Opini

Perlukah Revisi KUHAP ?

Adam Ilyas
608
×

Perlukah Revisi KUHAP ?

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHAP
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai urgensi revisi KUHAP di Indonesia. Bagaimana sih kira-kira urgensinya? yuk simak penjelasan artikel berikut!

Kita ketahui bersama bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini di Indonesia merupakan produk hukum yang mulai berlaku sejak tahun 1981. Praktis karya agung (masterpiece) bangsa Indonesia ini telah berlaku sejak 42 tahun yang lalu.

Beberapa pihak mengatakan bahwa sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP ini juga usang dalam isi atau pengaturannya mengenai hukum acara. 

Perlu kah revisi KUHAP?

Jika kita melihat substansi pengaturan yang ada dalam KUHAP, tentu jawaban atas pertanyaan ini adalah sangat perlu. Mengapa demikian? terdapat beberapa alasan mengapa KUHAP urgen untuk di revisi, antara lain:

  1. Pasal-pasal dalam KUHAP tidak mampu melindungi hak-hak warga negara secara maksimal. Sebagai contoh, Pasal 18 ayat 1 tentang penangkapan menyatakan bahwa salinan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan. Dalam praktiknya, kata “segera” diartikan sesuai dengan kondisi lapangan; tidak ada batas waktu maksimal. “Segera” bisa berarti 12 jam hingga beberapa hari.
  2. Sistem peradilan pidana Indonesia sering kali tidak koheren karena ketidakkonsistenan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sistem peradilan pidana.
  3. KUHAP lahir pada masa puncak kekuasaan Orde Baru (Orba). Akibatnya, perumusan dan pelaksanaan KUHAP tidak memasukkan pendekatan hak asasi manusia. Mungkin kita akan berpikir, bukankah itu risiko seorang penjahat? Kita sering lupa bahwa penetapan tersangka tidak berarti bahwa ia telah dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, kemungkinan seseorang yang tidak bersalah atau yang kesalahannya kecil harus melalui proses ini relatif signifikan.

Contoh-contoh di atas hanyalah beberapa indikasi bahwa KUHAP kita tidak cukup melindungi hak-hak individu, oleh karena itu, agenda amandemen KUHAP adalah salah satu aspek yang paling penting dalam reformasi hukum kita. Intinya, jika memang dianggap mendesak, mengapa tidak segera diagendakan?

Pertanyaan diatas menarik, juga mempertanyakan apakah benar Indonesia sudag benar-benar menerapkan hak asasi manusia sebagai salah satu komponen terpenting?

Sesungguhnya pemerintah dan DPR sendiri memiliki kemauan dan politik hukum untuk melakukan revisi KUHAP, namun entah karena keterbatasan atau memang terdapat kendala lain, sehinga sampai dengan saat ini pembahasannya terkesan mandek tanpa progres yang berarti.

Apa saja yang harus di atur dalam KUHAP?

Pada pokoknya pengaturan dalam KUHAP harus mencakup mengenai pemberian wewenang kepada alat negara untuk melaksanakan penegakan hukum pidana dengan memperhatikan asas,prinsip, dan hak asasi manusia. Van Bemmelen mengungkapkan bahwa dalam suatu hukum acara pidana wajib setidaknya mengatur mengenai hal berikut:

  1. Badan-badan negara yang secara khusus dibentuk untuk tujuan ini harus menyelidiki kebenaran setiap tersangka pelanggaran hukum pidana.
  2. Pelaku kejahatan sedang diselidiki.
  3. Segala upaya dilakukan untuk menangkap dan, jika perlu, menahan pelaku kejahatan.
  4. Bersama dengan tersangka atau terdakwa, hakim diperlihatkan bukti-bukti yang dihasilkan dan dikumpulkan selama penyelidikan tentang kebenaran / kecurigaan.
  5. Mengajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan apakah pelanggaran yang dituduhkan kepada tersangka terbukti atau tidak dan tindakan atau hukuman apa yang harus diambil atau dijatuhkan kepada tersangka atau terdakwa.
  6. Menentukan pilihan hukum yang tersedia untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
  7. Berupa hukuman atau tindakan yang akan dilakukan, ini merupakan pilihan akhir yang diambil.

Lalu dengan pengaturan tersebut apa sih sebenarnya fungsi dari Hukum Acara Pidana? Banyak pendapat yang menyampaikan fungsi dari hukum pidana, namun Penulis akan mensarikan menjadi 3 hal pokok yang menjadi fungsi dari Hukum Acara Pidana, antara lain:

  1. Hukum Acara Pidana memiliki fungsi sebagai alat dalam mencari kebenaran menurut fakta yang ada. Dalam artian hukum acara pidana ini adalah suatu alat yang melegitimasi perbuatan penegak hukum sebagai wakil dari negara untuk melakukan tindakan dalam menemukan atau mencari fakta menurut kebenaran.
  2. Hukum acara pidana merupakan alat yang digunakan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada tersangka atau terdawa. Artinya hukum acara pidana ini memberikan kepastian hukum. Misalnya mengenai hak dan kewajiban penegak hukum. Lebih konkritnya misalnya hukum acara pidana ini memberikan batasan berapa lama orang bisa ditahan dalam masa penyidikan, penuntutan, dan peridangan atau berapa lama orang menerima surat persuratan administratif pidana.
  3. Hukum acara pidana memiliki fungsi sebagai pegangan subsistem yang ada dalam sistem peradilan pidana. 

Apa itu Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana?

Sub-sistem dalam sistem peradilan pidana dapat juga dikatakan komponen penegak dalam hukum pidana. Apa saja itu?

  1. Polisi, jika dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana, maka Polisi ini membutuhkan hukum acara pidana untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.
  2. Jaksa, jika dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana, maka Jaksa ini menggunakan Hukum Acara Pidana sebagai pedoman dalam melakukan penuntutan dan dalam beberapa kasus tertentu yang mana kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan seperti kasus korupsi, hukum acara pidana ini digunakan juga sebagai pedoman dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.
  3. Hakim, jika dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana, maka hakim menggunakan Hukum Acara Pidana sebagai pedoman dalam melaksanakan persidangan termasuk bagaimana hakim harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan.
  4. Advokat, jika dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana, maka advokat menggunakan hukum acara pidaana sebagau pedoman dalam melakuakn pembelaan kepada kliennya agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
  5. Lembaga Pemasyarakatan, terakhir lembaga pemasyarakatan, lembaga ini merupakan lembaga terakhir dalam sistem peradilan pidana, harusnya hukum acara pidana mengatur bagaimana seorang terpidana di tahan dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban terpidana dalam lapas. Yang tidak ada di Indonesia saat ini adalah, bagaimana goals yang diinginkan oleh negara setelah seseorang mendekam dalam penjara. Bukan hanya soal memberikan penghukuman, seharusnya negara juga memikirkan bagaiaman seorang terpidana dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Demikian pembahasan mengenai Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Menurut Teman Literasi Hukum, urgen gak sih Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia saat ini direvisi? jawab di kolom komentar ya. Jangan lupa juga baca artikel Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana yang membahas mengenai Apa itu Asas Legalitas ? Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas, dan Asas Legalitas dalam Konteks Hukum Pidana Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.