Opini

Perbandingan Konstitusi dan Kelembagaan antara Indonesia dengan Rusia berdasarkan Sistem dan Mekanisme Hak Asasi Manusia

Redaksi Literasi Hukum
306
×

Perbandingan Konstitusi dan Kelembagaan antara Indonesia dengan Rusia berdasarkan Sistem dan Mekanisme Hak Asasi Manusia

Share this article
konstitusi rusia dan konstitusi indonesia (perbandingan)
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental dan mutlak ada dalam suatu negara. Gagasan konstitusionalisme berupa pembatasan kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam konstitusi dapat menjamin adanya perlindungan HAM. Oleh karena itu, dinamika ketatanegaraan suatu negara sangat ditentukan pula oleh dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan, karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahan, bentuk negara, sistem kontrol antar kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan yang paling pokok mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Untuk memahami struktur ketatanegaraan suatu negara yang ditentukan dalam konstitusinya, maka salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Dalam konsep negara hukum, antara konstitusi dan HAM sangat berkaitan. Hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM dalam suatu negara, khususnya dalam pengawasan dan pembatasan kepada otoritas publik atau negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM adalah salah satu materi muatan yang terdapat hampir dalam semua konstitusi negara-negara di dunia. Hal tersebut dapat dilihat pada materi muatan konstitusi Negara Indonesia dan Negara Rusia.

Sistem Konstitusi Indonesia

Undang-undang dasar berperan penting sebagai hukum dasar tertulis bagi sebuah negara serta merupakan referensi terpenting bagi kehidupan dan mekanisme ketatanegaraan. mempertahankan negara itu. Hal tersebut sudah pasti berlaku bagi bangsa Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) serta diyakini sebagai konstitusi normatif yang menjiwai dan mendasari arah dan gerak pembangunan nasional.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dilansir dari www.dictio.id, negara kesatuan adalah bentuk negara yang mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan atas seluruh wilayahnya sendiri yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi serta unit-unit subnasionalnya sebagai delegasi untuk menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.


Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.” Kekuasaan presiden sejatinya dibatasi oleh konstitusi, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif dipilih terpisah melalui pemilu.


Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu adanya Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana MPR masih mempunyai fungsi dan berdiri sendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD serta DPD hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Antara DPR dan DPD harus mampu menjalankan fungsi check and balances dengan sempurna.

Sistem Konstitusi Rusia

Pembaruan Konstitusi Federasi Rusia dibentuk pada tahun 1993 sebagai perubahan bentuk negara Rusia menjadi negara Federasi mulai berlaku setelah melalui publikasi dalam “Rusia koran” pada tanggal 25 Desember 1993. Tepatnya tanggal 12 Desember 1993 hasil suara perubahan dalam rancangan Konstitusi Federasi Rusia yang dikenal dengan istilah “The popular vote” dinyatakan bulat dan disahkan dalam Keputusan Presiden Rusia tertanggal 15 Oktober 1993 Nomor 1633.


Pada tahun 2008 terjadi amandemen substansial pertama Konstitusi Rusia tahun 1993 sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden Rusia dan Negara Duma dari empat hingga enam dan lima tahun, masing-masing yang diusulkan pada November 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008. Hal tersebut berawal dari sedikit penyesuaian mengenai penamaan atau penggabungan kekuasaan federal yang membutuhkan prosedur lebih sederhana.


Saat ini, Konstitusi Federasi Rusia terdiri dari pembukaan dan dua bagian. Dalam pembukaan menyatakan bahwa masyarakat Rusia menerima konstitusi yang menjamin nilai-nilai demokratis dan kemanusiaan di dunia modern. Bagian pertama terdiri dari 9 bab dan 137 pasal yang menjelaskan dasar sistem politik, sosial, hukum, ekonomi dan sosial, hak-hak dasar dan kebebasan, struktur kelembagaan Rusia, status otoritas publik, serta prosedur peninjauan kembali konstitusi dan membuat perubahan di dalamnya. Bagian kedua mendefinisikan ketentuan final dan transisi yang merupakan dasar dari kelanjutan stabilitas norma-norma konstitusional dan hukum.


Menurut Pasal 11 dari Konstitusi, kekuasaan negara Rusia dilakukan oleh kepala negara yaitu seorang presiden serta pengawas koordinasi fungsi dan interaksi lembaga negara dalam badan-badan federal yang tidak secara langsung terkait dengan pemerintah pusat. Sistem parlemen di Federasi Rusia menganut bikameral yang terdiri dari dua kamar badan legislatif dan representatif yaitu Dewan Federasi dan Negara Duma. Pemerintah Federasi Rusia merupakan kepala sistem kewenangan eksekutif dari Federasi Rusia. Kemudian, pengadilan di Rusia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Agung Arbitrase dan pengadilan-pengadilan federal lainnya untuk menjalankan kekuasaan peradilan. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Rusia didasarkan pada pemisahan kekuasaan serta independensi dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sistem dan Mekanisme HAM di Indonesia

Materi muatan yang berkaitan dengan jaminan perlindungan HAM di Indonesia merupakan salah satu fokus terpenting dalam amandemen UUD NRI 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD Amandemen IV Tahun 2002. Dalam kurun berlakunya undang-undang dasar tersebut, pencantuman secara eksplisit seputar HAM mengalami pasang surut yang lebih politis. Namun, pada Amandemen Kedua yang dilakukan di tahun 2000 telah ditetapkan sebuah bab tersendiri mengenai HAM yaitu dalam Bab XA yang terdiri dari 10 pasal (Pasal 28A-28J). Kesepuluh pasal tersebut dan pasal-pasal lainnya yang juga mengatur hak-hak dasar dalam UUD NRI 1945 telah mencakup semua jenis hak-hak asasi, baik klasik maupun sosial.


