LingkunganMateri Hukum

Mengenal Konsep AMDAL: Upaya Menjaga Lingkungan Melalui Hukum di Indonesia

Egi Nugraha
258
×

Mengenal Konsep AMDAL: Upaya Menjaga Lingkungan Melalui Hukum di Indonesia

Share this article
AMDAL dalam hukum di Indonesia
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Seiring maraknya isu kerusakan lingkungan akhir-akhir ini, konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL seringkali menjadi diskursus tersendiri di kalangan pemerhati lingkungan, praktisi hukum serta masyarakat publik. Lalu apa sebetulnya AMDAL dan bagaimana cara regulasi AMDAL terbentuk sebagai salah satu instrumen yang memproteksi keadaan lingkungan di Indonesia?

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Secara umum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan atau studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, serta menginterpretasikan dan mengkomunikasikan perihal pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menjelaskan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Di Indonesia, kewajiban untuk menjaga lingkungan melalui AMDAL merupakan perintah konstitusional, sebagaimana tergambar dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan“.

Menurut Daud Silalahi dalam bukunya berjudul “AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia“, AMDAL adalah suatu proses yang terdiri dari setidaknya 4 komponen penting, yaitu:

  • Kerangka Acuan bagi penyusunan AMDAL (KA), adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang merupakan telaah cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan.
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

Sejarah Perkembangan Regulasi AMDAL dalam Tata Hukum Indonesia

Regulasi pertama yang tercatat mengatur mengenai AMDAL dalam hukum lingkungan di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982, yang dilandaskan pada ketentuan UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Lingkungan Hidup tahun 1982 ini dalam pasal 16-nya mengatur perihal kewajiban untuk membuat analisis dampak lingkungan terhadap setiap rencana yang diperkirakan memiliki dampak penting.

Kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem lingkungan serta diskursus pembangunan berwawasan lingkungan di kancah internasional menjadi titik awal adanya dorongan akan perkembangan ilmu ekologi pembangunan dan regulasi AMDAL di Indonesia. Hingga kini, regulasi AMDAL di Indonesia telah melalui berbagai revisi, dimulai dari PP No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, kemudian direvisi melalui PP No. 51 Tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Di sekitar periode tahun 1992 – 2002, terjadi proses pengembangan konsep pembangunan kemitraan yang diawali dengan adanya KTT mengenai pembangunan berkelanjutan pada tanggal 1 hingga 5 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Pada periode ini, komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan AMDAL tergambar jelas beberapa tahun setelahnya dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengaruh Internasional dalam Perkembangan AMDAL di Indonesia

Selain dari adanya berbagai konferensi yang diadakan oleh PBB dan berbagai negara di dunia terkait perlindungan lingkungan dalam proses pembangunan, regulasi AMDAL Indonesia juga berkiblat pada keberhasilan negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Kanada dalam perkembangannya. Amerika Serikat merupakan negara pertama yang mencetuskan regulasi AMDAL yang dituangkan dalam The National Environmental Policy Act of 1969 (NEPA 1969). Regulasi hukum yang diatur dalam NEPA 1969 milik AS memberikan pengaruh luas bagi perkembangan hukum lingkungan di berbagai negara dunia, tak terkecuali Indonesia.

Majunya perkembangan AMDAL tidak lepas dari keinginan AS dan negara-negara di dunia untuk menciptakan rencana pembangunan yang lebih ramah lingkungan, demi menjaga masa depan kehidupan. Granville Sewell dalam bukunya Environmental Quality Management menyebut bahwa pembentukan regulasi AMDAL di AS setidaknya memiliki 6 tujuan utama, yaitu:

  • sebagai tanggung jawab untuk generasi mendatang
  • untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas bagi seluruh rakyat Amerika
  • upaya menghindari dampak lingkungan yang tidak diinginkan
  • upaya menjaga kelestarian warisan budaya nasional
  • upaya untuk mencapai keseimbangan sumber daya menurut populasi
  • meningkatkan sumber daya terbaharui dan upaya daur ulang sumber daya tidak terbaharui

Keberadaan perusahaan-perusahaan asal AS di Indonesia yang terikat pada sistem hukum lingkungan AS yaitu NEPA 1969, mendorong perkembangan dan adaptasi hukum lingkungan Indonesia terhadap regulasi NEPA. Hukum lingkungan Indonesia mulai disusun dan berkembang karena adanya urgensi negara untuk mulai menyesuaikan hukum lingkungan dengan AS, khususnya di dalam sektor pertambangan dan energi.

Selain AS, Kanada juga menjadi salah satu negara yang progresif dalam membentuk dan menyuarakan pembentukan regulasi AMDAL untuk menjaga lingkungan. Kanada juga memberikan pengaruh cukup signifikan terhadap perkembangan hukum lingkungan dan AMDAL di Indonesia. Kombinasi hukum lingkungan AS dan Kanada menghasilkan regulasi hukum lingkungan Indonesia yang kita gunakan saat ini, yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi

Silalahi, Daud. 2010. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Dalam Sistem Hukum Lingkungan Di Indonesia. Penerbit PT Suara Harapan Bangsa, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Keadilan Ekologis
Lingkungan

keadilan ekologis muncul sebagai respons terhadap perhatian global
terhadap isu-isu lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya
dalam konteks pembangunan yang merusak lingkungan dan merugikan kelompok
masyarakat tertentu.