Literasi Hukum – Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang.
Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran, perusakan, dan kepunahan.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
- Kegiatan industri
- Kegiatan pertanian
- Kegiatan pertambangan
- Kegiatan transportasi
- Kegiatan rumah tangga
Pencemaran lingkungan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kerusakan ekosistem
- Kerusakan kesehatan manusia
- Kerusakan sumber daya alam
- Perubahan iklim
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Penetapan baku mutu lingkungan
- Penerapan standar pelayanan minimal pengelolaan lingkungan
- Pemberian insentif dan disinsentif
- Pembinaan dan pengawasan
Perlindungan Lingkungan Hidup
Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Perlindungan lingkungan hidup dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Pendidikan dan penyuluhan
- Penyediaan sarana dan prasarana lingkungan
- Penegakan hukum lingkungan
Hukum Lingkungan di Indonesia
Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kesimpulan
Hukum lingkungan adalah instrumen penting untuk melindungi lingkungan hidup. Penegakan hukum dalam bidang lingkungan yang tegas dan konsisten dapat mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Referensi
- id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_alami
- ringkasanku.com/lingkungan-hidup/
- www.studocu.com/id/document/universitas-malikussaleh/kimia-lingkungan/pengolahan-limbah-di-industri-tekstil/45546398
- 123doku.com/document/c918_teori-dan-konsep-sistem-manajemen-lingkungan.html
- intelmedia.co/intelmedia-lembaga-kpk-cianjur-akan-terus-kawal-proyek-jalan-cikadu-kebon-muncang-senilai-64-miliyar-rupiah-yan.html