Berita

Partai Demokrat KLB Buka Suara Terkait Pengajuan PK

Redaksi Literasi Hukum
209
×

Partai Demokrat KLB Buka Suara Terkait Pengajuan PK

Share this article
Partai Demokrat KLB Buka Suara Terkait Pengajuan PK
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, yang juga merupakan pengacara Moeldoko, Saiful Huda, menjelaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Saiful mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pertama kali memberitahukan mengenai pengajuan PK dan empat bukti baru (novum) yang diajukan oleh Partai Demokrat KLB di bawah kepemimpinan Jendral Moeldoko. Saiful menyampaikan hal ini ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023).”Maka kami berpendapat, persoalan PK dan empat novum yang kami ajukan ke MA tersebut, sebaiknya ditanyakan langsung pada AHY yang mulai linglung, sebab AHY lah yang pertamakali mengungkap hal tersebut ke publik,” jelasnya.

Saiful mengungkapkan bahwa Partai Demokrat sudah lama mengalami kemunduran karena perilaku beberapa keluarga anggota yang berusaha mengendalikan seluruh pimpinan partai dan mengubah AD/ART tanpa persetujuan pengurus dan peserta kongres Partai Demokrat. Hal tersebut telah menyebabkan partai yang sebelumnya dipimpin oleh tokoh politisi ulung dan profesional menjadi lemah dan tidak berdaya. Saiful menegaskan bahwa tugas utama dari kerja keras mereka setelah mengadakan Partai Demokrat KLB adalah mereformasi total Partai Demokrat dan membersihkannya dari politisi-politisi yang hanya menjadi pengikut SBY.Saiful juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, kemungkinan besar Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan bebas mulai 10 April 2023 ini.

Dia mengingatkan bahwa semua informasi rahasia terkait korupsi di Wisma Atlet Hambalang dan beberapa kasus korupsi besar lainnya pada masa kepemimpinan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat sebelum AHY, akan diungkap ke publik. “Ini pasti akan memberikan dampak yang signifikan terhadap Partai Demokrat KLB yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko,” tambahnya. Sebelumnya, AHY telah mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya merebut kendali atas Partai Demokrat. AHY mengatakan bahwa Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun telah mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait kasus tersebut. “Bulan lalu, pada tanggal 3 Maret 2023, kami mendapat informasi bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk merebut kendali atas Partai Demokrat,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, pada Senin (3/4/2023).

AHY, Ketua Umum Partai Demokrat, mengumumkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima Permohonan Kasasi (PK) yang diajukannya terkait gugatan pengesahan AD/ART Partai Demokrat. PK ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kasasi MA dengan nomor perkara 487 K/TUN/2022 yang dijatuhkan pada 29 September 2022.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan dari Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, di mana Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko dan kelompoknya telah mengklaim menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya. Namun, AHY menegaskan bahwa keempat bukti tersebut sebenarnya bukanlah bukti baru karena sudah menjadi bukti persidangan di PN Jakarta Pusat.

Perebutan kepemimpinan Partai Demokrat telah berlangsung sejak awal 2021 dan melibatkan sejumlah mantan politisi senior Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Namun, upaya Moeldoko untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat telah mengalami kekalahan berkali-kali, mulai dari tidak diakui oleh Kemenkumham hingga gugatan yang ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan MA. (Ai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pengertian Hukum Tata Negara
Premium

Pelajari seluk beluk Hukum Tata Negara, terutama terkait dengan pengertian hukum tata negara. Temukan pula berbagai pengertian hukum tata negara dari para ahli.

Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan
Opini

Literasi Hukum – Pelajari esensi impeachment, objek dan alasan-alasannya, serta mekanisme impeachment di Indonesia. Temukan perbedaan mendasar antara impeachment dan pemakzulan dalam konteks pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Impeachment, menurut pemahaman umum, merujuk…