Berita

7 Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke JPU, Polri: Berkas Perkara Lengkap

Redaksi Literasi Hukum
1293
×

7 Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke JPU, Polri: Berkas Perkara Lengkap

Sebarkan artikel ini
PPLN Kuala Lumpur
Dok. Kejagung

Literasi Hukum – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri telah mengikuti permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, dan barang bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada JPU untuk tahap II.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa proses penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

Djuhandhani menjelaskan bahwa tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak ditahan. Mereka telah bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap baik secara formil maupun materiil atau P-21.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kasus ini terkait dengan dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur, sementara PPLN melaporkan hanya 447.258 pemilih.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, Tim Jaksa Peneliti meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) guna menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.