Berita

Sidang Terus Berlanjut, MK Dengarkan Jawaban Termohon dan Bawaslu dalam Perkara PHPU Calon Anggota DPRD Intan Jaya

Redaksi Literasi Hukum
616
×

Sidang Terus Berlanjut, MK Dengarkan Jawaban Termohon dan Bawaslu dalam Perkara PHPU Calon Anggota DPRD Intan Jaya

Sebarkan artikel ini
Sidang Terus Berlanjut, MK Dengarkan Jawaban Termohon dan Bawaslu dalam Perkara PHPU Calon Anggota DPRD Intan Jaya
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 2 yang diajukan oleh Venos Sondegau calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 1.

Sidang dengan nomor perkara 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah dibacakan di sidang pendahuluan pada Senin (29/4/2024) Siang. Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon.  

Menurut Pemohon, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 3.378, akan tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah 1.161. Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya penghilangan suara   Pemohon dari dua kampung, yakni Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo sebanyak 2.217 suara.

Pengurangan suara tersebut karena suara Pemohondirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia pemungutan Suara (PPS). Menurut pemohon, suara Pemohon yang dirampok dan/atau dihilangkan, kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRDKabupaten Intan Jaya lainnya, yaitu Benyamin Kobogau dari PKN nomor urut 4. Selain selisih suara, Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

MHD. Abduh SAF, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memperoleh rekomendasi dari pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu permohonan Pemohn obscuur libel karena kesalahan penyebutan kampung Mbamogo. Menurut perhitungan Termohon, perolehan suara Venos Sondegau adalah 1.161 suara. Namun menurut Pemohon 3.378 suara karena mendapatkan dari dua kampung yaitu Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo. Padahal Mbamogo adalah di Distrik yang berbeda.

“Mengenai perolehan suara Pemohon ini menjadi salah karena penyebutan dalam permohonannya terdapat kesalahan. Jadi ini berhubungan dengan obscuur libel,” ungkap Abduh.

Dalam petitumnya, Termohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan eksepi Termohon dan menolak permohonan pemohon dalam Pokok perkara serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 adalah benar.

Sementara Bawaslu, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa seluruh keterangan KPU adalah benar dan sama menjadi keterangan Bawaslu. Bawaslu juga menyampaikan tidak terdapat kejadian khusus mengenai permohonan ini.

 “Kami dari Bawaslu cukup, sama dengan KPU,” ungkap Markus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.