PidanaMateri Hukum

Menilik Problematika Dan Urgensi Pembaharuan KUHAP Demi Menyempurnakan Sistem Peradilan Pidana

Reiyan Auliansyah Pratama
212
×

Menilik Problematika Dan Urgensi Pembaharuan KUHAP Demi Menyempurnakan Sistem Peradilan Pidana

Sebarkan artikel ini
Menilik Problematika Dan Urgensi Pembaharuan KUHAP Demi Menyempurnakan Sistem Peradilan Pidana 1
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas pentingnya pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia, yang telah berlaku sejak 1981. Mengingat kompleksitas permasalahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu diperbaharui agar tetap relevan dan efektif dalam sistem peradilan pidana. Dengan mempertimbangkan dinamika baru dan kebutuhan penyesuaian regulasi terkait penangkapan, penahanan, dan praperadilan, artikel ini mengulas urgensi untuk mereformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna memastikan bahwa hukum dapat menyediakan keadilan yang cepat dan adil untuk semua pihak.

Latar Belakang          

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sebuah upaya bangsa Indonesia dalam mengkodifikasi aturan untuk menegakkan hukum pidana materil. KUHAP sendiri merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yaitu Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang dinilai telah memberikan keadilan yang lebih baik bagi para pihak dalam kasus perkara.

Namun saat ini, permasalahan dalam kehidupan bangsa Indonesia semakin beragam dan kompleks. KUHAP yang diberlakukan selama lebih dari 3 dekade, harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar aturan yang diterapkan relevan dalam mengatasi permasalahan yang ada saat ini. KUHAP yang merupakan produk hukum yang bersifat tetap, tidak dapat lagi mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis. Terlebih lagi, saat ini telah disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Baru. Untuk itu, diperlukan adanya identifikasi untuk mengetahui problematika dan urgensi pembaharuan KUHAP dalam menegakkan hukum pidana materil.

Problematika KUHAP saat ini dapat terjadi karena dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat, terutama dari pengaruh teknologi yang memengaruhi sistem pembuktian, sehingga pengaturan KUHAP saat ini dipandang sudah tidak memadai. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih membutuhkan aturan pelaksana yang diatur oleh lembaga negara, seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.

Aturan yang yang terpisah-pisah membuat antar peraturan menumpuk dan tidak terintegrasi yang akhirnya mengurangi efektivitas dari adanya KUHAP. Jika ditelusuri penyebab permasalahannya, KUHAP saat ini masih belum mampu memenuhi keadilan hak asasi manusia dengan baik dalam praktik penanganan tindak pidana perkara. Penanganan tindak pidana perkara yang merupakan tugas aparat penegak hukum masih berpotensi adanya pelanggaran dalam tahap-tahap penanganan perkara, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, permintaan ganti kerugian, dan sebagainya. Selain itu, adanya perkembangan ekonomi, politik, dan teknologi yang tentunya berimplikasi pada kehidupan masyarakat yang mana memengaruhi substansi dari KUHAP.

Menilik Problematika Dan Urgensi Pembaharuan KUHAP Demi Menyempurnakan Sistem Peradilan Pidana
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Problematika dan Urgensi Pembaharuan KUHAP           

Terdapat beberapa permasalahan dalam KUHAP yang kemudian menjadi sebuah kekuarangan, seperti pada Pasal 19 KUHAP yang menyatakan “Penangkapan sebagaimana dimaksud alam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari”. Artinya, lewat dari satu hari, maka penangkapan dianggap tidak sah. Hal ini dapat memunculkan permasalahan, yaitu kesulitan dalam praktek penangkapan. Kesulitan dapat disebabkan oleh faktor geografis. Misalnya, penangkapan dilakukan di daerah pelosok atau di pulau terpencil.

Ditambah lagi, akses yang terbatas membuat waktu penangkapan menjadi terhambat. Hal tersebut dapat menyulitkan aparat untuk melakukan penangkapan dalam waktu satu hari. Meskipun terdapat alternatif terkait hambatan ini, namun alternatif yang diberikan masih mengandung kesulitan. Oleh sebab itu, hal ini tentu akan memberikan hambatan dalam pelaksanaan penangkapan ketika dalam kondisi yang menyulitkan. Berdasarkan hal tersebut, perlu diperbaharui mengenai batas waktu penahanan. Sebaiknya, pasal tersebut menyertakan pengecualian terhadap batas waktu penangkapan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti ketika penangkapan dilakukan di lokasi yang aksesnya sulit karena faktor geografis sehingga dapat diberikan perpanjangan waktu penangkapan.

Terdapat persoalan lain mengenai mudahnya melakukan tindakan penahanan. Walaupun telah terdapat syarat-syarat penahanan telah diatur dalam Pasal 21 KUHAP, pada praktiknya terkadang aparat penegak hukum mengabaikan syarat-syarat yang terdapat dalam pasal tersebut dan lebih mengedepankan unsur subjektivitas dalam penahanan. Permasalahan penahanan juga berkaitan dengan waktu lamanya penahanan yang diatur dalam Pasal 24-29 KUHAP. Seorang tersangka yang telah melakukan suatu tindak pidana dapat ditahan hingga 400 hari dari tingkat penyidikan hingga tingkat Mahkamah Agung. Masa penahanan yang lama juga menandakan proses peradilan sebagai upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum yang tidak efisien.

Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan upaya untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat. Selain itu, masa perpanjangan penahanan dapat lebih dipersingkat, misalnya masa perpanjangan penahanan pada tingkat penyidikan di kepolisian menjadi 20 hari. Masa penahanan yang lebih cepat dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku untuk segera mendapatkan hak dan kewajiban yang didapatkan serta mencerminkan asas peradilan cepat.

