Jakarta, Literasi Hukum – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut diterimanya dari beberapa pihak, antara lain dari Heryanto Tanaka dan Yosep Parera terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa menilai Hasbi terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berkelanjutan dan tidak pernah menolak pemberian tersebut. Hal itu dinilai jaksa sebagai pemberatan tuntutan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Hasbi adalah belum pernah dihukum dan telah berjasa selama 30 tahun di MA.
Hasbi Hasan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan zalim.
“Kami akan sampaikan pleidoi pada 21 Maret,” kata salah satu penasihat hukum Hasbi, Nurhadi.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini