Literasi Hukum - Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental dan mutlak ada dalam suatu negara. Gagasan konstitusionalisme berupa pembatasan kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam konstitusi dapat menjamin adanya perlindungan HAM. Oleh karena itu, dinamika ketatanegaraan suatu negara sangat ditentukan pula oleh dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan, karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahan, bentuk negara, sistem kontrol antar kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan yang paling pokok mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Untuk memahami struktur ketatanegaraan suatu negara yang ditentukan dalam konstitusinya, maka salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Dalam konsep negara hukum, antara konstitusi dan HAM sangat berkaitan. Hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM dalam suatu negara, khususnya dalam pengawasan dan pembatasan kepada otoritas publik atau negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM adalah salah satu materi muatan yang terdapat hampir dalam semua konstitusi negara-negara di dunia. Hal tersebut dapat dilihat pada materi muatan konstitusi Negara Indonesia dan Negara Rusia.

Sistem Konstitusi Indonesia

Undang-undang dasar berperan penting sebagai hukum dasar tertulis bagi sebuah negara serta merupakan referensi terpenting bagi kehidupan dan mekanisme ketatanegaraan. mempertahankan negara itu. Hal tersebut sudah pasti berlaku bagi bangsa Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) serta diyakini sebagai konstitusi normatif yang menjiwai dan mendasari arah dan gerak pembangunan nasional.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership


Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dilansir dari www.dictio.id, negara kesatuan adalah bentuk negara yang mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan atas seluruh wilayahnya sendiri yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi serta unit-unit subnasionalnya sebagai delegasi untuk menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.


Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.” Kekuasaan presiden sejatinya dibatasi oleh konstitusi, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif dipilih terpisah melalui pemilu.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership


Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu adanya Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana MPR masih mempunyai fungsi dan berdiri sendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD serta DPD hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Antara DPR dan DPD harus mampu menjalankan fungsi check and balances dengan sempurna.