PremiumOpini

Permasalahan Peninjauan Kembali Perkara Pidana di Indonesia

Adam Ilyas
1590
×

Permasalahan Peninjauan Kembali Perkara Pidana di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Permasalahan Peninjauan Kembali Perkara Pidana di Indonesia
Permasalahan Peninjauan Kembali Perkara Pidana di Indonesia

Literasi Hukum – Temukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan peninjauan kembali perkara pidana di Indonesia, terkhusus pada perkara pidana. Setidaknya terdapat 4 permasalahan yang paling banyak disoroti, antara lain: Peninjauan Kembali perkara pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum, Peninjauan Kembali perkara pidana terhadap putusan prapreadilan, Peninjauan Kembali perkara pidana ketika terpidana buron, dan terkait batasan Peninjauan Kembali perkara pidana. Artikel ini merupakan cuplikan dari buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yang ditulis oleh Adam Ilyas.

Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum,” sejatinya adalah pengejawantahan dari filosofi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam konsep negara hukum secara umum, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum.  Karena hukum pada dasarnya sangat berkaitan dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan merupakan dasar utama berdirinya suatu negara.

Hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur serta menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.

Salah satu pokok-pokok negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.  Makna bebas di sini adalah kekuasaan kehakiman yang independen (independence of judiciary).  Prinsip independensi peradilan melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan (indispensable right atau inherent right) pada Hakim yang semata-mata ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara guna memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial).

Independensi Peradilan

Kendatipun demikian, independensi peradilan tetap memiliki batasan atau rambu-rambu yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh Hakim dalam mengadili suatu perkara. Batasan tersebut adalah aturan-aturan hukum, baik aturan dalam konteks formil maupun aturan dalam konteks materiil. Tujuan adanya pembatasan dalam bentuk aturan adalah untuk mencegah adanya kesewenang-wenangan Hakim dalam memutuskan suatu perkara, sehingga dalam prosesnya independensi ini tetap memastikan adanya akuntabilitas peradilan (judicial accountability).

Lantas, apakah dengan adanya pembatasan tersebut Hakim benar-benar mutlak sebagai corong undang-undang? tentu saja tidak, meskipun terdapat batasan yang mengikat Hakim, akan tetapi batasan itu bukan pengunci sehingga Hakim tidak dapat melakukan penemuan hukum (rechtvinding). Artinya Hakim memang bukanlah mulut undang-undang (i) karena di sini masih melekat adanya independensi kekuasaan kehakiman.

Lalu terhadap hal apa dan bagaimana Hakim dapat melakukan penemuan hukum? Terkait pertanyaan ini dikenal doktrin Sens clair yang mengatakan bahwa penemuan oleh Hakim hanya boleh dilakukan kalau peraturannya belum ada untuk suatu kasus in concreto atau peraturannya sudah ada tetapi belum jelas, di luar ketentuan ini penemuan hukum oleh Hakim tidak dibenarkan atau tidak ada.

Falibilitas Putusan

Namun demikian, pada praktiknya Hakim tetap melakukan penemuan hukum dengan melakukan Penafsiran meskipun suatu norma telah jelas, tegas, dan bahkan limitative mengatur tentang suatu hal sehingga yang dilakukan oleh Hakim ini sering kali menimbulkan suatu permasalahan. Karena hal itulah kemudian muncul konsep falibilitas Putusan yang menyatakan bahwa Hakim dan proses peradilan bisa saja salah, atau rentan terhadap kesalahan, mengingat tidak terdapat satu pun institusi bentukan manusia yang bebas dari kesalahan. Dengan premis demikian, Hakim pun dapat salah dalam menemukan hukum bahkan Hakim juga berpotensi melanggar atau bertentangan dengan hukum. Kekeliruan yang dilakukan oleh Hakim dapat terjadi bahkan di pengadilan tertinggi, terlepas dari anggapan bahwa putusan pengadilan tertinggi mendekati kesempurnaan.

Falibilitas Putusan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh, dalam perkara pidana, Hakim melakukan penafsiran atas suatu aturan hukum acara pidana yang telah jelas dan konkret aturannya dengan dalih demi keadilan. Hal demikian tentu menjadi benar-benar subjektif menurut Majelis Hakim karena dengan adanya aturan yang jelas dan konkret seharusnya Hakim dapat memberikan keadilan sesuai format aturan yang ada, bukan menyimpang dari apa yang telah diatur. Dengan cara begitu, maka akan menimbulkan keadilan yang dicapai dengan cara tidak adil, sehingga adil bagi satu pihak tetapi tidak adil bahkan melanggar hak-hak asasi dan kepastian hukum untuk pihak lainnya. Terlebih lagi Hakim terkadang tidak hanya menafsirkan, akan tetapi juga meluaskan dan melunakkan aturan hukum yang sudah tegas, jelas, dan bahkan limitatif sehingga seolah-olah Majelis Hakim telah membuat norma baru (creation of new law). Padahal Hakim seharusnya memiliki pertimbangan objektif dalam posisi yang objektif.

