PidanaMateri Hukum

Perbedaan Putusan Lepas dan Bebas dalam Perkara Pidana

Adam Ilyas
1418
×

Perbedaan Putusan Lepas dan Bebas dalam Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Putusan Lepas dan Bebas dalam Perkara Pidana
Ilustrasi Gambar/ (Sumber: Mojo AI)

Literasi Hukum – Dalam terminologi hukum berbahasa Belanda, dikenal istilah putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van recht vervolging). Lalu apa si perbedaan putusan lepas dan bebas? yuk simak pembahasannya di bawah ini.

Makna Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang diberikan oleh pengadilan dalam perkara pidana, yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi pengadilan berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ini berarti bahwa terdakwa tidak akan dihukum atas tindakan tersebut, dan tidak akan dihadapi tindakan hukum lainnya atas tindakan yang telah dilakukannya.

Dalam Bahasa lain, lepas dari Segala tuntutan hukum disebut sebagai onslag van recht vervolging. Putusan onslag dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pidana ketika:

  1. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,
  2. Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Contoh:

  • Seseorang didakwa melakukan penipuan, namun hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan melainkan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.
  • Seseorang didakwa melakukan penganiayaan, namun hakim memutuskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena terdakwa membela diri.

Akibat onslag:

  • Terdakwa tidak dipidana.
  • Perkara pidana dihentikan.
  • Terdakwa tidak memiliki catatan kriminal.

Makna Putusan Bebas

Putusan bebas adalah keputusan yang diberikan oleh pengadilan dalam perkara pidana ketika tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Ini berarti bahwa terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian

Oleh karena itu, putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pidana ketika Dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Contoh:

  • Seseorang didakwa melakukan pencurian, namun hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian tersebut.
  • Seseorang didakwa melakukan pembunuhan, namun hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah karena adanya alibi yang kuat.

Akibat Putusan Bebas:

  • Terdakwa tidak dipidana.
  • Perkara pidana dihentikan.
  • Terdakwa tidak memiliki catatan kriminal.

Perbedaan Putusan Lepas Dan Bebas dalam Hukum Pidana

Sebelum menjawab pokok pertanyaan perbedaan putusan lepas dan bebas dalam hukum pidana, perlu dipahami bahwa pengaturan mengenai putusan bebas dan lepas diatur di dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut:

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Dalam putusan bebas (vrijspraak), tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Artinya, ketentuan asas minimum pembuktian tidak terpenuhi (minimal dua alat bukti yang sah) dan tidak ada keyakinan hakim (lihat Pasal 183 KUHAP).

Sementara itu, dalam putusan lepas (onslag van recht vervolging), semua tuntutan hukum atas perbuatan yang didakwakan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, terdakwa tidak dapat dihukum karena perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ranah tindak pidana, misalnya merupakan ranah hukum perdata, adat, atau dagang.

Penjatuhan Putusan Bebas dan Putusan Lepas oleh seorang hakim atas pelaku suatu tindak pidana (dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti) dapat dibedakan dengan memperhatikan keberadaan atau ketiadaan alasan penghapus pidana (Strafuitsluitingsgronden), baik yang diatur dalam undang-undang seperti alasan pembenar (contoh: Pasal 50 KUHP) atau alasan pemaaf (contoh: Pasal 44 KUHP), maupun yang berada di luar undang-undang (misalnya: adanya izin).

Lebih ringkas, berikut kami berikan tabel perbedaan putusan lepas dan bebas dalam perkara pidana:

AspekPutusan LepasPutusan Bebas
Dasar HukumPasal 191 ayat (2) KUHAPPasal 191 ayat (1) KUHAP
Perbuatan TerdakwaTerbukti secara sah dan meyakinkan, tapi bukan merupakan tindak pidanaTidak cukup bukti, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
HukumanTidak dihukumTidak dihukum
RehabilitasiTidak adaAda
Bisa Diadili KembaliYaTidak

Kesimpulan

Meskipun sama-sama tidak memidana terdakwa, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Putusan Bebas memiliki perbedaan fundamental dalam dasar hukum dan konsekuensinya:

1. Dasar Hukum:

  • Putusan Lepas: Diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Dijatuhkan ketika:
    • Perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan
    • Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (misalnya, termasuk ranah perdata, adat, atau dagang)
  • Putusan Bebas: Diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Dijatuhkan ketika:
    • Tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan
    • Perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

2. Konsekuensi:

  • Putusan Lepas:
    • Terdakwa tidak dihukum
    • Tidak ada rehabilitasi (pemulihan nama baik)
    • Bisa diadili kembali untuk perkara yang sama
  • Putusan Bebas:
    • Terdakwa tidak dihukum
    • Ada rehabilitasi (pemulihan nama baik)
    • Tidak bisa diadili kembali untuk perkara yang sama

3. Analogi:

  • Putusan Lepas: Seseorang dituduh mencuri, tapi ternyata dia hanya mengambil barang miliknya sendiri yang tertinggal.
  • Putusan Bebas: Seseorang dituduh mencuri, tapi tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dia pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.