Penggunaan istilah HAM juga tidak ditemukan secara eksplisit dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD NRI 1945, namun hanya dicantumkan hak dan kewajiban warga negara. Seperti rumusan yang terdapat dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 setelah perubahan yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang” dapat ditafsirkan secara tekstual bahwa HAM dapat direduksi menjadi suatu hak yang ditetapkan oleh undang-undang.


Kemudian pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM memberikan penegasan pengakuan negara Republik Indonesia kepada HAM sebagai hak kodrati yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Rencana Aksi Nasional tentang HAM 1998-2003 serta Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Ruang lingkup pelanggaran berat HAM yang diatur melalui undang-undang tersebut mengadopsi sebagian materi dalam Statuta Roma 1998 berkenaan dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan HAM seperti dua buah kovenan, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.


Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Pengadilan HAM dalam sistem hukum nasionalnya serta sudah menangani dan memutus tiga perkara, yaitu kasus pasca jajak pendapat di Timor-Timur, kasus Tanjung Priok yang ditangani oleh Pengadilan HAM ad hoc, dan kasus Abepura yang ditangani oleh Pengadilan HAM yang bersifat permanen. Selain itu terdapat beberapa lembaga negara yang berkaitan dengan HAM, meliputi Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan lembaga-lembaga lainnya yang relevan dengan HAM.
Sistem dan Mekanisme HAM di Rusia
Konstitusi Federasi Rusia mencantumkan pengaturan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dalam Bab 2 Pasal 17-64 serta memberikan pengertian bahwa HAM dan kebebasan dasar ada pada diri setiap manusia sejak lahir, diakui secara universal dan tidak bisa dicabut. Selain itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan HAM dan kebebasan asasi warga negara tidak boleh melanggar hak dan kebebasan orang lain. Pengadilan HAM di Rusia berwenang menyelidiki pengaduan dari masyarakat Rusia terhadap keputusan dan tindakan lembaga-lembaga negara dalam mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak yang dilanggar.


Federasi Rusia mengadopsi instrumen HAM dari Uni Soviet sebelumnya, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pada akhir tahun 1990 hingga 1998, Rusia juga meratifikasi Konvensi HAM Eropa yang menegaskan bahwa pengadilan HAM Eropa di Strasbourg ditetapkan menjadi pengadilan banding terakhir bagi masyarakat Rusia dari sistem peradilan nasionalnya. Menurut Pasal 15 Konstitusi yang diadopsi di Rusia pada bulan Desember 1993, perwujudan hukum internasional ini diterapkan sesuai dengan undang-undang federal nasional.


Sebagai sebuah organisasi dengan 48 negara anggota, Eropa membentuk Dewan Eropa yang berperan penting dalam mengawasi penghormatan dan penegakan HAM di Eropa. Tugas utama Dewan Eropa adalah melakukan penegakan dan perlindungan HAM, demokrasi dan kekuasaan hukum. Sebagai anggota Dewan Eropa dan penandatangan Konvensi Eropa tentang HAM, Rusia memiliki kewajiban internasional terkait dengan masalah HAM. Sejak pemilihan Duma Negara tahun 2011 dan dimulainya kembali kepresidenan tahun 2012, telah terjadi serangan legislatif terhadap beberapa hak konstitusional dan internasional. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 20 dari Deklarasi Universal HAM tentang Kebebasan Majelis dan Asosiasi yang diwujudkan dalam Pasal 30 dan 31 Konstitusi Federasi Rusia tahun 1993.

Kesimpulan

Negara Indonesia dan Negara Rusia memiliki konstitusi yang rigid, dikatakan rigid karena perubahannya mensyaratkan mekanisme khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Bentuk pemerintahan Indonesia dengan Rusia memiliki persamaan, yaitu sama-sama menganut republik konstitusional di mana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan perbedaannya dilihat dari bentuk negaranya, dimana Negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk negara Rusia adalah negara Serikat/Federal.

Indonesia dan Rusia menjadikan konstitusi sebagai landasan negara serta memuat ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap HAM. Sistem dan mekanisme HAM yang dibangun oleh masing-masing negara Indonesia dan Rusia melalui materi muatan dalam konstitusinya maupun pembentukan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM serta instrumen HAM yang telah diratifikasi cukup beragam. Hal tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya sistem dan mekanisme HAM nasional negara Indonesia dan Rusia dapat menjadi modalitas yang memadai bagi pembentukan sistem dan mekanisme HAM secara global sesuai dengan setiap perkembangan yang terjadi.

Referensi

Dahlan Thaib, 1999. “Teori dan Hukum Konstitusi” (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
K.C.Wheare, 2005. “Konstitusi-Konstitusi Modern” (Surabaya: Pustaka Eureka)
Majda El-Muhtaj, 2017. “Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia” (Jakarta: Prenada Media)
Russian Federation’s Constitution of 1993 with Amendments through 2008
Sri Soemantri, 1987. “Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi” (Bandung: Alumni)

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pengertian Hukum Tata Negara
Premium

Pelajari seluk beluk Hukum Tata Negara, terutama terkait dengan pengertian hukum tata negara. Temukan pula berbagai pengertian hukum tata negara dari para ahli.

Paradigma yuristokrasi
Ilmu Hukum

Paradigma yuristokrasi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap proses peradilan dan keadilan, dengan merendahkan peran masyarakat umum.

Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan
Opini

Literasi Hukum – Pelajari esensi impeachment, objek dan alasan-alasannya, serta mekanisme impeachment di Indonesia. Temukan perbedaan mendasar antara impeachment dan pemakzulan dalam konteks pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Impeachment, menurut pemahaman umum, merujuk…