Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai urgensi revisi KUHAP di Indonesia. Bagaimana sih kira-kira urgensinya? yuk simak penjelasan artikel berikut!
Kita ketahui bersama bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini di Indonesia merupakan produk hukum yang mulai berlaku sejak tahun 1981. Praktis karya agung (masterpiece) bangsa Indonesia ini telah berlaku sejak 42 tahun yang lalu.
Beberapa pihak mengatakan bahwa sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP ini juga usang dalam isi atau pengaturannya mengenai hukum acara.
Jika kita melihat substansi pengaturan yang ada dalam KUHAP, tentu jawaban atas pertanyaan ini adalah sangat perlu. Mengapa demikian? terdapat beberapa alasan mengapa KUHAP urgen untuk di revisi, antara lain:
Contoh-contoh di atas hanyalah beberapa indikasi bahwa KUHAP kita tidak cukup melindungi hak-hak individu, oleh karena itu, agenda amandemen KUHAP adalah salah satu aspek yang paling penting dalam reformasi hukum kita. Intinya, jika memang dianggap mendesak, mengapa tidak segera diagendakan?
Pertanyaan diatas menarik, juga mempertanyakan apakah benar Indonesia sudag benar-benar menerapkan hak asasi manusia sebagai salah satu komponen terpenting?
Sesungguhnya pemerintah dan DPR sendiri memiliki kemauan dan politik hukum untuk melakukan revisi KUHAP, namun entah karena keterbatasan atau memang terdapat kendala lain, sehinga sampai dengan saat ini pembahasannya terkesan mandek tanpa progres yang berarti.
Pada pokoknya pengaturan dalam KUHAP harus mencakup mengenai pemberian wewenang kepada alat negara untuk melaksanakan penegakan hukum pidana dengan memperhatikan asas,prinsip, dan hak asasi manusia. Van Bemmelen mengungkapkan bahwa dalam suatu hukum acara pidana wajib setidaknya mengatur mengenai hal berikut:
Lalu dengan pengaturan tersebut apa sih sebenarnya fungsi dari Hukum Acara Pidana? Banyak pendapat yang menyampaikan fungsi dari hukum pidana, namun Penulis akan mensarikan menjadi 3 hal pokok yang menjadi fungsi dari Hukum Acara Pidana, antara lain:
Sub-sistem dalam sistem peradilan pidana dapat juga dikatakan komponen penegak dalam hukum pidana. Apa saja itu?
Demikian pembahasan mengenai Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Menurut Teman Literasi Hukum, urgen gak sih Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia saat ini direvisi? jawab di kolom komentar ya. Jangan lupa juga baca artikel Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana yang membahas mengenai Apa itu Asas Legalitas ? Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas, dan Asas Legalitas dalam Konteks Hukum Pidana Nasional.
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini