PremiumMateri HukumPidana

Jaksa dan Penuntut Umum: Apa Bedanya? Penjelasan Lengkap

Adam Ilyas
1789
×

Jaksa dan Penuntut Umum: Apa Bedanya? Penjelasan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Artikel ini membahas tentang peran penting jaksa dan penuntut umum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang peran penting jaksa dan penuntut umum dalam sistem peradilan di Indonesia. Dijelaskan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Sedangkan, penuntut umum adalah jaksa yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu dalam artikel ini dibahas apa perbedaan antara jaksa dan penuntut umum dan apakah benar penyebutan jaksa penuntut umum? yuk simak pembahasan mengenai jaksa dan penuntut umum di bawah ini!

Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan kewajiban oleh undang-undang untuk mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang jaksa antara lain:

  • Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Syarat menjadi jaksa antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun;
  • Berijazah sarjana hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Lulus pendidikan dan pelatihan jaksa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dihukum penjara;
  • Berkelakuan baik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penuntut Umum

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut umum mewakili negara dalam perkara pidana di sidang pengadilan.

Tugas dan wewenang penuntut umum antara lain:

  • Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  • Membuat surat dakwaan;
  • Menyampaikan surat dakwaan di sidang pengadilan;
  • Mengajukan alat bukti dan saksi-saksi di sidang pengadilan;
  • Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Melakukan upaya hukum luar biasa (kasasi, peninjauan kembali, dan grasi).

Penuntut umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum

Perbedaan antara jaksa dan penuntut umum menandai peran serta fungsi khusus dalam sistem peradilan. Sebagai pejabat fungsional yang merupakan bagian dari pegawai negeri sipil, jaksa memiliki tugas yang mencakup beragam aspek, seperti melakukan penuntutan di sidang pengadilan, melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan hukum dan memberikan bantuan serta pertimbangan hukum kepada lembaga negara, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara atau daerah.

Di sisi lain, penuntut umum merupakan bagian dari jaksa yang memiliki wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang. Tugasnya lebih terfokus, meliputi penyusunan surat dakwaan, penyampaian surat dakwaan di pengadilan, serta mengajukan bukti dan saksi di hadapan pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab untuk menuntut terdakwa dengan hukuman pidana, melaksanakan penetapan hakim, dan mengambil langkah-langkah hukum tambahan seperti kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. Dengan demikian, kedua peran ini saling melengkapi untuk memastikan keadilan terwujud dalam sistem peradilan.

Untuk lebih memudahkan memhami perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum, berikut ini tabel perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum:

AspekJaksaPenuntut Umum
DefinisiPejabat fungsional yang merupakan pegawai negeri sipilJaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Tugas dan wewenang- Melakukan penuntutan di sidang pengadilan - Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan - Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah - Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang- Melakukan penuntutan di sidang pengadilan - Membuat surat dakwaan - Menyampaikan surat dakwaan di sidang pengadilan - Mengajukan alat bukti dan saksi-saksi di sidang pengadilan - Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana - Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Melakukan upaya hukum luar biasa (kasasi, peninjauan kembali, dan grasi)
FokusMemiliki tugas dan wewenang yang luasBerfokus pada penuntutan
AnalogiDokterAhli bedah

Tepatkah Penyebutan Jaksa Penuntut Umum?

Pertanyaan tentang penyebutan yang tepat terkait dengan jabatan “jaksa penuntut umum” sering muncul. Sebenarnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya akurat. Sebagai penegak hukum, seorang jaksa memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Mereka adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk mewakili negara dalam persidangan dan menegakkan putusan pengadilan yang telah final.

Di sisi lain, “penuntut umum” adalah sebutan khusus untuk jaksa yang memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum dan menjalankan putusan pengadilan. Oleh karena itu, lebih tepat untuk merujuk pada mereka sebagai “jaksa” atau “penuntut umum”, tergantung pada konteksnya.

Meskipun istilah “jaksa penuntut umum” sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan media massa, namun hal ini bisa menimbulkan kebingungan. Untuk menghindari kekeliruan, lebih baik menggunakan istilah yang sesuai dengan perannya, yaitu “jaksa” atau “penuntut umum”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Jaksa meminta perkuat kewenangan penyidikan korupsi dalam KUHAP
Berita

Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kembali wewenang jaksa dalam menyidik tindak pidana tertentu dengan memasukkannya ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)