Berita

DPR Abaikan Masukan Publik, Revisi UU MK Tetap Berjalan

Redaksi Literasi Hukum
577
×

DPR Abaikan Masukan Publik, Revisi UU MK Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
DPR Abaikan Masukan Publik, Revisi UU MK Tetap Berjalan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Keputusan ini tetap dilanjutkan meskipun mendapat kritik dari publik yang menduga adanya upaya pelemahan terhadap MK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menyatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen telah menyepakati substansi RUU MK sejak November 2023. Pembahasan pekan lalu hanya untuk menyelesaikan tingkat I dengan mendengarkan pandangan dari pemerintah.

“Belum disahkan, tinggal menunggu rapat paripurna. Pembahasan sudah selesai sejak November 2023, bukan tiba-tiba. Pekan lalu hanya untuk menyelesaikan tingkat I,” ujar Santoso pada Kamis (16/5/2024).

Santoso membantah tuduhan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa mengundang partai politik tertentu. Menurutnya, semua proses sudah sesuai prosedur dan tidak ada parpol yang tidak diundang.

Dalam penyusunan RUU MK, Santoso mengklaim sudah mendengarkan pandangan masyarakat. Kritik publik dianggap sebagai dinamika demokrasi yang biasa, dan yang terpenting adalah prosedur pembuatan undang-undang telah ditaati.

“Semua undang-undang pasti ada pro-kontra. Ini hal yang biasa dalam demokrasi. Yang penting prosedurnya sesuai,” tambahnya.

Santoso juga membantah bahwa RUU MK sarat kepentingan politik tertentu. Menurutnya, DPR hanya ingin mengevaluasi hakim konstitusi agar lembaga MK lebih baik.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menambahkan bahwa RUU MK ini justru memberikan kesempatan bagi hakim-hakim karier dengan rekam jejak baik untuk menjadi hakim konstitusi.

Tidak ada fraksi yang menolak dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU MK. Semua fraksi telah menyepakati substansi RUU, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan.

Wakil Ketua Umum DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tinggal mengesahkan RUU MK di rapat paripurna setelah mendapatkan persetujuan tingkat pertama.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan di masa reses diperbolehkan selama ada izin pimpinan DPR, dan izin tersebut sudah diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.