Dengan asumsi bahwa Hakim dapat saja salah, sebagaimana konsep atau ide falibilitas, maka diperlukan adanya suatu mekanisme pengujian terhadap suatu putusan Hakim yang telah diputus namun mengandung kesesatan sehingga merugikan terpidana, meskipun pengujian itu harus dilakukan ketika putusan terhadap suatu perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana putusan yang sesat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diuji kembali? Apakah dapat menggunakan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi? Atas pertanyaan tersebut, jawabannya adalah karena putusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengujian terhadap putusan Hakim yang mengandung kesesatan tidak dapat dilakukan melalui upaya hukum biasa, sehingga dengan ide dasar kemungkinan adanya falibilitas dalam sebuah putusan, maka lahirlah upaya hukum luar biasa yang disebut dengan Peninjauan Kembali Perkara Pidana(PK).

Problematika Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Terkait dengan Peninjauan Kembali Perkara Pidana, tidak ada definisi spesifik yang secara tegas menggambarkannya. Andi Hamzah  menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah hak yang dimiliki oleh terpidana untuk mengajukan permohonan perbaikan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan ini dapat diajukan sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Hakim dalam memutuskan perkara. Di sisi lain, Adami Chazawi  mengemukakan bahwa PK merupakan upaya hukum yang luar biasa, digunakan untuk melawan putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hanya terpidana atau ahli warisnya yang berhak mengajukan permohonan PK ini.

Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata langkah untuk memberikan ruang dalam bentuk upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana belum cukup untuk mengatasi falibilitas dalam putusan Hakim, sebab, yang belum terpikirkan adalah bagaimana jika kemudian falibilitas itu juga terjadi pada tingkat akhir, yakni pada upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana itu sendiri? Pada beberapa perkara, kesesatan pada tingkat Peninjauan Kembali Perkara Pidana itu benar-benar terjadi. Kesesatan yang terjadi biasanya berkaitan dengan Hakim dalam tingkat upaya hukum luar biasa tidak hanya sekedar menafsirkan norma yang tidak jelas, Hakim dalam memeriksa suatu perkara Peninjauan Kembali Perkara Pidana sebagaimana telah dikatakan sebelumnya juga membuat norma baru, padahal norma yang ada telah mengatur secara limitatif tentang suatu hal.

1. Peninjauan Kembali Perkara Pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum

Sebuah ilustrasi nyata yang berkaitan dengan pembuatan norma baru oleh Hakim dapat dilihat dalam beberapa hal. Pertama, Hakim Agung memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak lain yang berkepentingan (selain terpidana atau ahli warisnya). Padahal, upaya hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terkhusus mengenai siapa yang berhak mengajukan upaya PK, KUHAP mengatur di dalam Pasal 263 ayat (1) yang secara limitatif telah menekankan bahwa PK terhadap Putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam Putusan yang membebaskan atau melepaskan, adalah hak terpidana atau ahli warisnya. Artinya bahwa PK terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, selain daripada perkara yang putusannya membebaskan dan melepaskan dapat diajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana hanya oleh terpidana atau ahli warisnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa persyaratan formal terkait Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah sebagai berikut:

