Literasi Hukum – Pada hari ini (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Yuk simak perjalanan kasus ini.
Perkara Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang merencanakan pembunuhan Ajudannya Sendiri, Yoshua. Hingga akhir persidangan, tidak terjelaskan secara pasti yang menjadi motif perencanaan pembunuhan. Sambo dan Putri hanya mengaku bahwa latar belakang pembunuhan ini adalah karena adanya pelecehan seksual. Namun demikian, banyak ahli meragukan keterangan keduanya. Pun demikian, melakukan pembunuhan adalah hal yang dilarang meski korban disebut sebagai pelaku kekerasan seksual. Apalagi pembunuhan itu dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai polisinya polisi. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga di tuntut atas tindak pidana obstruction of justice dalam pengusutan perkara pembunuhan tersebut.
Apa itu obstruction of justice ?
Obstruction of justice adalah suatu tindakan yang disengaja untuk menghalangi proses keadilan atau menghambat tugas dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini bisa berupa suatu perbuatan yang mempengaruhi, memalsukan, atau menyembunyikan bukti, memberikan informasi palsu, atau menghalangi seseorang yang sedang menjalankan tugas hukum. Dalam beberapa negara, tindakan obstruction of justice bisa dikenakan hukuman yang berat.
Di Indonesia, tindakan obstruction of justice dapat dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, tindakan obstruction of justice dapat dikenakan dalam pasal 221 atau 223 KUHP.
Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam dakwaan setebal 97 halaman, Sambo didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini, Sambo dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan kedua, Sambo didakwa telah melakukan perbuatan merintangi penegakan hukum atau obstruction of justice karena menghilangkan barang bukti kamera CCTV di lokasi pembunuhan Bripka J. Sambo didakwa melanggar Pasal 49, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33, dan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Selain Pasal 221 ayat 1, jaksa juga menggunakan Pasal 223 juncto Pasal 55 KUHP.
Tuntutan Ferdy Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023. Sambo dinilai melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Sambo dianggap melanggar dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Ferdy Sambo
Senin (13/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Bripka Yosua dan menghalangi proses hukum.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa. Vonis tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.(ai)