Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang metode penafsiran hukum sistematis dan historis dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi beserta penjelasannya.

Penafsiran Hukum dan Konstruksi Hukum oleh Hakim dalam Memutus Perkara

Hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih belum terdapat undang-undang yang mengatur suatu peristiwa konkrit yang didaftarkan ke pengadilan. Untuk itu, undang-undang mengharuskan hakim menggali dan menemukan hukum yang hidup di masyarakat. Penafsiran dan konstruksi hukum adalah metode yang dipakai hakim dalam menerapkan dan menemukan hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum dan digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Secara yuridis maupun filosofis, hakim mempunyai kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum agar putusan yang diambilnya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut berlaku bagi seluruh hakim dalam semua lingkungan peradilan dan pada ruang lingkup pengadilan tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.

Hukum pidana menerapkan asas legalitas, yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam suatu undang-undang. Hukum acara pidana juga sebagai hukum prosedural yang mengatur tentang bagaimana hukum pidana materiil dilaksanakan serta harus diberlakukan secara ketat. Dengan demikian, interpretasi yang dapat digunakan untuk menafsirkan pasal sangat terbatas pada interpretasi gramatikal dan sistematis, atau yang paling jauh secara historis dan teleologis dilihat dari tujuan yang ingin dicapai.