Literasi Hukum - Pembuktian merupakan jantung dari proses peradilan pidana. Di tahap inilah pengadilan menilai apakah suatu tindak pidana benar-benar terjadi, apakah terdakwalah pelakunya, dan apakah seluruh fakta yang diajukan memiliki kualitas pembuktian yang cukup untuk melahirkan putusan yang sah dan adil. Karena itu, pembuktian tidak boleh dipahami hanya sebagai soal “ada atau tidak ada bukti”, melainkan sebagai rangkaian aturan mengenai jenis alat bukti, cara memperoleh alat bukti, cara mengajukan alat bukti, cara menguji alat bukti, dan cara hakim menilainya dalam persidangan.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, artikel lama yang hanya bertumpu pada konstruksi KUHAP 1981 sudah perlu diperbarui. KUHAP Baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 dibentuk untuk mengganti rezim lama yang dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan teknologi informasi. Undang-undang baru ini secara tegas memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, menyempurnakan kewenangan penyidik dan penuntut umum, memperluas pengaturan upaya paksa, memperkenalkan pengakuan bersalah serta perjanjian penundaan penuntutan, dan memperkuat mekanisme praperadilan.
Apa yang Dimaksud Parameter Pembuktian?
Yang dimaksud dengan parameter pembuktian adalah ukuran-ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan apakah suatu fakta dapat diterima sebagai bagian dari pembuktian dan apakah fakta itu mempunyai kekuatan untuk mendukung putusan pidana. Dalam KUHAP baru, parameter ini tidak hanya terletak pada daftar alat bukti, tetapi juga pada asas pemeriksaan di sidang, perlindungan terhadap kebebasan memberi keterangan, keharusan autentikasi alat bukti, dan penilaian hakim terhadap legalitas perolehan bukti.
Dengan demikian, pembuktian dalam hukum acara pidana modern tidak cukup dipahami secara klasik sebagai “mencari dua alat bukti lalu menghukum terdakwa”. Dalam KUHAP baru, pembuktian justru bergerak ke arah yang lebih ketat: bukti harus sah, autentik, relevan, diperoleh secara tidak melawan hukum, dan diuji di persidangan yang fair sebelum dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.