasan.

Jalan terjal berliku penuh problematik yang ditempuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menjadi momentum yang tepat untuk membangkitkan dan menumbuhkan kembali optimisme baru tentang kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta upaya untuk me-re-legitimasi kepercayaan publik terhadap para “wakil Tuhan” untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kendati perlu diingat juga bahwa perkara ini belum final atau belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena para terdakwa dan Penasihat Hukumnya tentu akan melakukan beragam upaya hukum baik berupa banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung nantinya.

Berangkat dari serangkaian babak dan tahapan yang telah dilalui (mulai dari pembacaan dakwaan hingga berakhir pada pembacaan putusan), ada satu hal lain yang kembali terangkat ke permukaan publik mengenai lama hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim yang jauh lebih tinggi dari apa yang Jaksa Penuntut Umum tuntut.

Putusan Ultra Petita dalam Kerangka Hukum Acara Pidana

Bagi sebagian pihak tentu keputusan tersebut sangat mengejutkan. Namun dalam dunia praktik hukum acara (formil) peristiwa semacam ini hal yang lumrah dan bukan sesuatu yang asing dan dilarang untuk dilakukan. Terlepas dari beberapa pihak yang kontra terhadap keberadaan putusan Ultra Petita, namun tak menampikkan bahwa eksistensi daripada putusan Ultra Petita telah lama dikenal dan cukup banyak diterapkan kendati jarang dilakukan.

Merujuk pada definisinya, Putusan Ultra Petita adalah suatu putusan atas perkara melebihi dari yang dituntut atau diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. Sederhananya, Ultra Petita ialah melebihi yang diminta. Meski secara praktik Putusan Ultra Petita diperbolehkan namun tetap dalam menjatuhkan putusan kebebasan seorang Hakim dibatasi oleh surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP.

Oleh karena itu Putusan Ultra Petita dalam penyelesaian perkara pidana tidak dilarang selama dalam menjatuhkan suatu putusan Hakim tidak boleh memutus diluar pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta dilarang memberikan putusan melebihi ancaman maksimum ataupun dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal yang didakwakan.
Berkaitan dengan hal itu seorang Hakim dalam menjatuhkan sebuah Putusan memiliki kebebasan dan kemandirian. Apabila seorang Hakim harus memilih dan memutus suatu perkara secara Ultra Petita maka harus disertai juga dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang tanpa mengesampingkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Hakim dan Hukum Progresif

Salah satu ciri khas dari Negara yang menganut sistem eropa kontinental ialah adanya pengkondifikasian hukum secara tertulis sebagai bentuk penerapan dari asas legalitas yang lebih mengedapankan pada kepastian hukum. Tetapi di sisi lain seringkali kondisi ini justru terjebak pada dua hal yaitu posisi Hakim yang bersifat legistik dengan paradigma berfikir positivistik yang hanya sekedar menjadi corong undang-undang semata, serta keterlambatan hukum untuk berakselerasi, beradaptasi dan mengimbangi perubahan masyarakat yang kian cepat dan dinamis seperti sekarang ini, dimana masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin beragam dan menuntut pemecahan dengan segera.

Akibat dari kondisi demikian seorang Hakim kerap menghadapi dikotomisasi antara formalisme prosedural yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum beracara dengan rasa keadilan yang hidup dalam ruang masyarakat. Sehingga yang terjadi ialah seorang Hakim dalam memutus suatu perkara justru terjebak dalam belenggu prosedural yang diciptakan oleh formalisme-positivistime yang hanya mengandalkan pada seperangkat peralatan metodologis dan pemahaman hukum yang berbasis pada peraturan tertulis belaka. Konsekuensinya, hakikat pencarian terhadap nilai-nilai keadilan yang tercecer di ruang persidangan justru teralienasi oleh prosedur-prosedur yang limitatif dan kaku.

Situasi ini menyebabkan adanya dikotomi orientasi bahkan segregasi dimensi spritual seorang Hakim yang didukung keyakinannya dalam memutus suatu perkara dengan pagar-pagar prosedural. Meski secara tekstual, sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menuntut Hakim untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang secara filosofis berarti menuntut hakim untuk melakukan penemuan hukum dan penciptaan hukum.

Menjawab permasalahan tersebut salah seorang Maestro hukum Indonesia bernama Prof. Satjipto Rahardjo menawarkan resep yang bernama hukum Progresif. Suatu istilah yang cukup keren untuk diucapkan. Inti dari resep hukum progresif ini terletak pada cara berfikir dan bertindak progresif yang membebaskannya dari belenggu teks dokumen hukum yang secara prinsipil bertujuan untuk mewujudkan kembali nilai-nilai kemandirian Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan putusan yang berdasarkan pada kebenaran, keadilan dan kemanfaatan.

Merujuk pada pendapatnya Rudi Suparmono sebagaimana dikutip dalam bukunya Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, hlm. 3, mengatakan bahwa putusan Hakim hanya akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai-nilai kewibaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Bahkan melalui dimensi spritualitas seorang Hakim ia akan merefleksikan diri dan mempertanyakan pada hati nuraninya sendiri, apakah putusan yang ia jatuhkan telah adil dan bermafaat ataukah sebaliknya. Sektor tersebutlah yang tak dimiliki oleh hukum yang positifistik. Apabila dibandingkan dengan alat bukti, keyakinan Hakim jauh memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan nasib seseorang melalui palu yang ia genggam. Oleh karena itu hukum acara pidana menganut sistem pembuktian negatif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Sebagai bagian dari otokritik dan upaya untuk menjernihkan diskursus mengenai hal ini, penulis harap dalam memaknai progresifitas Hakim semestinya tidak dinegasikan pada kebebasan tanpa landasan atau penyalahgunaan kekuasaan, melainkan kebebasan yang mendasar dan bertanggung jawab serta bebas dari segala macam bentuk intervensi, dikte dan pengaruh dari beragam kekuatan yang mempengaruhi seorang Hakim dalam memutus suatu perkara.

Hemat kata, seorang Hakim sudah semestinya bersikap dan bertindak progresif dan berani menerobos kekakuan hukum dengan tujuan memberikan keadilan. Dari jalan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masyarakat setidaknya telah belajar dan sadar bahwa masih ada secerca cahaya dan waktu untuk mulai kembali catatan yang baru menuju ekosistem penegakan hukum yang bersih, berwibawa dan bijaksana, serta tidak selamanya imunitas dan kekebalan dari jerat hukum itu melindungi para penguasa yang dzalim.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pengertian Hukum Tata Negara
Premium

Pelajari seluk beluk Hukum Tata Negara, terutama terkait dengan pengertian hukum tata negara. Temukan pula berbagai pengertian hukum tata negara dari para ahli.

Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan
Opini

Literasi Hukum – Pelajari esensi impeachment, objek dan alasan-alasannya, serta mekanisme impeachment di Indonesia. Temukan perbedaan mendasar antara impeachment dan pemakzulan dalam konteks pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Impeachment, menurut pemahaman umum, merujuk…

Partai Demokrat KLB Buka Suara Terkait Pengajuan PK
Berita

Literasi Hukum – Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, yang juga merupakan pengacara Moeldoko, Saiful Huda, menjelaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Saiful…