Permasalahan selanjutnya berkaitan dengan praperadilan. Persoalan praperadilan salah satunya mengenai gugurnya praperadilan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa jika perkara berjalan menjadikan pemeriksaan gugur. Pasal tersebut berdampak kerugian kepada para pihak yang merasa tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang tidak dilakukan secara profesional atau bahkan dengan tindakan yang melanggar prosedur yang ditentukan. Kemudian, kekosongan hukum dalam KUHAP terkait dengan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan.

Hal tersebut di atas menimbulkan perbedaan penafsiran oleh hakim, yaitu terdapat hakim yang menerima dan menolak. Hal ini berdampak pada munculnya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berimplikasi pada perluasan ruang lingkup praperadilan yang mencakup ketentuan adanya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam sebuah objek praperadilan. Oleh karena itu, adanya perluasan isi Pasal 77 huruf a KUHAP menjadi sebuah urgensi pembaharuan KUHAP untuk mencantumkan perluasan objek praperadilan dalam RUU KUHAP.

 Saat ini, suatu perkara pidana tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi dilakukan juga oleh badan hukum seperti korporasi. Secara umum, KUHAP belum mengatur terkait acara pidana yang dilakukan oleh korporasi. KUHAP perlu mengatur aturan umum yang mengatur ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk korporasi. Untuk saat ini, undang-undang yang mengatur aspek hukum acara yang dilakukan oleh korporasi, yaitu Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999. Namun, meski telah ada pengaturan khusus, sebaiknya dirumuskan sebuah aturan umum sebagai landasan sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang masih terjadi dalam praktik, seperti proses penyidikan dan berita acara atas nama pribadi sebagai pengurus, tetapi surat dakwaan dibuat atas nama korporasi. Hal ini mencerminkan tidak konsistennya proses peradilan dalam praktiknya.

Jika dikaitkan dengan perluasan objek praperadilan, masih terdapat kekosongan hukum mengenai ketentuan korporasi untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut belum diatur di KUHAP. Jika berkaca ke KUHAP, tersangka yang dimaksud mengacu pada individu, bukan korporasi. Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP yang berlaku maka korporasi tidak dapat mengajukan praperadilan karena pemohon tidak memenuhi kedudukanya sebagai pemohon, kecuali jika yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus yang merupakan individu.

Kemudian, dalam pasal 79 – 81 KUHAP megenai subjek yang dapat mengajukan praperadilan disebutkan bahwa yang dapat mengajukan praperadilan adalah tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal ini, tidak dijelaskan mengenai pihak ketiga yang berkepentingan dalam KUHAP tersebut, yang mana menjadi sebuah kekuarangan dari KUHAP. Meskipun, saat ini frasa tersebut telah ditafsirkan lebih luas dalam putusan MK No. 12/PUU-X/2012.

Menilik Problematika Dan Urgensi Pembaharuan KUHAP Demi Menyempurnakan Sistem Peradilan Pidana
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Kesimpulan

Berdasarkan pada permasalahan-permasalahan tersebut, maka menjadi sebuah keharusan untuk menyesuaikan aturan dalam KUHAP untuk membenahi sistem peradilan yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Belum lagi KUHAP masih belum memberi keadilan yang cukup bagi masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan terhadap penegak hukum. Contohnya proses penahanan yang dipandang kurang efektif dikarenakan jika semua semua proses diikuti, dapat memakan waktu hingga 400 hari jika dikaitkan dengan Pasal 29 KUHAP. Perlu adanya tindakan untuk mengatasi problematika dalam KUHAP dengan memperbaharui KUHAP yang dibarengi dengan penyesuaian terhadap perkembangan di masyarakat yang berpengaruh pada makna substansi KUHAP. Nilai-nilai hak asasi manusia perlu banyak dilibatkan sehingga hukum acara pidana dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan menyelaraskan keadilan dan kemanusiaan.

Tidak bisa dipungkiri, permasalahan KUHAP tidak hanya bersumber dari KUHAP itu sendiri, namun bisa saja karena tindakan penegak hukum yang tidak sesuai ketentuan. Disamping itu, keberhasilan suatu undang-undang bergantung pada penegak hukumnya. Apabila penegak hukum tidak bertindak sesuai dengan ketentuannya, sebaik apapun peraturannya tidak akan memberikan arti tujuan dari adanya aturan tersebut. Perlu adanya aturan pengawasan terhadap penegak hukum agar dapat melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Pada akhirnya, dapat menciptakan hukum acara pidana yang lebih responsif, akomodatif, dan aspiratif, baik dari sisi aturan maupun aparat penegak hukum yang menjalankannya.

Daftar Pustaka

  • Abdullah, Muhammad Zen. “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 1 (Februari 2020: 282-283. doi:10.33087/jiubj.v20i1.885.
  • Taqwaddin. “Perihal Penahanan Dalam Perkara Pidana” pt-nad.co.id. https://www.ptnad.go.id/new/content/artikel/20220623163528141086492562b433e00e483.html (diakses 14 Spetember 2023)
  • Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2000
  • M Hasriady K, Muhammad Takdir, Hardianto Djanggih. “Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan.” Kalabbirang Law Journal 3, no. 2 (April 2021): 12-18. doi:https://doi.org/10.35877/454RI.kljv4i1.
  • Ohoiwutun, Y. A. Triana. “Implementasi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Keadilan (Studi Kasus Perkara No. 04/Pid.Pra/2016/PN.Bw).” Lecturer Scientific Publication Universitas Jember 2, (Juli 2017). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80344#.
  • Tim Pokja Penyusun Pedoman Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung, 2017
  • F, Bambang Dwi Baskoro, Sukinta. “Tinjauan Tentang Pembaharuan Kuhap Sebagai Landasan Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (Juli 2016): 5-10. doi:https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12606.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.