Kebebasan Berekspresi Bukan Tindak Pidana dalam Negara Hukum Demokratis
Penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang publik dalam negara hukum yang demokratis.
Penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang publik dalam negara hukum yang demokratis.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Literasi Hukum - Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepad...
Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai putusan richard eliezer serta keterkaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia....
Artikel ini menjelaskan mengenai penggunaan penafsiran dalam hukum pidana dan beberapa asas yang sering digunakan dalam analogi huku...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pemberlakuan upah minimum bagi pekerja buruh di Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Ind...
Literasi Hukum - Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental dan...
Literasi Hukum - Selama manusia ada maka konflik yang hadir di dunia sebagai konsekuensi atas kebebasan untuk memilih (free will) ak...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas perihal sanksi pidana berupa kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual yang ada di Indonesia,...
Artikel ini membahasan mengenai perjalanan hak asasi manusia dalam tatanan sejarah dan politik hukum. Yuk Simak penjelasannnya!
Ditulis oleh: Ingrit Dilla Farizna (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Literasi Hukum - Artikel...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai urgensi revisi KUHAP di Indonesia. Bagaimana sih kira-kira urgensinya? yuk simak penj...
Halaman 27 dari 29