  1. Diajukan terhadap Putusan yang memberikan hukuman pemidanaan. Ini dapat tergambar dari kalimat: “… terpidana atau ahli waris…” di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Kata terpidana menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah dijatuhi pidana. Hal demikian sesuai dengan definisi terpidana berdasarkan Pasal 1 angka 32 KUHAP yang menyatakan: “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Artinya hanya putusan yang telah memberikan vonis atau amar memidana saja yang dapat diajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana, sehingga putusan praperadilan tentu tidak dapat diajukan karena belum memberikan vonis pidana dan bahkan orang yang akan diadili statusnya mungkin masih saksi ataupun tersangka.
  2. Telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini dapat dimaknai dari kalimat: “Terhadap Putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap…” Sehingga Putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Putusan yang masih dalam tenggang waktu untuk dapat diajukan upaya hukum biasa) tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana.
  3. Bukan merupakan Putusan bebas atau lepas. Makna ini termaktub dalam kalimat: “…, kecuali Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum…” Dengan demikian, terhadap Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, tidaklah dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Secara logika, pengaturan ini memang benar, karena tidak mungkin seorang yang telah diputus bebas atau lepas merasa dirugikan dan dengan bukti baru kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Pun demikian makna “kecuali Putusan bebas atau lepas” ini tidaklah boleh di tafsirkan secara ekstensif sehingga dimaknai bahwa karena terpidana dan ahli waris tidak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, maka terhadap Putusan bebas atau lepas ini merupakan hak JPU.
  4. Diajukan hanya oleh terpidana atau ahli warisnya. Ketentuan ini dengan jelas terdapat dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP yakni: “…, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan upaya hukum…” Ketentuan limitatif ini tidak dapat ditafsirkan secara luas, sehingga orang yang memiliki hak di sini benar-benar hanya terpidana atau ahli warisnya. Mengapa ketentuan ini disebut sebagai ketentuan yang limitatif? Sebab menurut penjelasan Pasal 263 ayat (1) KUHAP ketentuan Pasal 263 ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta Peninjauan Kembali Perkara Pidana perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, betapa pun Jaksa tidak dilarang dalam ketentuan ini, namun karena tidak dapat ditafsirkan secara luas, lentur ataupun fleksibel, maka Jaksa maupun pihak yang berkepentingan lainnya selain daripada terpidana dan ahli warisnya bukanlah subjek yang diberikan hak untuk mengajukan PK.

Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Pidana oleh JPU atau pihak lain yang berkepentingan (bukan terpidana atau ahli warisnya) selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP juga bertentangan dengan prinsip finalitas Putusan. Finalitas adalah sifat yang melekat pada keputusan yang diambil oleh pengadilan terakhir, yang menjadi mengikat setelah dinyatakan.  Prinsip finalitas direfleksikan dengan baik oleh maksim lites finiri oportet yang maknanya adalah proses peradilan harus mencapai akhir, dan Putusan pengadilan harus dilindungi agar tidak diuji oleh pengadilan yang sama atau pengadilan yang berbeda. Finalitas Putusan pengadilan berlandaskan dua hal, yakni kebijakan publik (public policy) dan keadilan individu (individual justice). Di sisi kebijakan publik, prinsip negara hukum mensyaratkan negara untuk menghormati putusan dari peradilan. Jika putusan pengadilan tidak dihormati dengan dianggap final, legitimasi negara akan bermasalah. Sementara di sisi keadilan individu, seseorang tidak dapat dituntut ulang atas perbuatan yang sama setelah diputus berdasarkan sebuah putusan final. Doktrin paling mengemuka mengenai finalitas pidana adalah ne bis in idem, yang sebanding dengan doktrin double jeopardy di negara-negara anglo saxon.

Pada intinya, doktrin ne bis in idem melarang Pengujian ulang Putusan dalam sebuah perkara pidana. Sehingga, jika putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap lalu dituntut kembali oleh JPU atau pihak lain yang berkepentingan (bukan terpidana atau ahli warisnya) melalui upaya hukum luar biasa PK, sama saja terpidana diadili dua kali. Hal ini berbeda jika yang mengajukan PK adalah terpidana itu sendiri atau ahli warisnya, hal demikian di maknai bukan dituntut dan diadili dua kali, akan tetapi ia menuntut negara memperbaiki hasil pengadilan yang salah sehingga mungkin berdasarkan bukti baru yang ia ajukan dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Karena itulah mengapa terdapat prinsip bahwa putusan dari PK tidak boleh lebih berat dari vonis terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Batasan Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Kedua, PK diajukan lebih dari satu kali. Selain terkait pihak yang mengajukan, dalam beberapa perkara PK, seperti pada perkara Nyayu Saodah, Joko S. Tjandra, dan Pollycarpus Budhari Priyanto  juga terjadi falibilitas yang mengarah kepada kesesatan terkait dengan pengajuan PK tanpa kepastian hukum. Dalam perkara tersebut, PK diajukan dua kali, padahal putusan terhadap PK kedua kalinya dalam kurun waktu 2010-2013 tidak dapat dilakukan karena  secara normative aturan mengenai PK lebih dari satu ternyata dilarang dalam beberapa aturan undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985) yang mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan tidaklah dapat menangguhkan pelaksanaan Putusan pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang juga mengatur hal serupa, kurang lebih pengaturannya adalah bahwa putusan PK tidak dapat diajukan PK, dalam artian tidak dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya. Mengingat kedua beleid di atas tidak terkhusus mengenai pidana, maka yang secara khusus mengenai pidana, kita harus melihat dalam hukum acara pidana atau KUHAP. Ternyata dalam KUHAP pengaturan demikian juga telah diatur di dalam pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menentukan pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Barulah kemudian, kebuntuan atas penyelesaian kesesatan putusan pidana ini menemui setitik cahaya terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-IX/2013 yang berimplikasi PK dapat/boleh diajukan berkali-kali dalam perkara pidana. Kala itu, Mahkamah beralasan dalam perkara pidana upaya hukum luar biasa untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa PK hanya dapat diajukan satu kali. Salah satu pertimbangan lengkap terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:

“Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak dibatasi. Namun, tidak demikian upaya pencapaian keadilan. Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan, tetapi norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan,”

3. Peninjauan Kembali Perkara Pidana terhadap Putusan Praperadilan

Ketiga, perkara praperadilan diajukan upaya hukum luar biasa PK. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terkait kriteria formal pengajuan upaya hukum luar biasa PK berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, bahwa Putusan yang dapat diajukan upaya hukum PK adalah putusan yang memidana dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Putusan praperadilan tidaklah dapat diajukan upaya hukum PK. Namun terdapat beberapa perkara yang Majelis Hakim Agung menerima dan bahkan mengabulkan upaya hukum PK terhadap perkara praperadilan. Hal ini merupakan kesesatan dalam penemuan hukum oleh Hakim dengan menafsirkan secara luas, lunak, dan fleksibel ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP. Tentu hal ini tidak tepat dan dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.

4. Peninjauan Kembali Perkara Pidana Diajukan ketika Terpidana dalam Status Buron

Keempat, PK diajukan ketika terpidana dalam keadaan buron. Merupakan situasi yang memilukan saat individu yang telah divonis melanggar hukum, berusaha melarikan diri dari tanggung jawab menjalani hukumannya, sekaligus mengajukan permohonan PK. Terlebih lagi ketika Majelis Hakim Agung mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut, maka hal tersebut berarti mereka telah menurunkan kredibilitas dari Putusan Mahkamah Agung (MA). Seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara PK memperhatikan bahwa PK, khususnya pada perkara pidana, perlu ditangani dengan ketat dan cermat guna menghindari penyalahgunaan oleh para pelaku kejahatan yang bersembunyi di negara-negara tanpa perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Selain itu, dalam konteks pengajuan PK oleh terpidana melalui penasihat hukumnya tanpa kehadirannya, hal tersebut bertentangan dengan fungsi penasihat hukum dalam kasus pidana yang sejatinya tidak mewakili, melainkan hanya mendampingi kliennya. Lebih jauh lagi, sebagai penasihat hukum, mereka memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk melaporkan keberadaan terpidana yang melarikan diri kepada penegak hukum. Hal ini merupakan bagian dari peran seorang advokat sebagai penegak hukum yang wajib mematuhi dan menghormati hukum serta ketentuan perundang-undangan. Dalam situasi semacam ini, bisa saja terjadi konflik antara kepentingan klien dengan kepatuhan terhadap hukum.

Tulisan ini merupakan cupilkan dari buku:

Adam Ilyas, Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2023).

Jika Sahabat Literasi ingin membaca secara lengkap, dapat membeli buku tersebut melalui link berikut:

Link Pembelian Buku

Referensi

  • Abdul Manan. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 192.
  • Adami Chazawi. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana: Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  • Andreas Eno Tirtakusuma. “Independensi dan Akuntabilitas Hakim Agung dalam Putusan Peninjayan Kembali: Kajian terhadap Interpretasi Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dalam Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Periode 2000-2010.” Universitas Indonesia, 2014.
  • Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2003.
  • Binziad Kadafi. Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2023.
  • J. M. van Bemmelen. Strafvordering: leerboek van het Nederlandse strafprocesrecht. Nijhoff, 1957. https://books.google.co.id/books?id=RYpHAQAACAAJ.
  • Jimly Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  • Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2013, 2013.
  • Padmo Wahjono. Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: In-Hill Co, 1989.
  • Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Peninjauan Kembali Putusan Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan. Jakarta, 2012. https://puslitbangkumdil.jetschool.id/buku/2012/peninjauan kembali putusan pidana oleh jaksa penuntut hukum/mobile/index.html.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Indonesia, 1981). Pasal 263 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.