OpiniPidana

Putusan Richcard Eliezer dan Sejarah Tonggak Hukum di Indonesia

Adam Ilyas
927
×

Putusan Richcard Eliezer dan Sejarah Tonggak Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
putusan richard eliezer
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum Artikel ini menjelaskan mengenai putusan richard eliezer serta keterkaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia.

Putusan Richcard Eliezer (Bharada E)

Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusannya terhadap Richcard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam putusannya, hakim memvonis RE dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini adalah yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Vonis ini juga terhitung jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk memberikan vonis selama 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.”

Begitulah ucapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu, 15 Februari 2023, dalam putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Ini Menyita Perhatian Publik

Lantas setelahnya, putusan ini dengan cepat menyita perhatian publik, sekaligus para praktisi hukum lainnya. Sederet acara televisi kerap membicarakan topik serupa dengan mengundang para pakar pidana beserta praktisi hukum lainnya untuk menyatakan pendapatnya. Publik yang berada pada barisan pendukung Richcard Eliezer juga tengah ramai mengucapkan rasa bahagia dan rasa syukur mereka terhadap vonis hakim yang dijatuhkan pada Bharada E.

Lantas, hal apa yang kemudian menjadikan vonis hakim pada salah satu terdakwa ini menjadi fenomena sangat istimewa, serta disebut-sebut sebagai tonggak sejarah hukum di Tanah Air?

Roony Talapessy, Kuasa Hukum Richcard Eliezer mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memvonis Richcard pada hari Rabu, 15 Februari 2023 ini menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia, dimana Justice Collaborator dicantumkan dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya perkara pembunuhan berencana Brigadir J sempat gelap gulita. Lantas tak berapa lama, salah satu terdakwa yakni Richcard Eliezer atau Bharada E menyatakan keinginannya untuk bekerjasama dengan pengadilan dengan tujuan untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini. Maka kemudian setelahnya, menjadi teranglah kasus ini sehingga pada hari Senin, 11 Februari 2023 sampai dengan Rabu, 13 Februari 2023, hakim dapat membuat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana ini.

Selanjutnya, para pakar pidana mengatakan bahwa putusan ini akan menjadi leading case bagi siapa saja yang kedepannya hendak mengatakan kejujuran dan berkomitmen dalam mengungkap kasus yang dijalaninnya di pengadilan.

“Kemenangan bagi manusia yang berani jujur, kemenangan bagi para penegak hukum yang berani mengapresiasi atas kejujuran, serta kemenangan bagi para orang tua yang mendidik anaknya untuk berani berkata benar, jujur, dan berani.” kata Asep Iwan Iriawan, ahli hukum pidana serta mantan hakim dalam salah satu acara di Metro Malam.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.